Foto: Potret Lalu Lintas Jakarta di Bawah PSBB
Memasuki hari keempat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menahan penyebaran Covid-19, jumlah kendaraan yang berlalu-lalang di DKI Jakarta masih tinggi. Sebagian dari mereka belum memenuhi syarat mobilisasi, misalnya tidak memakai masker. Pengendara motor juga ada yang tak mengenakan sarung tangan, atau masih berboncengan bagi pengendara ojek online.
Meski demikian, kepolisian belum menerapkan sanksi hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengenaan sanksi diambil sebagai pilihan terakhir. Saat ini pihaknya masih bertindak sebatas memberi terguran dan tindakan persuasif.
(Baca: Pengusaha Sebut Gangguan Rantai Pasok Akibat PSBB Sulit Pulih)
Senin kemarin, kepolisian mencatat kenaikan jumlah kendaraan yang masuk ke Ibu Kota dibandingkan hari pertama PSBB. Pergerakan ini terlihat di beberapa titik check point di pintu-pintu masuk Jakarta. Kenaikan jumlah kendaraan karena beberapa perusahaan tetap beroperasi. Ditambah lagi, Senin merupakan jam sibuk para pekerja menuju kantor.
Kendati demikian, Yusri mengklaim tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dari hari ke hari meningkat. Kepolisian pun masih memaklumi jika lalu lintas masuk Jakarta masih tinggi, mengingat beberapa sektor usaha tidak memberlakukan work from home sebagai upaya menekan berjangkitnya virus corona.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Situasi Pengecekan Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menghimbau pengendara mobil saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kawasan Bunderan HI, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2020). Pemeriksaan Tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menghimbau pengendara mobil saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kawasan Bunderan HI, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2020). Pemeriksaan Tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menghimbau pengendara mobil saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kawasan Bunderan HI, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2020). Pemeriksaan Tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menghimbau pengendara mobil saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kawasan Bunderan HI, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2020). Pemeriksaan Tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menghimbau pengendara mobil saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kawasan Bunderan HI, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2020). Pemeriksaan Tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menghimbau pengendara mobil saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kawasan Bunderan HI, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2020). Pemeriksaan Tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menghimbau pengendara mobil saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kawasan Bunderan HI, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2020). Pemeriksaan Tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta.