Tambah Insentif, Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Kendaraan Listrik 0%
Pemerintah menambah insentif untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai dengan mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 0%.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
PKB dan BBNKB 0% untuk kendaraan listrik diatur dalam pasal 10 dan 11. Pasal 10 ayat 1 menyatakan pengenaan PKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Kemudian ayat 2 mengatur bahwa pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Meski demikian pajak dan bea balik nama 0% ini tidak berlaku untuk kendaraan konversi.
“Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana diatur pada ayat 1 dan ayat 2 tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai,” tulis pasal 10 ayat 3, dikutip Rabu (31/5).
Kemudian pasal 11 mengatur PKB dan BBN 0% untuk angkutan umum orang. Sama seperti pasal 10, ketentuan PKB dan BBN 0% tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.