Menjawab Keraguan Terhadap Gross Split

Prahoro Nurtjahyo
Oleh Prahoro Nurtjahyo
29 Desember 2017, 06:00
No image
Ilustrator: Betaria Sarulina

Membaca tulisan Opini Bapak Madjedi Hasan berjudul "Potensi Masalah Skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split" yang diunggah di Katadata.co.id, 2 Desember 2017, kita perlu memberikan apresiasi kepada penulis. Sebab, menunjukkan semangat dan perhatiannya terhadap keberlangsungan kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) di tanah air.

Namun, sangat disayangkan, dari beberapa catatan beliau terkait dengan konsep Kontrak Bagi Hasil Gross Split, terlihat bahwa beliau tidak memperoleh informasi yang up-to-date dengan konsep terkini. Makanya, hal-hal yang menjadi catatan beliau sebenarnya sudah dijawab melalui produk-produk kebijakan yang diambil oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Beberapa dialog secara intensif sudah dilakukan dengan semua stakeholder untuk memberikan gambaran utuh tentang Gross Split. Kementerian ESDM percaya bahwa dialog menjadi cara yang efektif untuk menjelaskan konsep Gross Split dibandingkan dengan format tertulis. Namun, perlu juga memberikan informasi secara tertulis untuk menjawab beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh publik. Di bawah ini beberapa poin pokok penjelasannya.

Landasan hukum

Hal pertama yang disoroti terkait dengan Gross Split ini adalah landasan dasar hukumnya. Dari tinjuan formil dan materiil (substantif), konsep Gross Split sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 20017 dan perubahannya telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal formil yang telah terpenuhi adalah Gross Split masuk dalam definisi dari Kontrak Kerja Sama (KKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 UU No. 22 tahun 2001, yaitu KKS adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama Lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Adapun, hal materil (substantif) yang telah terpenuhi adalah Gross Split telah memenuhi syarat-syarat substantif yang diatur dalam Pasal 6 UU No. 22 tahun 2001, yaitu tentang syarat-syarat utama KKS. Pertama, kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan. Kedua, pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana. Ketiga, modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. 

Contohnya, Blok ONWJ yang merupakan wilayah kerja pertama menerapkan sistem Gross Split telah memenuhi hal Formil dan Substantif . Selain itu, pasal-pasal di dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani untuk wilayah kerja ONWJ memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 11 ayat 3,UU. No 22 tahun 2001.

Ketentuan-ketentuan pokok yang harus dimuat itu adalah penerimaan negara, wilayah kerja dan pengembaliannya, kewajiban pengeluaran dana, perpindahan kepemilikan hasil produksi migas, jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak, dan seterusnya.

Untuk memberikan penegasan bahwa Kontrak Bagi Hasil Gross Split berada dalam rumpun KKS yang berbentuk Kontrak Bagi Hasil, di dalam Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 telah dimasukkan ketentuan mengenai hal tersebut.

Perbedaan dengan Konsep Royalti

Hal yang juga sering ditanyakan adalah, apakah konsep Gross Split berbasis pada sistem Royalty and Tax? Secara aritmetika, Gross Split mirip dengan konsep kontrak migas berdasarkan royalti. Namun, secara substantif (materiil) terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara Gross Split dengan Konsep Royalti.

Dalam sistem Gross Split, sumber daya alam (SDA) migas adalah milik negara sampai dengan titik penyerahan. Ini diatur dalam Pasal 6 UU No. 22/2001. Jadi, pembagian hasil produksi yang telah disepakati dalam kontrak dilakukan di titik penyerahan.

Sedangkan dalam sistem Konsesi, SDA migas di wilayah kerjanya adalah milik investor. Kewajiban investor kepada negara adalah menyerahkan royalti yang telah disepakati dan membayar pajak jika sudah ada keuntungan.

Begitu juga dengan manajemen operasi. Di dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split, manajemen operasi ada di negara (SKK Migas). Sedangkan di dalam sistem konsesi, manajemen operasi di pihak investor.

Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa manajemen operasi pada kontrak Gross Split tidak lagi di tangan negara. Yang bakal terjadi adalah perubahan pola dan pendekatan manajemen operasi yang selama ini berjalan berdasarkan PSC Cost Recovery

Migas
(Dok. Chevron)

Keterikatan kontraktor

Pendapat dari Pak Madjedi bahwa konsep Gross Split meniadakan cost recovery sehingga mirip dengan bisnis biasa dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bebas untuk membangun dan menjual, merupakan pengertian yang  tidak benar.

Kontraktor akan tunduk pada terms and conditions yang diatur dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split, termasuk di dalamnya soal manjemen operasi berada di SKK Migas dan kepemilikan aset yang dibeli dalam rangka kegiatan operasi menjadi milik negara. Karena itu, tidak tepat menyamakan kegiatan operasi berdasarkan Gross Split dengan kegiatan bisnis pada umumnya.

Komponen lokal (TKDN)

Kekhawatiran bahwa jika menggunakan sistem Gross Split maka pemerintah akan lebih sulit menjalankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam operasi hulu migas, adalah tidak perlu terjadi. Sebab, kebijakan TKDN sudah dimasukkan dalam bagian dari sistem Gross Split sebagai tambahan bagi hasil. 

Dengan memanfaatkan komponen dalam negeri, kontraktor akan memperoleh manfaat keekonomian yang signifikan. Sebagai contoh, untuk pengembangan lapangan migas dengan penerimaan US$ 20 miliar, jika memanfaatkan kandungan lokal maka kontraktor akan memperoleh tambahan bagi hasil paling sedikit US$ 400 juta.

Pelaksanaan sistem Gross Split juga tidak menghapuskan kewajiban kontraktor dalam penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri. Seluruh kewajiban sesuai peraturan-peraturan yang terkait dengan barang dan jasa dalam negeri tetap harus dipatuhi oleh kontraktor.

Pendekatan yang digunakan dalam kontrak Gross Split terkait TKDN adalah kontraktor wajib menggunakan barang dan jasa dalam negeri minimal 30%. Jika pelaku usaha dalam negeri dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas barang atau jasanya sehingga kompetitif dibandingkan luar negeri, maka konsep Gross Split telah memberikan ruang fiskal yang sangat menarik bagi kontraktor agar lebih kompetitif.

Selain itu, konsep Gross Split mendorong kontraktor untuk menjadi lebih efisien. Dengan memanfaatkan sebesar-besarnya tambahan split berdasarkan porsi TKDN, melalui teknologi maupun sumber daya manusia di dalam negeri, maka akan menguntungkan kontraktor. Jika semakin efisien maka keuntungan dan tingkat pengembalian investasi yang diperoleh akan lebih tinggi.

Bagi hasil tergantung efisiensi

Kontrak Gross Split menginginkan sebuah kondisi dimana kontraktor bekerja seefisien mungkin. Sebab, model bisnis yang menjadi dasar Gross Split adalah besar-kecilnya tingkat pengembalian investasi dan keuntungan yang akan diperoleh kontraktor sangat tergantung pada seberapa efisien menjalankan operasi perminyakan. Semakin efisien maka kontraktor akan mendapatkan pengembalian investasi dan keuntungan yang optimal.

Mengenai variabel-variabel eksternal yang mempengaruhi keekonomian, telah cukup adil diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 dan perubahannya yang nantinya akan menjadi terms and conditions kontrak Gross Split. Alhasil,  setiap dinamika eksternal yang berada dalam kendali para pihak secara dinamis akan berdampak kepada porsi bagi hasil.

Sedangkan dalam Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery, pada titik tertentu karena pembagian risiko dan keuntungan dilakukan secara proporsional, maka perilaku kontraktor cenderung tidak efisien dan bijak dalam melaksanakan program kerja. Sebab, 85% (untuk minyak) dari biaya yang akan timbul akan menjadi beban negara.

Negara juga sering terbebani oleh mayoritas biaya yang timbul untuk kegiatan-kegiatan yang sesungguhnya tidak perlu atau tidak prioritas dilakukan. Apalagi, adanya insentif di dalam Kontrak Cost Recovery yang memberikan investment credit sampai dengan 17%, sehingga kontraktor cenderung “take advantage” dengan melakukan pengeluaran sebesar-besarnya karena akan memperoleh insentif dari pengeluaran tersebut.

Pengaruh harga minyak 

Ada kesalahan persepsi mengenai Kontrak Gross Split seperti dinyatakan Madjedi bahwa kontraktor mendapatkan bagian hasil produksi yang jauh lebih besar daripada model kontrak selama ini saat harga minyak naik. Namun, akan menanggung sendiri kerugian saat harga minyak turun.

Yang benar adalah, Kontrak Gross Split telah mengatur tentang faktor-faktor eksternal yang berada di luar kendali pemerintah dan kontraktor, misalnya faktor harga minyak. Saat harga minyak rendah, maka kontraktor akan mendapatkan tambahan bagi hasil sehingga secara keekonomian tetap menarik untuk melakukan produksi.

Konsep Gross Split justru akan melindungi investor untuk menjaga nilai keekonomiannya terhadap risiko penurunan produksi atau harga minyak. Sebaliknya, ketika harga minyak tinggi, maka bagi hasil yang merupakan bagian pemerintah akan bertambah. Inilah konsep Sharing – The Pain and The Gain, dimana kedua belah pihak saling berbagi terhadap keuntungan dan risiko yang dihadapi.

Migas
(Dok. Chevron)

Karakteristik industri hulu migas

Business Nature di sektor migas sangat dinamis dengan potensi upsides jika ditemukan cadangan yang besar dan saat harga minyak melambung (high gain). Namun, ada pula potensi downsides ketika tiba-tiba tekanan reservoir mengempis misalnya, sehingga produksi anjlok dan ketika harga minyak jatuh (high risk). Potret ini sudah jamak dilihat dan sangat dipahami oleh para pelaku bisnis ini.

Jadi, apapun sistem yang dipakai, baik ituGross Split atau tradisional PSC, investor harus memenuhi keekonomian untuk menutupi besaran biaya investasi dan operasi serta profit yang memenuhi tingkat minimum keekonomian dari indikator seperti IRR, NPV, dan lain-lain.

Industri hulu migas memang bersifat jangka panjang, tetapi tidak berarti variabel keekonomian jangka panjang tidak dapat disepakati antara pemerintah dan kontraktor. Misalnya, prediksi harga minyak ke depan. Itulah bagian dari risiko yang harus diperhitungkan oleh kedua belah pihak.

Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2017 dan perubahaannya sudah memperhitungkan kondisi jika terjadi upsides  dan downsides maka kedua belah pihak dapat saling berbagi.

Di sisi lain, tidak tepat penilaian mengenai sistem Gross Split berpotensi tidak akan menarik minat investor karena pengembalian sunk costs jauh lebih lama sehingga sulit memenuhi tingkat keekonomian pengembalian modal. Persoalan ini sebenarnya sudah diakomodasi dalam Peraturan Menteri ESDM No. 52 tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permen No. 8 tahun 2017, yaitu adanya tambahan split bagi kontraktor di awal produksi sehingga dapat membantu target pengembalian modalnya.

Sistem perpajakan Gross Split

Aspek perpajakan sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah mengenai perpajakan Gross Split. Secara substansi, PP yang baru diterbitkan ini memberikan kepastian kepada kontraktor sehingga secara keekonomian menjadi logis dan menarik. Pertama, tidak ada pengenaan pajak dari tahapan eksplorasi sampai dengan first production.

Kedua, Loss Carry Forward hingga 10 tahun. Ketiga, depresiasi dipercepat. Keempat, pengenaan Indirect Tax pada masa produksi diperhitungkan di dalam keekonomian yang akan dikompensasi melalui penyesuaian split.

Dengan terbitnya PP Perpajakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split maka hal-hal yang menjadi perhatian utama para pelaku usaha migas terkait dengan perpajakan sudah terjawab.

Sebagai penutup, konsep Gross Split tidak lahir dengan ucapan Simsalabim sehingga tiba-tiba muncul begitu saja.  Gross Split lahir bukan dibidani oleh orang-orang yang baru "kemarin sore" bergelut di industri migas.

Konsep ini lahir dari hasil kajian yang mendalam dan menyeluruh dengan melihat kondisi perminyakan Indonesia saat ini dan tantangan di masa depan. Dialog dengan semua stakeholder sudah dilakukan secara intensif untuk memberikan gambaran yang utuh tentang Gross Split

Pemahaman menyeluruh terhadap segala aspek diperlukan, baik dari landasan hukum, nilai keekonomian, keberpihakan pada mutual benefit bagi kedua belah pihak (Pemerintah dan Kontraktor), industri lokal, penguasaan teknologi, kompentesi SDM, sistem perpajakan, dan lain-lain. Pelaksanaan Kontrak Gross Split juga tidak berarti mengerdilkan peran pemerintah, namun justru menjaga kedaulatan negara dengan tetap menjamin nilai-nilai keekonomian bagi para kontraktor.

Prahoro Nurtjahyo
Prahoro Nurtjahyo
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur
Editor: Yura Syahrul

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...