Per 6 Juli, WNA - WNI Masuk RI Wajib PCR, Vaksinasi, Karantina 8 Hari
Pemerintah memperketat masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. WNA yang masuk ke tanah air wajib menunjukkan bukti telah vaksin Covid-19 lengkap dan hasil tes PCR negatif.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 6 Juli nanti.
“Seluruh WNA yang ke Indonesia mulai 6 Juli 2021 harus menunjukkan kartu vaksin fully vaccinated dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).
Jodi menuturkan untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.
"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7," jelas Jodi.
Ada pun mengenai batas karantina selama 8 hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:
1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan melaporkan ribuan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang berasal dari luar negeri. Ribuan kasus positif tersebut berasal dari warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA), terutama melalui pintu masuk Jakarta.
Dalam observasi selama lima bulan terakhir, pemerintah mengidentifikasi 3.534 kasus terkonfirmasi melalui pintu masuk DKI Jakarta. Sebanyak 3.170 kasus positif Covid-19 yang dibawa WNI, sementara WNA menyumbang 364 kasus positif.
Temuan kasus tertinggi terjadi pada April 2021 lalu dengan 782 WNI dan 94 WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19. Simak databoks berikut:
Pemerintah menyediakan setidaknya 45 hotel sebagai fasilitas karantina, baik dari Bandara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok. Para pendatang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama lima hari, kecuali kedatangan asal India, Pakistan, dan Filipina yang harus karantina 14 hari.