Warisan Perry Warjiyo di BI: QRIS, BI-Fast, hingga Pembatasan Transaksi Valas
Perry Warjiyo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) pertama yang mengundurkan diri secara sukarela dalam sejarah bank sentral Indonesia. Selama hampir delapan tahun memimpin BI, ia meninggalkan sejumlah kebijakan yang membentuk wajah sistem pembayaran dan bauran kebijakan moneter Indonesia.
Berikut sejumlah kebijakan penting yang menjadi warisan Perry Warjiyo:
- Menurunkan Suku Bunga ke Rekor Terendah Saat Pandemi
Tidak lama setelah menjabat, Perry justru menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate hingga mencapai 6% pada akhir 2018 untuk meredam tekanan terhadap rupiah akibat normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat.
Namun arah kebijakan berubah pada pertengahan 2019 ketika perlambatan ekonomi global mulai terasa. BI mulai memangkas suku bunga sebagai stimulus.
Puncaknya terjadi saat pandemi Covid-19 melanda. Untuk menopang ekonomi, BI memangkas suku bunga hingga 3,5%, level terendah sepanjang sejarah. Suku bunga tersebut dipertahankan selama sekitar 17 bulan hingga pertengahan 2022.
- Menjaga Stabilitas Rupiah di Tengah Berbagai Krisis
Saat Perry mulai menjabat pada Mei 2018, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 14.120 per dolar AS.
Selama masa kepemimpinannya, rupiah menghadapi beberapa guncangan besar, antara lain:
- pandemi Covid-19;
- kenaikan agresif suku bunga The Fed;
- perang Rusia-Ukraina;
- konflik Timur Tengah.
Pada awal pandemi, rupiah sempat terdepresiasi hingga sekitar Rp 16.400 per dolar AS sebelum akhirnya pulih seiring membaiknya kondisi ekonomi.
Meski begitu isu stabilitas rupiah masih menjadi fokus utama BI. Belakangan, pelemahan rupiah dipengaruhi kenaikan harga minyak akibat konflik Timur Tengah serta penguatan dolar AS membuat rupiah terperosok hingga Rp 18.000 menjadi level terendah.
- Implementasi QRIS hingga Pembayaran Lintas Negara
Salah satu kebijakan paling dikenal dari Perry adalah implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 17 Agustus 2019. QRIS menyatukan berbagai penyelenggara pembayaran dalam satu standar sehingga masyarakat cukup menggunakan satu kode QR untuk bertransaksi.
QRIS kini telah digunakan jutaan merchant dan menjadi tulang punggung pembayaran digital nasional. Implementasinya juga diperluas melalui kerja sama lintas negara sehingga bisa digunakan untuk pembayaran lintas batas.
Saat ini, masyarakan dapat menggunakan layanan kode QR ini di Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok.
Transfer Antarbank Rp 2.500 dengan BI-Fast
Pada masa Perry pula lahir BI-Fast, infrastruktur pembayaran ritel nasional. Melalui BI-Fast, biaya transfer antarbank turun menjadi hanya Rp 2.500 per transaksi dengan proses yang berlangsung hampir secara real time.
Burden Sharing saat Pandemi
Pandemi membuat pemerintah membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar. BI di bawah Perry mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya, yakni membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana melalui skema burden sharing bersama pemerintah.
Langkah tersebut membantu menjaga stabilitas APBN selama masa pandemi.
- Meluncurkan SRBI, SVBI, dan SUVBI
Pada era Perry, Bank Indonesia menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Instrumen ini disebut menjadi bagian dari pendalaman pasar uang sekaligus menarik masuk aliran dana asing ke pasar keuangan domestik.
BI juga meluncurkan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Instrumen tersebut memberikan alternatif investasi berbasis valuta asing sekaligus memperluas pilihan instrumen pasar uang domestik. Kebijakan KLM
Perry juga memperkenalkan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk memperkuat penyaluran kredit perbankan kepada sektor-sektor prioritas. Likuiditas diberikan kepada perbankan dengan insentif tertentu agar penyaluran pembiayaan ke sektor produktif meningkat.
- Pembatasan Pembelian Valas Tanpa Underlying
Salah satu ebijakan terbaru BI di era Perry adalah menerapkan pembatasan pembelian valuta asing tanpa dokumen transaksi (underlying transaction) di atas batas tertentu. Tujuannya adalah mengurangi transaksi spekulatif yang dapat meningkatkan volatilitas rupiah.
