Foto: Gelombang Kedua Razia Pajak Mobil Mewah
Setelah menyisir sebagian lokasi di Jakarta Utara pada pekan lalu, petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta kemarin, Rabu (11/12), mengarahkan inspeksi mendadak ke sejumlah mal di Jakarta Pusat. Bekerja sama dengan petugas Samsat dan Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka merazia pajak mobil mewah di Grand Indonesia.
Satu per satu data kendaraan roda empat yang terparkir di sana dicek melalui aplikasi. Petugas langsung memberi stiker merah pada mobil-mobil mewah yang belum membayar pajak maupun yang masih menunggak. Langkah ini untuk menimbulkan efek malu.
(Baca: Sri Mulyani Akan Ubah Pajak Mobil Mewah hingga Nol Persen)
Harapannya, pemegang objek pajak segera melunasi kewajibannya. BPRD DKI Jakarta memberi waktu tujuh kali 24 jam atau sepekan kepada para pemilik mobil mewah itu untuk membayar pajak. Jika tidak, juru sita akan datang untuk mengambil kendaraan tersebut.
Hingga 6 Desember 2019, BPRD DKI Jakarta telah mendata 1.094 unit mobil mewah dengan nilai jual kendaraan di atas Rp 1 miliar yang pajaknya masih menunggak. Total tunggakan pajaknya mencapai Rp. 36,8 miliar. BPRD DKI Jakarta akan merazia kendaraan mewah hingga akhir tahun ini.
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Total tunggakan pajak keseluruhan kendaraan tersebut senilai Rp. 36.8 miliar. Akibat banyaknya penunggakan pajak BPRD DKI beserta kepolisian, Wali Kota dan KPK akan melakukan razia hingga akhir tahun nanti.
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
BPRD DKI Jakarta hingga 6 Desember 2019 terdapat 1.094 unit mobil mewah yang berhasil disisir dengan nilai jual kendaraan di atas 1 miliar yang pajaknya masih menunggak
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
BPRD DKI Jakarta memberi waktu 7 kali 24 jam untuk membayar pajak, jika tidak akan di datangi juru sita
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) beserta petugas Samsat Jakarta Selatan dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Area Parkir Gedung Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) beserta petugas Samsat Jakarta Selatan dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Area Parkir Gedung Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Mobil-mobil mewah yang diketahui belum maupun menunggak pajak langsung diberi stiker merah oleh petugas, agar menimbulkan efek malu sehingga objek pajak segera melunasi kewajibannya.
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Satu persatu kendaraan roda empat yang terparkir di Grand Indonesia dicek datanya melaui aplikasi.
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Secara akumulatif, Pemprov DKI Jakarta menyisir seribuan kendaraan yang pemiliknya menunggak pajak. Dari kegiatan itu, sejauh ini, ada 300 kendaraan yang sudah bayar pajak.
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) beserta petugas Samsat Jakarta Selatan dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Area Parkir Gedung Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).