Tambah Insentif, Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Kendaraan Listrik 0%

Happy Fajrian
31 Mei 2023, 15:09
kendaraan listrik, insentif kendaraan listrik, pajak kendaraan bermotor,
Katadata (Courtesy of Wuling)
Wuling Air ev, mobil listrik buatan Indonesia, menjadi official car partner pada acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang berlangsung di Bali pada 15-16 November 2022.

Pemerintah menambah insentif untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai dengan mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 0%.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

PKB dan BBNKB 0% untuk kendaraan listrik diatur dalam pasal 10 dan 11. Pasal 10 ayat 1 menyatakan pengenaan PKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

Kemudian ayat 2 mengatur bahwa pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Meski demikian pajak dan bea balik nama 0% ini tidak berlaku untuk kendaraan konversi.

“Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana diatur pada ayat 1 dan ayat 2 tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai,” tulis pasal 10 ayat 3, dikutip Rabu (31/5).

Kemudian pasal 11 mengatur PKB dan BBN 0% untuk angkutan umum orang. Sama seperti pasal 10, ketentuan PKB dan BBN 0% tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...