Upaya Pemerintah Menghalau Pencoleng Ikan di Bitung
Melimpahnya biomassa laut Bitung selama ini telah menarik para pencuri asing. Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang kapal asing dan eks-asing, para pencuri ikan memakai modus menggunakan kapal buatan dan berbendera Indonesia dengan Anak Buah kapal (ABK) asing yang beridentitas palsu.
Hasil investigasi Tim Katadata bersama Jaringan Indonesia untuk Jurnalisme Investigasi (Jaring) dan KBR selama Januari-April 2017 menemukan, 38 kapal dari 113 kapal eks asing terindikasi melakukan alih muatan kapal (transshipment) yang dilarang Menteri Susi.
"Modusnya adalah penggunaan pump boat, kapak kecil di bawah 10 GT, yang 33 kasus kapal dengan nakhoda Filipina, bahkan melibatkan pejabat Filipina," kata Kholikul Alim, wartawan Jaring yang terlibat dalam investigasi independen ini, dalam forum diskusi publik bertajuk "Merawat Surga Perikanan Bitung" di Jakarta, Selasa (9/5).
Meski begitu, Susi menyatakan ekspor hasil perikanan dari Pelabuhan Bitung menunjukan tren kenaikan sejak adanya larangan transshipment. Dengan larangan itu, tangkapan nelayan harus dibawa ke tempat pelelangan ikan dulu sebelum dikirim ke luar negeri. “Khusus Kota Bitung kenaikan ekspor hasil perikanan dari 18.952 ton pada 2015 menjadi 19.294 ton pada 2016 atau naik 1,8 persen,” katanya dalam acara tersebut sebagai pembicara kunci.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan adanya potensi korupsi di sektor perikanan. Indikasinya adalah penerimaan negara dari sektor ini yang tak sebanding dengan data nilai tangkapan dan jumlah kapal yang ada.
Meski pembuktian korupsi di sektor ini bukan perkara mudah. Sebab, melibatkan banyak pihak. Adapun salah satu bentuk korupsi yang mungkin terjadi di sektor ini adalah suap dari pengusaha ke pejabat pemerintah.