Foto: Melebur Limbah Medis Infeksius Covid-19
Sejak Covid-19 melanda Tanah Air, pemerintah berupaya menekan peningkatan kasus positif. Pandemi corona berdampak pada seluruh sektor, di antaranya perekonomian, pendidikan, pariwisata, kesehatan, dan lingkungan. Sejumlah kebijakan diterapkan, misalnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bekerja dan belajar dari rumah, gerakan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, hingga pengembangan vaksin.
Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui PT Jasa Medivest, anak perusahaan badan usaha daerah PT Jasa Sarana, menangani limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) infeksius. Dalam hal ini terutama limbah limbah medis Covid-19 sebagai antisipasi lonjakan limbah terkait penanggulangan pandemi ini.
Berdasarkan data Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia (Indonesian Environmental Scientists Association), 2.852 rumah sakit, 9.909 puskesmas, dan 8.842 klinik di Indonesia menghasilkan timbunan sampah medis 296,86 ton per hari. Rata-rata pasien menyumbang 14,3 kilogram limbah per hari. Oleh karena itu dibutuhkan solusi yang tepat guna mengendalikannya.
Dalam mengolah limbah B3 ini, Jasa Medivest berlandaskan pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) sesuai standar dan prosedur yang ketat. Para petugas dilengkapi alat pelindung diri dan distrerilisasi menggunakan cairan disinfektan sebelum melakukan pemusnahan limbah medis.
Guna mengoptimalkan pengelolaan dan mengurangi risiko secara teknis, para petugas difasilitasi wheeled bin atau wadah beroda berdaya tampung 240 liter untuk membawa limbah medis. Area plant juga dilengkapi pendukung tempat penyimpanan sementara berdaya tampung maksimal 150 ton dan cold storage dengan suhu sekitar nol derajat hingga empat derajat celsius yang berdaya tampung maksimal 30 ton.
Proses pemusnahan limbah medis infeksius menggunakan mesin incinerator berteknologi “Stepped Heart Controlled Air”. Ada dua proses pembakaran bersuhu 1.000-1.200 derajat celcius yang dilengkapi alat kontrol polusi udara guna menetralkan emisi gas buang seperti partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO, dioxin dan furan. Gas buang pun sesuai standar emisi internasional. Kapasitas pembakaran di sini 24 ton per hari.
Limbah medis yang telah dibakar dengan mesin incinerator tersebut akan menyisakan residu atau abu beracun yang jumlahnya sedikit. Selanjutnya dikirim ke Cileungsi, Bogor, Jawa Barat untuk ditimbun di sanitary landfill Pusat Pengelolaan Limbah Industri B3 (PPLI-B3).
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan