Bank Jago: Aturan Baru OJK Dukung Bank Digital, Izin Produk Sederhana

Image title
21 Agustus 2021, 08:54
bank digital, ojk, bank jago
Humas Bank Jago
Seorang nasabah membuka aplikasi layanan perbankan digital yang dimiliki PT Bank Jago Tbk (ARTO), Rabu (14/4).

PT. Bank Jago Tbk (ARTO) mengapresiasi langkah cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan peraturan baru terkait bank umum yang mendefinisikan soal bank digital dan aturan penyelenggaraan produk bank umum.

Direktur Kepatuhan Bank Jago, Tjit Siat Fun, menilai regulator cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman. "Terutama dalam mengakomodasi perubahan perilaku masyarakat yang semakin digital," ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada Katadata.co.id, Jumat (20/8).

Ia juga menilai, kedua Peraturan OJK ini menegaskan dukungan yang sangat besar bagi industri perbankan digital. Dengan regulasi ini, pelaku industri bank digital mampu tumbuh secara lebih cepat, berkelanjutan, dan semakin berinovasi.

Bank digital dinilai bisa semakin berperan dalam menggerakkan roda perekonomian dengan penerbitan dua regulasi ini. Pasalnya, sinergi bank digital dengan ekosistem, akan menjadi mesin pertumbuhan baru bagi perekonomian nasional.

Kedua POJK ini juga memfasilitasi bank digital untuk mengakselerasi program inklusi dan literasi finansial. Berkat teknologi, akses masyarakat terhadap produk dan layanan bank semakin terbuka lebar sehingga jumlah masyarakat yang berbank dapat tumbuh secara signifikan.

Tjit Siat Fun mengatakan bahwa dengan adanya POJK ini, perizinan produk menjadi lebih sederhana. Seperti mekanisme yang memungkinkan piloting review sebelum mengajukan perizinan dan adanya insentif proses izin tanpa perlu melakukan piloting untuk bank dengan penerapan manajemen risiko dan GCG yang baik.

Penyederhanaan ini memiliki dampak yang besar terhadap perkembangan bank digital dengan tetap mengedepankan kehati-hatian. "Mekanisme perizinan baru ini memampukan bank digital untuk melahirkan inovasi baru secara cepat tanpa merasa khawatir akan kehilangan momentum," kata Tjit Siat Fun.

Seperti diketahui, OJK menerbitkan dua peraturan baru POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Dalam salah satu aturannya, OJK mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus bank digital menyeluruh atau full digital banking.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, dalam aturan tentang bank umum, OJK memperjelas definisi Bank Digital.

"Namun tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank,” kata Heru dalam sebuah webinar, Kamis (19/8).

Menurut dia, dua peraturan perbankan pada dasarnya bukan memberikan beban baru pada industri perbankan nasional, melainkan memberikan landasan lebih baik dalam menjalankan bisnis. Hal ini terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Supaya mereka (perbankan) cepat mengakselerasi perbankan digitalnya. Juga kami akan mempertegas pengertian bank digital," kata Heru.

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...