Kemenhub Perketat Perjalanan Laut pada Masa PPKM Darurat

Happy Fajrian
4 Juli 2021, 09:40
ppkm darurat, perjalanan laut, transportasi laut, kemenhub
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Sejumlah penumpang Kapal Doro Londa saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat perjalanan pada transportasi laut seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus Purnomo mengatakan, langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE ini sejalan dengan edaran Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. “Ada beberapa pengetatan yang diberlakukan di masa PPKM darurat ini,” kata Agus, Sabtu (3/7).

Agus mengatakan tujuan pengetatan tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi di dalam negeri serta mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Beberapa pengetatan tersebut di antaranya pelaku perjalanan dari dan dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan antigen 1x24 jam.

“Bagi calon penumpang yang belum atau tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis,” ujar Agus.

Sementara untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif antigen (1x24 jam).

Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa. “Untuk pelayaran perintis dan daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan pedalaman (3TP) tidak diwajibkan, namun disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...