Defisit Rp 17 Triliun, Ini Kata Menkes soal Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Nur Hana Putri Nabila
14 Agustus 2026, 20:52
BPJS Kesehatan
Flip.id
Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai tanda peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan (ilustrasi).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan belum ada rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini. Sikap itu diambil pemerintah meski dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencatatkan defisit jumbo sepanjang tahun lalu.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan menanggung defisit BPJS Kesehatan tersebut. “Enggak usah khawatir kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support,” ucap Budi dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN TA 2027 di Jakarta, Jumat (14/8). 

Untuk diketahui, dana JKN membukukan defisit hasil jasa kontrak jaminan sosial sebesar Rp 17,13 triliun pada 2025. Angka itu membengkak 123,8% dibandingkan defisit Rp 7,66 triliun pada tahun sebelumnya. 

Defisit tersebut terutama dipicu oleh membengkaknya selisih antara pendapatan dan beban program jaminan kesehatan. Alhasil, dana JKN mencatat penurunan aset neto sebesar Rp 18,75 triliun pada 2025, lebih dari dua kali lipat dibandingkan pada 2024 yang tercatat Rp 7,20 triliun. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan, defisit dana JKN bukan merupakan kondisi baru. Menurutnya, BPJS Kesehatan juga pernah mengalami defisit pada 2018, sedangkan pada 2020-2021 kondisi keuangan membaik karena pemanfaatan layanan kesehatan menjadi efisien selama pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, setelah pandemi berakhir, ia mengatakan pemanfaatan layanan kesehatan kembali naik. Di sisi lain, pergeseran pola penyakit dan pertumbuhan penduduk juga mendorong kenaikan rasio klaim.  

“Ya memang itu yang kita hadapi hari-hari, sehingga kita yakinlah pemerintah akan segera melakukan bantuan,” katanya di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (2/7). 

Pada tahun lalu, pendapatan jasa kontrak jaminan sosial tercatat sebesar Rp 176,72 triliun, sedangkan beban jasa kontrak jaminan sosial mencapai Rp 193,85 triliun. Adapun pendapatan operasional lain JKN sebesar Rp 5,55 triliun. 

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, kondisi keuangan dana JKN mulai tertekan. Aset bersih dana JKN telah turun menjadi sekitar Rp 30 triliun pada Juni 2026. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi keberlanjutan pembiayaan JKN hingga akhir tahun.

Timboel lantas mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan tambahan dukungan dana sebesar Rp 20 triliun yang sempat dibahas pada 2025. “Saya mendesak Menteri Keuangan cairkan Rp 20 triliun supaya kita bisa untuk mengarungi lautan sampai akhir Desember 2026,” ucapnya.

Ia juga menilai penyesuaian iuran sebaiknya difokuskan pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, bukan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), karena iuran Peserta Penerima Upah (PPU) pada dasarnya ikut meningkat seiring kenaikan upah minimum setiap tahun.

Timboel menambahkan, rencana kenaikan iuran PBI JKN seharusnya dapat dilakukan. Namun, rencana itu menurutnya belum terealisasi setelah terjadi pergantian menteri keuangan. 

“Harusnya Itu dinaikkan sebagaimana harusnya dikontribusi sebagai kenaikan iuran,” ujarnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...