Mulai Dibagikan Akhir 2026, Pemerintah Masih Saring Penerima Rekening Massal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan pembukaan rekening massal akan ditargetkan dimulai pada akhir 2026. Airlangga mengatakan, saat ini persiapan rencana pembukaan rekening itu sudah memasuki tahap finalisasi dan tinggal diluncurkan.
“Tinggal nanti di-launching, terus nanti apa, pengelola rekeningnya itu siapa. Ya nanti kita akan bahas dengan Kemensos,” kata Airlangga, ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/10).
Di sisi lain, Airlangga menyebut pemerintah masih akan menyaring lagi total masyarakat yang akan menerima rekening tersebut.
Sebelumnya, Airlangga menyebut pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,28 triliun untuk meluncurkan program 'Satu Orang Satu Rekening’. Program ini menyasar 25 juta warga berusia 17 tahun yang masuk dalam desil 1-4.
Airlangga mengatakan program itu dibuat untuk mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial (bansos).
“Setoran awal disiapkan Rp 50.000 (per rekening),” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKAD) Tahun 2026 di JIEXPO Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10).
Airlangga menuturkan, dari program ‘satu orang satu rekening’ ini pemerintah memproyeksikan peningkatan inklusivitas keuangan dari 93% mendekati 99%. Data penerima disusun oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan Bank Syariah berdasarkan pendataan sensus dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ia menegaskan, pembukaan rekening baru ini bukan sekadar mengejar angka inklusi keuangan, melainkan menjadi infrastruktur utama penyaluran berbagai program perlindungan sosial.
“Ini kita dorong untuk efektivitas penyaluran bantuan dan kegiatan produktif, jadi bukan hanya soal pembukaan rekening saja,” katanya.
Nantinya, tambah Airlangga, rekening yang terintegrasi ini langsung digunakan untuk penyaluran sejumlah stimulus ekonomi pada kuartal IV-2026. Sejumlah bantuan itu yakni:
Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 300.000 per bulan yang ditujukan bagi 13,3 juta pekerja dengan ambang gaji hingga Rp 3,5 juta. Lalu Bantuan Pangan Beras, dengan total anggaran Rp 17,55 triliun untuk 33,24 juta keluarga penerima manfaat. Kemudian pembebasan PPh Pasal 21, fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta.
