PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah saat Nataru, Berlaku Mulai 22 Desember
Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat rute domestik selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Insentif ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 77/2026, yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027,” bunyi PMK tersebut.
Adapun, insentif ini diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 20 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 10 Januari 2027.
Serta periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2026 sampai dengan tanggal 10 Januari 2027.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2027,” bunyi Pasal 2 Ayat (3) PMK tersebut.
Adapun PPN yang terutang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Layanan tambahan seperti bagasi tambahan dan pemilihan kursi tidak termasuk, sehingga PPN atas layanan tersebut tetap dipungut dari penumpang.
Insentif ini hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi rute dalam negeri dengan angkutan udara niaga berjadwal.
Lampiran PMK memuat sejumlah contoh. Dalam salah satu contoh, penumpang membeli tiket seharga Rp 1.136.756 pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan 22 Desember 2026. Tarif dasarnya Rp 790.000 dan fuel surcharge Rp 121.600. PPN sebesar Rp 100.276 pada tiket tersebut seluruhnya ditanggung pemerintah.
Contoh lain menunjukkan tiket yang dibeli 25 Oktober 2026 untuk penerbangan 21 Desember 2026 tidak mendapat insentif, karena tanggal terbang berada sehari sebelum periode yang ditetapkan.
Ada pula contoh tiket seharga Rp 1.261.756 yang dibeli 24 Oktober 2026 untuk terbang pada 9 Januari 2027, dengan tambahan bagasi Rp 75.000 dan pilihan kursi Rp 50.000. Dari total PPN Rp 112.663, yang ditanggung pemerintah hanya Rp 100.276. Sisanya, yakni Rp 7.432 untuk bagasi dan Rp 4.955 untuk kursi, tetap dibayar penumpang.
Adapun, pada Pasal 4 ayat (1) mewajibkan badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak ini antara lain berupa tiket.
Selain itu, maskapa jugai wajib membuat daftar rincian transaksi PPN DTP yang memuat: nomor booking reference, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian dan penerbangan, dasar pengenaan pajak, serta nilai PPN yang ditanggung pemerintah.
Daftar tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Maret 2027.
Sementara itu, pada Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila:
- jasa diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang ditetapkan;
- penerbangan tidak menggunakan kelas ekonomi; atau
- maskapai menyampaikan daftar rincian transaksi tidak sesuai batas waktu 31 Maret 2027.
Dalam kondisi tersebut, penyerahan jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) PMK tersebut.
