Renovasi Rampung, Bandara Halim Dibuka Untuk Penerbangan Internasional

Happy Fajrian
24 Oktober 2022, 22:37
bandara halim perdana kusuma, perjalanan luar negeri, penerbangan luar negeri, penerbangan internasional, covid-19
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Pekerja membersihkan area Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Bandara Halim Perdana Kusuma kembali dibuka untuk penerbangan internasional atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai hari ini, Senin (24/10). Meski demikian, hanya penerbangan tak berjadwal dan bukan niaga dari luar negeri yang akan dilayani.

Penerbangan yang dimaksud adalah untuk medical evacuation atau evakuasi/perjalanan medis, VIP Flight, dan penerbangan pribadi untuk kebutuhan bisnis dan investasi.

Dibukanya Bandara Halim untuk perjalanan luar negeri tak terjadwal dan bukan niaga berdasarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

“Setelah melakukan perbaikan dan renovasi untuk memaksimalkan pelayanan bandara internasional, Bandara Halim Perdanakusuma siap menerima kembali penerbangan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito melalui siaran pers.

Sebelumnya, menurut SE No. 25 Tahun 2022, hanya terdapat 15 pintu masuk internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin.

Lalu Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Menurut Wiku, dibukanya Bandara Halim untuk penerbangan non-komersial terjadwal dilakukan demi pemulihan ekonomi nasional yang maksimal.

Adapun persyaratan penerbangan internasional, seperti kriteria WNI/WNA pelaku perjalanan luar negeri yang dapat memasuki wilayah Indonesia, persyaratan dokumen keberangkatan dan kedatangan, protokol Covid-19 pada titik masuk, mekanisme tindak lanjut kasus positif dan isolasi/perawatan, vaksinasi, hingga pemantauan, pengendalian dan evakuasi, sama seperti aturan yang ada.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...