Memastikan Efektivitas Dana Rp200 Triliun Menggerakkan Ekonomi

Sayifullah
Oleh Sayifullah
17 September 2025, 07:05
Sayifullah
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan di awal masa jabatannya. Pengganti Sri Mulyani itu memutuskan untuk menempatkan dana pemerintah di Bank Indonesia sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI. Kebijakan ini bukan sekadar manuver kas pemerintah, tetapi strategi untuk menambah likuiditas perbankan dan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor riil. Di balik langkah ini, ada ambisi untuk memperbaiki basis fiskal dan menaikkan rasio pajak, indikator ekonomi makro yang kinerjanya masih rendah.

Bagi publik, penempatan angka Rp200 triliun di sektor perbankan terdengar seperti jurus pamungkas mengatasi persoalan kelesuan ekonomi Indonesia saat ini. Namun pertanyaannya, apakah uang sebesar itu mampu menggerakkan roda ekonomi dan memberi dampak kuat bagi penerimaan negara? Atau justru menjadi dana mengendap yang tak banyak berbeda dari saldo kas di Bank Indonesia?

Sejak pandemi, saldo kas pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia terus membengkak. Belanja negara tidak terserap cepat, sementara penerimaan pajak belum sepenuhnya pulih. Akibatnya, kas negara menumpuk tanpa memberikan efek langsung pada ekonomi. Di sisi lain, sistem perbankan masih sedikit untuk menyalurkan kredit dalam jumlah besar, padahal dunia usaha sedang berjuang untuk pulih.

Situasi ini yang dibaca oleh Menkeu Purbaya. Ia memilih memindahkan sebagian dana itu ke bank, dengan syarat dana itu harus dipakai untuk menyalurkan kredit ke sektor riil, bukan untuk membeli obligasi pemerintah atau sekadar memperbaiki neraca bank. Logikanya, ketika kredit mengalir, investasi dan konsumsi meningkat, pertumbuhan ekonomi terdorong, dan penerimaan pajak ikut naik.

Rasio Pajak, Ambisi Lama yang Sulit Dicapai

Rasio pajak Indonesia sudah lama rendah. Rasio pajak menggambarkan seberapa besar porsi penerimaan pajak dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB). Rata-rata negara berkembang berada di kisaran 15%-18%, sedangkan negara maju bisa di atas 25%. Bagaimana dengan Indonesia? Hingga 2023, rasio pajak Indonesia masih berkisar 10%-12%, jauh dari target jangka menengah pemerintah yang dipatok di angka 15%.

Mengapa rasio pajak sulit naik? Setidaknya ada tiga alasan. Pertama, basis pajak yang sempit, di mana mayoritas pelaku ekonomi adalah UMKM informal yang tidak masuk dalam sistem perpajakan. Kedua, kelemahan dan kebocoran pengumpulan, yaitu kepatuhan yang masih rendah dan celah penghindaran pajak. Ketiga, terlalu banyak insentif fiskal yang menggerus potensi penerimaan. 

Dalam konteks ini, kebijakan penempatan dana kas pemerintah di bank bisa menjadi alternatif yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini sekaligus bisa memperluas basis pajak lewat terciptanya pertumbuhan ekonomi.

Bagaimana Rp200 Triliun Bisa Menggerakkan Ekonomi?

Kita dapat membayangkan dengan mekanisme transmisi yang sederhana. Pemerintah menaruh Rp200 triliun di perbankan, sehingga bank-bank punya likuiditas yang lebih. Likuiditas yang lebih ini bisa disalurkan menjadi kredit ke sektor riil yang meningkat. Dampaknya aktivitas usaha dan konsumsi naik, basis pajak menjadi bertambah dan penerimaan pajak juga naik sehingga rasio pajak membaik.

Secara teori, mekanisme transmisi ini bisa berjalan. Namun, dalam praktiknya, ada banyak titik krusial. Misalnya, apakah benar bank mau menyalurkan kredit produktif jika ada risiko gagal bayar? Apakah dunia usaha siap menyerap kredit tambahan di tengah lesunya daya beli dan ketidakpastian global? Apakah tambahan aktivitas ekonomi otomatis akan tercatat dan masuk ke basis pajak, mengingat masih banyak transaksi yang berlangsung di sektor informal? Termasuk persoalan struktural yang selama ini masih menjadi hambatan bagi dunia usaha Indonesia.

Setidaknya kita bisa memperkirakan ada dua skenario yang mungkin terjadi. Pertama, skenario optimistis. Bank patuh pada aturan dan menyalurkan kredit ke sektor produktif seperti UMKM formal, manufaktur, dan infrastruktur. Proyek baru tercipta, lapangan kerja bertambah, konsumsi naik. Pemerintah kemudian menarik pajak dari aktivitas yang kini lebih besar dan lebih formal. Rasio pajak akhirnya naik, ekonomi bergerak lebih inklusif. 

Kedua, skenario pesimistis. Bank menahan dana itu atau lebih banyak menyalurkan ke kredit konsumsi yang sulit pengawasannya. Permintaan kredit dari sektor produktif tetap lemah, atau proyek yang dibiayai justru tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Akibatnya, Rp200 triliun hanya memperbaiki laporan keuangan bank, tanpa memberi dampak nyata bagi ekonomi riil maupun penerimaan pajak.

Dilihat dari data historis, suntikan likuiditas sering berakhir pada skenario kedua jika tidak ada regulasi dan mekanisme pengawasan ketat. Artinya, desain kebijakan menjadi lebih penting daripada sekadar angka besar yang dipublikasikan. Dengan demikian, Rp200 triliun bisa menjadi stimulus yang sehat, tetapi juga bisa menjadi jebakan fiskal jika tidak dikelola dengan hati-hati. 

Memastikan Kebijakan Bekerja  

Kebijakan Menkeu Purbaya patut diapresiasi sebagai langkah berani. Jarang sekali dana kas pemerintah yang mengendap dialihkan secara langsung ke perbankan dengan tujuan menggerakkan ekonomi. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak bisa diukur hanya dari besarannya. Yang lebih penting adalah apakah kredit benar-benar mengalir ke sektor produktif, dan apakah aktivitas tersebut masuk dalam sistem perpajakan, dan apakah rasio pajak meningkat secara berkelanjutan.

Untuk memastikan kebijakan ini tidak sekadar menjadi headline besar berita ekonomi, pemerintah perlu menyiapkan pengamanan yang konkret. Pertama, pemerintah perlu mengatur penggunaan dana secara jelas, misalnya, minimal 30% untuk kredit UMKM formal, sebagian untuk kredit hijau, sebagian untuk investasi padat karya. Kedua, pelaporan yang transparan. Publik berhak tahu ke mana dana itu disalurkan, sektor apa yang menerima, dan bagaimana hasilnya bagi perekonomian. Ketiga, insentif tambahan agar bank lebih berani menyalurkan ke sektor produktif.

Bagi masyarakat, kebijakan ini mungkin terasa jauh. Tetapi dampaknya bisa jadi nyata jika kredit benar-benar mengalir ke sektor produktif, lapangan kerja bisa bertambah, peluang usaha meningkat, dan pelayanan publik membaik lewat penerimaan pajak yang lebih besar. Sebaliknya, jika kebijakan ini gagal, publik hanya akan melihat headline “Rp200 triliun” tanpa perubahan dalam kehidupan sehari-hari.

Siasat realokasi Rp200 triliun dana kas milik pemerintah bisa menjadi momentum terobosan fiskal jika diiringi dengan kebijakan pendukung kuat. Tetapi kebijakan ini juga bisa berakhir sebagai sekadar manuver manajemen kas jika penyaluran dan pengawasannya ke sektor riil lemah dan sistem perpajakan jalan di tempat. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Sayifullah
Sayifullah
Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...