Anak Usia 6-17 Tahun Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen Mulai Hari Ini
Pemerintah mengizinkan anak usia 6-17 tahun untuk mudik tanpa menunjukkan hasil negatif antigen. Ketentuan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (19/4). Namun, anak pada rentang umur tersebut wajib divaksinasi Covid-19 dua dosis.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit hari ini.
"Usia 6-17 tahun dan sudah vaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (19/4).
Wiku mengatakan, anak-anak yang belum vaksinasi dua dosis wajib menujukkan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperbolehkan anak di bawah usia 18 tahun untuk mudik tanpa vaksin booster maupun tes Covid-19. Sebagaimana diketahui, vaksin booster hanya diberikan untuk penduduk usia 18 tahun ke atas.
"Anak-anak remaja kalau mau mudik belum di-booster tidak apa-apa, tidak perlu dites antigen," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (18/4).