Tata Guna Lahan Proyek Lumbung Pangan

Rio Christiawan
Oleh Rio Christiawan
15 Agustus 2020, 11:00
Rio Christiawan
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran (ketiga kanan) meninjau kesiapan lahan pertanian yang akan dijadikan pengembangan 'food estate' di Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020).

Presiden Joko Widodo baru saja menunjuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk memimpin proyek lumbung pangan nasional di Kalimantan Tengah, tepatnya di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Tujuan dari pembangunan lumbung pangan (food estate) adalah untuk membangun ketahanan pangan. Dengan adanya cadangan yang sesuai dengan kebutuhan nasional, harapannya tidak terjadi krisis pangan di masa depan. Proyek lumbung pangan sudah dimulai sejak Orde Baru dengan proyek swasembada pangan, namun lambat laun proyek swasembada pangan tergerus industrialisasi.

Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama sebenarnya proyek lumbung pangan telah dicanangkan, hal ini terlihat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 05/KPTS/KN.130/K/02/2016 tentang petunjuk teknis pengembangan lumbung pangan masyarakat. Latar belakang terbitnya surat keputusan ini adalah pengembangan lumbung pangan masyarakat merupakan prioritas dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan pangan untuk pencapaian sasaran program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan.

Persoalan proyek lumbung pangan seperti tercantum dalam lampiran I Keputusan Menteri Pertanian tersebut adalah tentang ketersediaan dan tata guna lahan. Pandemi Covid-19 membuat Presiden kembali mengintensifkan proyek ini karena aspek cadangan merupakan salah satu komponen penting dalam ketersediaan pangan yang dapat berfungsi menjaga kesenjangan antara produksi dengan kebutuhan. Di samping itu, lumbung pangan dapat pula digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan makanan yang bersifat sementara, misalnya karena putusnya prasarana dan sarana. Dalam hal ini pandemi Covid-19 termasuk dalam bencana nonalam dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, pemerintah dan pemerintah daerah akan memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Dalam hal ini frasa kata kearifan lokal menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kearifan lokal masyarakat Kalimantan Tengah misalnya berladang di hutan, memelihara ikan di tengah perladangan (beje) maupun aktivitas lainnya yang potensial menimbulkan kendala pada proyek lumbung pangan nasional.

Lumbung pangan
Lumbung pangan (Katadata)

Tata Guna Lahan

Persoalan utama dari proyek lumbung pangan nasional ini adalah masalah tata guna lahan yang belum terpetakan secara jelas. Posisi proyek lumbung pangan nasional 2020 di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau belum dimasukkan dalam rencana tata ruang propinsi Kalimantan Tengah. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035 tidak memasukkan area untuk proyek tersebut.

Bahkan mengacu pada RTRW Kalimantan Tengah, area yang akan menjadi lumbung pangan nasional masih diperuntukkan untuk perkebunan dan hutan tanaman industri. Kondisi semacam ini terjadi karena belum terimplementasikannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000. Akibat dari kondisi ini maka penyusunan RTRW tidak didasarkan pada fungsi tata guna yang aktual dan bahkan hingga saat ini belum tersedia peta yang terintegrasi sebagai pedoman semua instansi.

Dalam hal ini jika pemerintah pusat memang serius melanjutkan program lumbung pangan nasional maka harus melakukan revisi terhadap RTRW tersebut. Selanjutnya, dalam revisi tersebut pemerintah harus melakukan ploting dan alokasi lahan yang dimaksud dalam areal lumbung pangan nasional di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau dalam revisi Perda RTRW.

Pemerintah juga perlu melakukan integrasi peta terpadu sebagai bentuk implementasi pelaksanaan kebijakan satu peta (one map policy) seperti diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016, guna menghindari tumpang tindih tata guna lahan. Lumbung pangan nasional merupakan proyek jangka panjang dan idealnya harus berkesinambungan sehingga membutuhkan kepastian hukum akan aspek tata guna lahan. Demikian juga sebagai bentuk evaluasi dari proyek swasembada pangan, food estate, maupun proyek sejenis yang terkendala persoalan tata guna lahan.

Aspek kepastian hukum dari tata guna lahan akan menentukan keberhasilan dan kesinambungan dari proyek lumbung pangan nasional. Demikian juga penetapan aspek tata guna lahan juga penting bagi investasi, khususnya di lokasi sekitar areal proyek tersebut. Jika beberapa waktu lalu sempat muncul perdebatan mengenai jenis tanah gambut dan nongambut di areal lumbung pangan nasional, maka sesungguhnya yang lebih krusial dalam penetapan areal proyek lumbung pangan nasional adalah aspek tata guna lahan.

Dalam hal ini perlu diberikan apresiasi kepada pemerintah terkait rencana pembangunan lumbung pangan nasional. Namun, rencana tersebut akan hanya berhenti pada tahapan retorika dan seremonial belaka (seperti proyek sejenis sebelumnya) jika tidak disertai dengan dasar legalitas aspek tata guna lahan dalam RTRW maupun rencana implementasi kebijakan satu peta. Idealnya dalam hal ini adanya proyek lumbung pangan nasional selain dapat meningkatkan cadangan pangan dan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yakni rencana ketahanan pangan memerlukan kesinambungan dan kepastian hukum.  

Artinya, dalam hal ini guna memastikan proyek lumbung pangan nasional dapat berlangsung dan memberikan ketahanan pangan yang diharapkan maka perlu didukung dengan legalitas aspek tata guna lahan. Sebagai bentuk langkah konkret yang mendesak untuk segera dilakukan dalam hal ini adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Selain akan menjawab aspek tata guna lahan, juga untuk memastikan kesinambungan dari proyek lumbung pangan nasional. Demikian juga pemerintah perlu segera mengimplementasikan kebijakan satu peta pada semua instansi dan mengintegrasikan revisi Perda tersebut, khususnya terkait proyek food estate.

Rio Christiawan
Rio Christiawan
Dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Agraria
Editor: Redaksi

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...