140 Organ Relawan Jokowi Deklarasikan Ganjar Pranowo Capres 2024
Sekitar tujuh ribu orang dari 140 organ Relawan Jokowi mendeklarasikan diri mendukung Ganjar Pranowo menjadi bakal calon presiden (capres) 2024-2029 di Gedung Basket GBK, Jakarta, Sabtu (3/6).
Ketua Pelaksana Deklarasi Nasional Relawan Jokowi Teddy Wibisana mengatakan Indonesia memerlukan sosok pemimpin yang memiliki visi, misi dan prinsip yang sama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tidak hanya itu, ia mengatakan Indonesia juga membutuhkan sosok pemimpin yang mengutamakan kepentingan nasional di atas segalanya dengan memihak dan melayani rakyat sepenuh hati. “Kami tegaskan di sini bahwa Relawan Jokowi dukung Ganjar,” ujar Teddy.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut serta penilaian atas fakta-fakta konkret, sambung dia, gabungan dari organ-organ relawan pendukung Jokowi memandang bahwa mendukung Ganjar Pranowo sebagai penerus adalah sebuah pilihan logis dan rasional.
Menurutnya, rekam jejak Ganjar Pranowo sebagai anggota DPR RI dan Gubernur Jawa Tengah selama dua periode terbukti bertanggung jawab, kerja keras, loyalitas dan berkomitmen terhadap masalah-masalah kebangsaan.
“Ganjar Pranowo adalah sosok pemimpin yang tidak terlibat, menggunakan atau mengamini politik identitas atau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tahun 2014, 2017 dan 2019. Ganjar Pranowo selalu berkomitmen menjaga keragaman dan toleransi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebetulnya Presiden Jokowi sudah memberikan beberapa petunjuk terkait penerusnya untuk memimpin Indonesia. Jokowi pernah menyebutkan bahwa sosok itu berambut putih, berkeringat dan dekat dengan rakyat.
“Apa yang kami kumpulkan sekarang adalah sebenarnya relawan-relawan Jokowi yang juga secara sukarela bergabung. Jadi, ini tidak ada upaya-upaya melakukan paksaan atau apa pun, tapi mereka memang ingin bersama-sama kita mendukung Ganjar Pranowo,” kata Teddy.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.