Pemerintah Ubah Skema Penyaluran Bansos Mulai 2027: Berbasis Permintaan
Kementerian Sosial tengah menggodok rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) berdasarkan permintaan masyarakat. Tenaga Ahli Kemensos Andy Kurniawan mengatakan, pemberian bansos akan dilaksanakan berdasarkan pengajuan masyarakat.
“Ke depan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh, silakan minta. Kalau tidak minta, dianggap tidak butuh,” kata Andy dalam diskusi Metodologi Desil, di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9).
Ia menjelaskan, pemerintah akan mendaftarkan seluruh masyarakat yang dianggap membutuhkan untuk kemudian melakukan verifikasi lanjutan. Data yang digunakan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta data administratif masyarakat.
Pemerintah, menurut dia, juga akan memanfaatkan digitalisasi data. “Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek,” katanya.
Dari data tersebut, Andy mengklaim pemerintah dapat memetakan kelayakan masyarakat calon penerima bansos.
“Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek, ‘oh ternyata punya sertifikat lebih dari satu, oh ternyata punya kendaraan roda empat dua, oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh’. Itu data administratif,” kata Andy.
Kemensos menargetkan, cara baru penyaluran bansos ini kemungkinan diterapkan pada 2027 setelah dilakukan verifikasi data.
“Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kami bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru,” kata dia.
Di sisi lain, Kemensos juga menggencarkan langkah gerakan peduli tetangga. Masyarakat melaporkan tetangganya yang dirasa membutuhkan bansos melalui Perlinsos digital.
“Itu bisa dilakukan oleh semua orang. Kelompok pengajian, ibu-ibu arisan, PKK, bisa menjadi Agen Perlinsos. Dengan demikian target kita semua orang yang membutuhkan terdaftar dan bisa diverifikasi,” kata Andy.
