BTN Terima Pembayaran Klaim dari Jiwasraya Rp 492 Miliar

Ringkasan
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero berencana mengubah 2.000 tiang listrik, termasuk yang berbasis baja dan beton, menjadi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mendukung pembangunan infrastruktur kendaraan listrik yang efisien dan terjangkau di Indonesia.
- Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan inisiatif ini memanfaatkan jutaan tiang listrik PT PLN yang sudah ada sebagai lokasi strategis untuk SPKLU, termasuk di area parkir umum dan apartemen dengan konsentrasi kendaraan listrik tinggi, guna mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik dengan biaya lebih murah.
- PLN telah memetakan lokasi strategis untuk penambahan SPKLU berbasis geospasial dan menargetkan selesainya 2 ribu unit SPKLU tiang pada tahun 2024. Inisiatif ini merupakan bagian dari inovasi PLN EYE atau SPKLU bertipe pole mounted charger, diharapkan memudahkan pengguna kendaraan listrik mengisi ulang baterai di berbagai lokasi strategis.

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah menerima pembayaran klaim dari PT Asuransi Jiwasraya Rp 492 miliar pada 29 Desember 2023. Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu mengatakan klaim tersebut akan diserahkan kepada para ahli waris pemegang polis Asuransi Jiwasraya.
Nixon tidak menyebut secara detail berapa jumlah ahli waris pemegang polis Jiwasraya tersebut tetapi ia memperkirakan totalnya bisa menyentuh ribuan. "BTN sedang mendata ulang keluarga-keluarga ahli waris dan secara bertahap BTN akan menyelesaikan operasional," kata Nixon ketika ditemui di Gedung BUMN, Rabu (3/1).
Nixon juga menjelaskan jika BTN nantinya akan memberikan sertifikat kepada ahli waris yang klaimnya sudah dilunasi oleh Jiwasraya. Namun, belum semua kewajiban Jiwasraya terselesaikan. Berdasarkan data yang disampaikan Nixon, nilai klaim yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada BTN mencapai Rp 700 miliar. Dengan demikian, kewajiban Jiwasraya kepada BTN masih sekitar Rp 208 miliar.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya mengatakan akan melikuidasi PT Asuransi Jiwasraya. Proses likuidasi diperkirakan memerlukan waktu tiga tahun hingga tuntas.
Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus Bilitea mengungkapkan proses likuidasi tersebut akan dimulai dengan protokol pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami akan mengembalikan izinnya ke OJK. Setelahnya, OJK mencabut izin usaha Jiwasraya sekaligus meminta pemegang saham mengangkat tim likuidasi,” kata Robertus di Jakarta, pada Jumat (29/12) lalu.
Robertus menambahkan, semua tahapan pembubaran Jiwasraya dilakukan bersama dengan OJK. “Saat ini terus kami kawal bersama detailnya. Harapan kami, proses itu berjalan sesuai ekspektasi,” ungkap Robertus.