Buron Joko Tjandra Ditangkap di Malaysia, Dijemput Kabareskrim Polri

Happy Fajrian
30 Juli 2020, 22:13
kasus korupsi bank bali, djoko tjandra, joko tjandra ditangkap, malaysia
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi bahwa Polri telah berhasil menangkap Joko Soegiarto Tjandra di Malaysia, Kamis (30/7).

Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra ditangkap di Malaysia. Kadiv Humas Kepolisian RI Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Joko Tjandra dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai dengan komitmen bahwa kami akan melakukan penangkapan terhadap Joko Tjandra. Malam ini sudah kami buktikan. Sudah dijemput bapak Kabareskrim di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (30/7) malam dikutip dari Kompas TV.

Argo mengatakan Joko Tjandra dijadwalkan tiba di bandara Halim Perdana Kusumah dari Malaysia sekitar pukul 22.30. Seperti diketahui Joko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Sebelumnya Bareskrim menetapkan Brigjen Pol Prasetiyo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk buronan kasus Bank Bali Joko Tjandra. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada hari Senin (27/7) pagi.

Prasetiyo terbukti mengeluarkan surat jalan palsu sehingga Joko bisa memasuki wilayah RI meski statusnya buronan. Joko berkunjung ke Indonesia untuk mengurus permohonan Peninjauan Kembali pada 8 Juni lalu.

Selain Prasetiyo, Polri juga menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking yang merupakan kuasa hukum Joko Tjandra sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Prasetiyo.

Joko Tjandra terjerat kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang terjadi pada 1999. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memvonis bebas dari segala tuntutan pada Oktober 2008. Kejaksaan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kalah di PN Jakarta Selatan.

Pada Juni 2009, kejaksaan memenangkan PK dan Joko Tjandra kembali divonis bersalah dengan tuntutan dua tahun hukuman penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, Joko diminta mengembalikan hasil kejahatan senilai Rp 546 miliar pada negara. Sebelum hukuman tersebut dieksekusi, Joko kabur ke luar negeri sehingga dirinya ditetapkan sebagai buronan.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...