Kedaulatan Pangan dari Perspektif Regulasi

Rioberto Sidauruk
Oleh Rioberto Sidauruk
2 Mei 2025, 07:12
Rioberto Sidauruk
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Di tengah gejolak global yang kian tak menentu, isu ketahanan pangan menjadi semakin relevan dan mendesak. Namun, pembahasan tentang pangan di Indonesia kerap terjebak dalam soal ketersediaan dan harga. Aspek yang lebih esensial seperti kedaulatan dan kemandirian pangan seringkali luput dari perhatian. Padahal, ketahanan, kedaulatan, dan kemandirian pangan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan jika Indonesia ingin mewujudkan sistem pangan nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Salah satu fondasi penting untuk mewujudkan sistem pangan yang kokoh adalah keberadaan regulasi yang tepat dan berpihak. Sayangnya, sistem regulasi kita saat ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Industri pangan yang seharusnya menjadi jembatan antara petani dan pasar justru kerap berperan sebagai kekuatan dominan yang menekan sektor hulu, terutama petani kecil. Sudah saatnya regulasi pangan diperbarui agar industri menjadi penyangga, bukan pemangsa.

Tiga Pilar

Ketahanan pangan berbicara soal akses yang cukup terhadap pangan bergizi, terjangkau, dan tersedia setiap saat. Kedaulatan pangan menekankan pada hak rakyat dan negara untuk menentukan sistem pangannya sendiri—termasuk perlindungan terhadap benih lokal, pangan tradisional, dan keberlanjutan hidup petani. Sementara itu, kemandirian pangan mengacu pada kemampuan bangsa untuk memenuhi kebutuhan pangannya dari produksi dalam negeri tanpa tergantung pada impor.

Namun, dalam praktik kebijakan dan regulasi, ketiga pilar ini belum terjalin secara utuh. Akibatnya, sektor pangan Indonesia justru bergantung pada impor bahan pangan pokok seperti gandum, kedelai, jagung, dan gula. Ketergantungan ini melemahkan daya tawar petani lokal, menggerus nilai tambah nasional, serta memperbesar defisit perdagangan pangan.

Tantangan Regulasi

Saat ini, Indonesia memiliki berbagai regulasi terkait pangan dan industri. Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya sinergis, dan cenderung berpihak pada kepentingan korporasi besar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, misalnya, lebih menekankan aspek ketahanan pangan, namun masih minim dalam mengatur strategi pencapaian kedaulatan pangan. Tidak ada pembatasan tegas terhadap dominasi pelaku usaha besar dalam rantai pasok pangan nasional.

Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang belum menyentuh secara spesifik penguatan agroindustri lokal. Orientasi utamanya masih pada industrialisasi skala besar dan ekspor, belum diarahkan pada pengembangan industri berbasis pertanian rakyat. Padahal, penguatan agroindustri lokal merupakan kunci bagi hilirisasi yang inklusif dan berkelanjutan.

Regulasi lainnya, seperti UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, juga belum diimplementasikan secara maksimal. Masih banyak petani yang tidak mendapatkan harga yang adil, tidak memiliki perlindungan dari kerugian usaha, dan belum memiliki akses terhadap skema kemitraan yang sehat dengan pelaku industri.

Membangun Regulasi yang Berkeadilan dan Progresif

Sudah saatnya DPR dan pemerintah bergerak cepat melakukan revisi dan harmonisasi regulasi di sektor pangan dan industri. Regulasi yang ada perlu dirumuskan ulang agar berpihak pada produksi lokal, memperkuat posisi petani, serta mendorong tumbuhnya industri pangan nasional yang mandiri dan berdaulat.

Beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh antara lain:

  1. Revisi UU Nomor 18 Tahun 2012 dengan memasukkan perlindungan terhadap produk lokal dan pembatasan impor bahan pangan strategis. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas produksi nasional dan memperkuat posisi petani.
  2. Perkuat UU Nomor 3 Tahun 2014 dengan menambahkan klausul khusus tentang industri pangan lokal berbasis hasil pertanian rakyat. Hal ini akan mendorong hilirisasi yang inklusif dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
  3. Implementasikan secara tegas UU Nomor 19 Tahun 2013, dengan mendorong skema kemitraan yang adil antara industri dan petani serta memberikan insentif bagi industri yang berbasis kerakyatan.
  4. Evaluasi UU Cipta Kerja, khususnya dalam klaster pangan dan industri, agar tidak mengurangi peran negara dalam menjaga kedaulatan pangan dan perlindungan sumber daya lokal.
  5. Dorong regulasi baru, baik dalam bentuk RUU maupun Peraturan Presiden, yang mengatur integrasi sistem pangan nasional dari hulu ke hilir berbasis kemandirian dan keberlanjutan.

Dari Ketergantungan ke Kemandirian

Merevisi regulasi bukan semata-mata urusan hukum administratif. Ini adalah soal arah masa depan bangsa. Apakah Indonesia akan terus bergantung pada pasar global, ataukah mampu berdiri di atas kaki sendiri? Jawabannya terletak pada seberapa kuat kita membangun sistem yang berpihak pada rakyat dan petani, serta seberapa berani kita menata ulang peran industri sebagai mitra strategis pembangunan nasional.

Industri pangan nasional harus dikembalikan ke rohnya: sebagai penggerak kesejahteraan petani, pelindung kekayaan lokal, dan penopang kedaulatan pangan bangsa. Jika ini tercapai, maka Indonesia tak hanya mampu bertahan di tengah krisis global, tetapi juga bangkit sebagai bangsa yang berdaulat atas nasib pangannya sendiri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Rioberto Sidauruk
Rioberto Sidauruk
Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...