Anak Usia 6-17 Tahun Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen Mulai Hari Ini

Rizky Alika
19 April 2022, 20:14
mudik, mudik lebaran, covid-19, tes antigen, vaksinasi
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Santri Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Banyuwangi, Jawa Timur dijemput keluarga setibanya di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Selasa (19/4/2022).

Pemerintah mengizinkan anak usia 6-17 tahun untuk mudik tanpa menunjukkan hasil negatif antigen. Ketentuan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (19/4). Namun, anak pada rentang umur tersebut wajib divaksinasi Covid-19 dua dosis.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit hari ini.

"Usia 6-17 tahun dan sudah vaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (19/4).

Wiku mengatakan, anak-anak yang belum vaksinasi dua dosis wajib menujukkan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperbolehkan anak di bawah usia 18 tahun untuk mudik tanpa vaksin booster maupun tes Covid-19. Sebagaimana diketahui, vaksin booster hanya diberikan untuk penduduk usia 18 tahun ke atas.

"Anak-anak remaja kalau mau mudik belum di-booster tidak apa-apa, tidak perlu dites antigen," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (18/4).

"Ini hadiah dari beliau (Presiden) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," ujar Budi.

Sebelumnya, pemerintah mengatur perjalanan domestik pada semua moda transportasi di masa Ramadan dan Idul Fitri. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak wajib tes Covid-19 jika telah menerima vaksin penguat atau booster.

Adapun jika belum vaksin booster, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1 x 24 jam atau PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan mereka yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...