Upaya Penyalahgunaan Istilah Big Data untuk Menunda Pemilu 2024
Politikus partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang ramai mewacanakan penundaan pemilu 2024 dan kelanjutan masa pemerintahan presiden menjadi tiga periode.
Salah satu alasan yang digunakan adalah aspirasi netizen yang diolah dari hasil big data. Wacana tersebut juga turut digaungkan oleh pemerintah melalui pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kata big data kini menjadi ‘buzzword’ yang digunakan banyak kalangan, termasuk para politikus yang mendukung penundaan pemilu tersebut. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, istilah big data sering kali disalahgunakan oleh berbagai pihak, termasuk dalam lingkup politik dan pemerintahan, demi memuluskan kepentingan politik yang bertentangan dengan undang-undang.
Penyalahgunaan Istilah Big Data
Tidak sedikit politikus maupun oknum pemerintah yang menggunakan istilah big data agar terlihat mengikuti perkembangan teknologi terkini, tanpa tahu betul makna dari istilah tersebut. Kebanyakan beranggapan bahwa semua data yang berukuran besar bisa disebut sebagai big data. Padahal belum tentu.
Dalam dunia IT, istilah big data secara umum digunakan untuk menyebut dataset yang berukuran sangat besar, kompleks, dan menampung data yang beragam bentuknya, baik terstruktur, tidak terstruktur, ataupun semi terstruktur. Pakar dan ahli ilmu data mendefinisikan big data dengan minimal menggunakan 3V, yaitu ukuran (volume), kecepatan (velocity), dan variasi (variety).
Volume berkaitan dengan ukuran data yang besar (bisa mencapai tera atau zettabytes) yang didapatkan dari berbagai sumber dan aplikasi. Velocity berkaitan dengan kecepatan data yang dibangkitkan secara cepat, sedangkan variety menjelaskan konsep big data yang memiliki dataset dengan berbagai bentuk, baik terstruktur (misalnya database relational yang tersimpan dalam bentuk tabel) maupun tidak terstruktur (seperti video, teks, atau ulasan di media sosial).
Rumus 3V ini kemudian banyak dikembangkan menjadi 5V (atau bahkan 6V) dengan menambahkan faktor penting lain seperti aspek nilai (value) dan kebenaran (veracity). Value berkaitan dengan pengetahuan dan pola yang bisa dihasilkan dari suatu dataset untuk meningkatkan efektivitas suatu proses bisnis, sedangkan veracity berkaitan dengan tingkat kepercayaan atau akurasi dari data tersebut.
Berkaitan dengan data di media sosial, veracity menjadi faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena menyangkut aspek-aspek seperti kepercayaan (trustworthiness), akurasi (accuracy), keaslian (authenticity), serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability).
Sementara itu, di media sosial, setiap orang bisa menuliskan dan menyebarkan informasi apapun tanpa proses verifikasi kebenaran. Karena kemudahan membuat akun di media sosial, satu orang bisa membuat banyak akun dan menuliskan banyak narasi yang sama. Akibatnya, informasi yang disimpulkan menjadi bias dan timpang sebelah.
Big Data Tidak Bisa Menjadi Acuan yang Mewakili Suara Rakyat
Berdasarkan penjelasan mengenai big data di atas, setidaknya ada lima alasan mengapa big data tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk merealisasikan wacana penundaan pemilu 2024.
Pertama, meskipun hasil analisis big data, utamanya percakapan di media sosial, telah banyak digunakan untuk memprediksi hasil pemilu, namun hasilnya belum konsisten menunjukkan sesuai dengan hasil pemungutan suara, seperti yang terjadi di India, Malaysia, dan Pakistan.
Kedua, percakapan di media sosial di Indonesia kini banyak digerakkan oleh pasukan media sosial yang menyebarkan propaganda pro-pemerintah.
Banyak pasukan media sosial yang juga turut menyebarkan berita palsu pada masa pemilu, yang digaungkan di media sosial. Dengan demikian, menganalisis percakapan di media sosial tidak cukup hanya dengan mengumpulkannya, namun juga membutuhkan keahlian dalam membersihkan data dan memastikan integritas data.
Ketiga, dan yang paling penting, saat ini media sosial sarat akan dominasi narasi pemerintah. Hasil riset saya mengenai narasi pandemi Covid-19 di negara-negara Asia Tenggara menunjukkan bahwa narasi pandemi di Indonesia didominasi oleh pemerintah dari berbagai level.
Di Indonesia, unggahan dari akun-akun pemerintah tentang Covid-19 mendapatkan engagement paling banyak, bahkan hingga 70 postingan teratas seluruhnya berasal dari akun pemerintah, seperti akun Presiden Jokowi, kementerian, lembaga negara, kepala daerah, dan pemerintah daerah.
Dominasi tersebut tidak lantas bisa diartikan bahwa masyarakat mengetahui informasi pemerintah, karena data menunjukkan bahwa jenis engagement yang paling banyak didapatkan oleh hasil unggahan akun pemerintah, atau lebih dari 85 %, berasal dari likes, yang merupakan engagement pasif. Artinya, engagement itu datang sebagai hasil dari memasang iklan di Facebook. Lembaga pemerintah, dibandingkan organisasi masyarakat sipil misalnya, tentu memiliki sumber daya yang lebih besar dalam mengiklankan kontennya di media sosial.
Keempat, meski telah banyak desain dan implementasi kebijakan publik yang mengacu pada analisis big data, kebijakan yang diambil tetap tak bisa lepas dari nilai publik (public values) yang diusung.
Penundaan pemilu 2024 yang diklaim oleh para politikus sebagai aspirasi masyarakat di media sosial justru meniadakan partisipasi masyarakat yang tidak dapat mengakses media sosial, sekaligus menegasikan nilai-nilai publik atas kepercayaan, kesetaraan, dan keadilan.
Oleh karena itu, pengambilan kesimpulan dengan data dari media sosial perlu dilakukan dengan lebih hati-hati, terutama untuk memastikan apakah data tersebut asli, akurat, dan dapat dipercaya.
Penggunaan istilah big data pun perlu mencermati faktor 5V di atas, apakah sudah terpenuhi atau belum. Jangan sampai penggunaan suatu istilah teknologi hanya karena faktor ingin terlihat mengikuti perkembangan teknologi terkini, tanpa tahu persis maknanya.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.