Hashim: 40% Ekonomi RI Belum Tersentuh Pajak, Digitalisasi Jadi Kunci
Pemerintah mulai memberlakukan sistem pemungutan pajak transaksi berbasis elektronik secara masif. Langkah ini diambil guna menekan kebocoran penerimaan negara akibat besarnya kegiatan ekonomi abu-abu (gray market) yang belum tercatat oleh pemerintah.
Anggota Dewan Penasihat (Board of Advisors) Prasasti Center for Policy Studies Hashim Djojohadikusumo mengatakan potensi transaksi kegiatan ekonomi Indonesia yang tidak tercatat mencapai kurang lebih 40%.
"Berdasarkan data Bank Dunia, mereka memperkirakan bahwa ekonomi abu-abu di Indonesia adalah sekitar 35–40% dari ekonomi nasional," ujarnya dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Hashim menjelaskan fenomena gray market ini terjadi secara masif pada transaksi jasa harian masyarakat. Ia mencontohkan transaksi sederhana seperti jasa pemotong rambut langganan yang dipanggil ke rumahnya, di mana pembayaran dilakukan secara tunai tanpa faktur (invoice) dan tanpa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
"Artinya, perekonomian kita sebenarnya jauh lebih besar daripada angka yang selama ini dicatat dan diumumkan secara resmi. Ukurannya bukan hanya US$ 1,5 triliun, melainkan mendekati US$ 2,1 triliun," ujar Hashim.
Dengan kondisi tersebut, Hashim menilai besarnya gray market justru menjadi peluang bagi Indonesia untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Untuk itu, pemerintah ingin mengadopsi langkah modernisasi digital seperti yang telah diterapkan di India dan Cina, yaitu mengalihkan sistem pemungutan pajak, penerimaan negara, hingga royalti kepada sistem elektronik berbasis mesin secara otomatis.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan ini dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Empat Marketplace Jadi Pemungut PPh Penjual Online
Empat marketplace yaitu PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia (Tokopedia), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Bimo mengatakan, sebelumnya pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.
Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026.
Ia menyebut, penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
“Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” kata Bimo dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2026, di Hotel Rancamaya Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10). Di sisi lain, Bimo menegaskan ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan mekanisme tersebut, administrasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana karena pemungutan dilakukan pada saat transaksi berlangsung.
