Airlangga soal 53 Ribu Orang Kena PHK: Penciptaan Kerja Masih Lebih Tinggi

Ade Rosman
25 September 2026, 14:29
lapangan kerja, airlangga,
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa angka penciptaan lapangan kerja masih lebih tinggi dibandingkan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 tenaga kerja terkena PHK sepanjang Januari-Agustus 2026.

Meski demikian, Airlangga memastikan, pemerintah akan menganalisis penyebab kenaikan angka PHK. “Nanti kami lihat, sektornya apa saja (angka PHK). Secara keseluruhan, total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar.” kata Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). 

Adapun data PHK ini merupakan hasil kompilasi Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatin) per 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Angka ini meningkat 9.685 dibandingkan periode Januari-Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang. 

Berdasarkan sebaran wilayahnya, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pelaporan PHK tertinggi, yakni mencapai 10.880 orang selama periode Januari-Agustus 2026.

Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 6.303 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 5.400 orang, Jawa Tengah sebanyak 4.769 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 3.900 orang. 

Sejumlah provinsi lain juga mencatatkan angka yang cukup signifikan, di antaranya Kalimantan Selatan 3.266 orang, Kalimantan Timur 3.092 orang, Sumatera Utara 2.846 orang, Sumatera Selatan 2.117 orang, dan Sulawesi Selatan (1.938 orang).

Kemnaker menegaskan bahwa data tersebut tidak mencakup tenaga kerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...