Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu Siap Cair, Siapa yang Berhak Terima?

Nur Hana Putri Nabila
6 November 2026, 12:31
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu untuk pekerja siap disalurkan pemerintah pada November-Desember 2026.
Katadata
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu untuk pekerja siap disalurkan pemerintah pada November-Desember 2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900 ribu kepada pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum wilayah. BSU akan disalurkan melalui bank BUMN dan PT Pos Indonesia. 

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, BSU adalah bantuan bulanan. Angka Rp 900 ribu adalah untuk tiga bulan atau Rp300 ribu per bulan. Namun, penyalurannya akan dilakukan sekaligus pada November-Desember 2026. 

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900 ribu dibayarkan sekaligus,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers, Kamis (5/11).

Lantas, apa saja syaratnya? Penerima BSU 2026 merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya. 

Pekerja tidak perlu mendaftar untuk menjadi penerima BSU. Kemnaker akan menetapkan daftar penerima BSU dengan merujuk pada data upah terakhir (gaji pokok plus tunjangan tetap) yang tercantum dalam data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai pelaporan pemberi kerja.

Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sedangkan bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Maka itu, Indah meminta pemberi kerja untuk memastikan bahwa data pekerjanya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. “Dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sedangkan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU akan menjadi kelompok prioritas.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...