Di Tengah Arus Teknologi Informasi: Refleksi 274 Tahun Pos Indonesia

Wahyudi Adiprasetyo
Oleh Wahyudi Adiprasetyo
12 September 2020, 08:00
Wahyudi Adiprasetyo
Ilustrator: Joshua Siringoringo | Katadata
Petugas melayani pelanggan di Kantor Pos Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (20/4/2020). Petugas PT POS mengaku, sejak sebulan terakhir pengiriman paket antar daerah rata-rata mengalami penurunan 7 sampai 10 persen per hari akibat dampak dari merebaknya wabah COVID-19.

Kiprah pos di Indonesia diawali dengan pelayanan di kantor pos Jakarta -waktu itu bernama Batavia- pada 26 Agustus 1746. Momentum ini diperkuat dengan  pembangunan jalan di Pulau Jawa dari Anyer di ujung barat sampai Panarukan di ujung timur pada 1808.

Peran strategisnya semakin menguat mengingat pelayanan komunikasi tertulis secara fisik hanya bisa dilayani oleh Pos. Kekuatan ini ditopang dengan jaringan, bukan hanya sampai pelosok Nusantara tapi juga ke seluruh dunia.

Bagi Pos di mana pun, dunia ini merupakan sebuah wilayah tunggal, postal single territory, prinsip yang dipegang oleh seluruh negara anggota Uni Pos Sedunia, Universal Postal Union (UPU), organisasi yang berdiri tahun 1874. Tak ada sejengkal pun tanah di muka bumi yang tidak dijangkau oleh pelayanan pos.

Regulasi Pos

Di masa kini, peran strategis PT Pos Indonesia dalam melayani Nusantara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos. Isi singkat undang-undang tersebut adalah penyelenggaraan pos, dengan layanan utama berupa pengiriman surat, wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT Pos Indonesia -saat itu Perum Pos dan Giro- sebagai satu-satunya badan yang menyelenggarakannya.

Namun pada 2009 terbit UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang mengatur industri perposan nasional dan bukan tentang PT Pos Indonesia. Undang-undang baru ini masih menyisakan aturan mendasar yang sangat esensial.

Pertama, eksistensi PT Pos Indonesia sebagai perusahaan ditunjuk menjadi penyelenggara pos atau designated operator. Kedua, pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia bidang komunikasi tertulis. Ketiga, rahasia surat sebagai kiriman bersifat pribadi. Keempat, kiriman dinas dalam penyelenggaraan negara. Kelima, pengelolaan perangko dan pengembangan kodepos.

Dunia Berubah

Kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi telah mengubah peradaban dunia. Business landscape, budaya, dan gaya hidup manusia mengalami transformasi menjadi sesuatu yang baru, yang belum dikenal sama sekali.

Dunia digital mengubah cara-cara orang berkomunikasi yang akhirnya mengeliminasi kebutuhan layanan surat yang dikirim secara fisik. Hanya pengiriman barang saja yang tak tergantikan oleh teknologi.

Dengan situasi ini maka industri pos berkembang ke arah pengiriman barang. Pertumbuhan permintaan pengiriman barang memiliki angka paling tinggi dibandingkan jasa lainnya. Dari sisi market size, bisnis kiriman barang mencatat angka yang fantastis. Akibatnya, banyak pelaku bisnis baru yang muncul dan mengubah peta dalam industri pos.

Pertama, perusahaan bergerak di bidang logistik dan rantai pasok yang menyelenggarakan kiriman barang-barang besar. Kedua, perusahaan kurir yang menggarap kiriman barang-barang kecil khususnya dari bisnis belanja online.

Ketiga, lahirnya pelaku bisnis dengan konsep baru yang menggunakan platform aplikasi transportasi sekaligus layanan antaran barang kecil. Keempat, masuknya perusahaan transportasi dalam bisnis pengiriman barang.

Transformasi Perusahaan

Regulasi dan perubahan dunia telah menumbangkan PT Pos Indonesia. Strategi yang harus dilakukan untuk menjawab hal tersebut adalah dengan melakukan transfromasi perusahaan yang bersifat mendasar, menyeluruh, dan strategis.

Pertama, memfokuskan pada layanan kiriman barang baik sebagai pelaku logistik dan rantai pasok maupun antaran barang dari bisnis belanja online. Kedua, mengembangkan layanan keuangan menjadi platform gerbang pembayaran nasional. Fintech yang dikembangkan ini diarahkan untuk melengkapi ekosistem bisnis belanja online.

Ketiga, merevitalisasi aset-aset termasuk mengubah fungsi kantor pos menjadi lebih produktif. Bagian dari rumah milik masyarakat dapat dijadikan dropbox menggantikan fungsi kantor pos. Akibatnya tersedia idle space dari begitu banyak kantor pos di Indonesia. Lokasi di perkotaan bisa dijadikan showroom hasil usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Untuk lokasi pedesaan, kantor pos diubah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi seperti community access point, pergudangan, pelatihan bisnis, dan sebagainya.

Keempat, transformasi digital untuk proses bisnis yang akan memasuki tuntutan pasar di era revolusi industri 4.0. Kelima, memainkan peran agen pembangunan sebagai mitra pemerintah. Selain mengelola kiriman pemerintah seperti kiriman diplomatik dan kiriman dinas, juga mendistribusikan bantuan sosial, logistik pertanian seperti pupuk, benih dan bibit ataupun untuk logistik bencana. Keenam, membangun perusahaan yang maju dan modern dengan budaya yang lebih sesuai dengan tuntutan bisnis.

Masih banyak hal yang harus dilakukan oleh PT Pos Indonesia untuk merebut kembali peran strategis membangun bangsa Indonesia. Sejarah panjang melayani Nusantara kiranya menjadi modal kuat untuk melakukan perubahan.

Wahyudi Adiprasetyo
Wahyudi Adiprasetyo
Dosen Sekolah Tinggi Manajemen Logistik Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...