Sepinya Pusat Keramaian Kota Show
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Donang Wahyu
1 Mei 2020, 06:00

Foto: Sepinya Pusat Keramaian Kota

Sejak virus corona merebak di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan aturan jaga jarak aman atau physical distancing. Imbauan ini lalu disusul dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19.

Kini beberapa provinsi dan kabupaten atau kota mulai memberlakukan PSBB. Keefektifannya mulai tampak di beberapa kota. Sejumlah lokasi pusat keramaian di berbagai kota tampak sepi dibandingkan  kondisi normal.

Sementara kota lain yang belum memberlakukan PSBB mulai mengkaji penutupan jalan-jalan protokol. Demikian pula terhadap tempat-tempat wisata untuk mengurangi aktivitas dan pergerakan warga guna memutus rantai penyebaran virus.

(Baca: Foto: Malam-malam yang Sunyi di Kota Metropolitan)

Anjuran untuk tetap tinggal di rumah, termasuk bekerja dari rumah alias work from home juga diterapkan demi keselamatan dan kesehatan warga. Pandemi Covid-19 akan lebih mudah teratasi jika masyarakat mengikuti anjuran dan ketentuan pemerintah dengan disiplin.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami