Pemerintah Perketat Pengawasan Restitusi Pajak, Ada Audit Khusus
Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap restitusi pajak melalui ketentuan pemeriksaan dan audit khusus. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang diketok dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/9).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kewenangan ini diperlukan oleh Ditjen Pajak untuk memastikan pengajuan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pemeriksaan terhadap restitusi akan memperhatikan sejumlah aspek kepatuhan wajib pajak, yaitu terkait faktur, transaksi, serta hubungan antarwajib pajak yang perlu dibuktikan dalam proses pengajuan restitusi.
“Kami ingin menjaga bahwa yang namanya restitusi itu taat dengan aturan, juga memastikan kepatuhannya. Kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi, kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut,” kata Suahasil dalam konferensi pers usai pengesahan APBN 2027 di Kompleks Parlemen, Senahan, Jakarta, Selasa (29/9).
Suahasil menegaskan, penguatan pemeriksaan bukan berarti pemerintah mengabaikan hak wajib pajak. Pemerintah tetap akan menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi sepanjang memenuhi ketentuan.
“Saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan konferensi pers APBN kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi,” katanya.
Suahasil juga menekankan bahwa kebijakan restitusi perlu melihat kondisi perekonomian. Menurut dia, industri menjadi salah satu sektor yang perlu didorong, terutama industri yang berorientasi ekspor dan industri padat karya.
Dia mengatakan, dukungan terhadap kedua sektor tersebut penting karena berkaitan dengan upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan ekspor.
“Kami sangat melihat sekali kondisi ekonomi yang ada, dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor, ini sangat penting untuk kita bantu. Industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu, karena tadi dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor,” kata Suahasil.
Aturan soal kewenangan Menteri Keuangan melakukan pemeriksaan dan audit penerimaan negara sebenarnya telah diatur sejak APBN 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, termasuk kewenangan melakukan audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
“Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2, menjadi ayat 1, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” bunyi beleid tersebut.
Ketentuan ini kemudian memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mekanisme pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui audit khusus. Aturan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Penguatan kewenangan tersebut berlangsung di tengah upaya pemerintah mengetatkan pengelolaan restitusi pajak. Kebijakan ini dilakukan setelah realisasi restitusi pada 2025 mencapai Rp 361 triliun dan turut menjadi salah satu faktor yang menekan penerimaan pajak hingga menyebabkan shortfall sebesar Rp 271,7 triliun pada tahun tersebut.
Pemerintah kemudian memperketat ketentuan restitusi, salah satunya melalui implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026. Aturan ini mengubah sejumlah persyaratan restitusi agar dipercepat mulai 1 Mei 2026.
Data DJP Kementerian Keuangan menunjukkan restitusi pajak yang telah dicairkan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 191,82 triliun. Angka tersebut turun 37% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ketika restitusi yang dicairkan mencapai Rp 304,29 triliun.
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi yang dicairkan hingga akhir Agustus 2026 terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 55,79 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 134,32 triliun, serta pajak lainnya Rp 1,71 triliun.
Sementara di periode yang sama pada 2025, restitusi yang dicairkan terdiri atas PPh sebesar Rp90,99 triliun, PPN dan PPnBM Rp 212,29 triliun, serta pajak lainnya Rp 1,01 triliun.
