Membuka Pintu Kredit Seni

Ulin Yusron
Oleh Ulin Yusron
4 Oktober 2025, 07:05
Ulin Yusron
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisi tangki likuiditas perbankan dengan Rp200 triliun dana negara. Uang dititipkan ke Bank Himbara dan BSI melalui deposito on call berjangka enam bulan yang dapat diperpanjang. Aturannya ketat agar mesin tidak meraung di tempat. Dana harus menggerakkan kredit sektor riil, bukan diparkir di SBN atau SRBI. Penggunaan dipantau lewat laporan bulanan. Distribusinya rapi. BRI, Mandiri, dan BNI masing-masing Rp55 triliun. BTN Rp25 triliun. BSI Rp10 triliun. 

Kerangka itu berlaku sejak Jumat, 12 September 2025 melalui KMK 276/2025. Pemerintah menyebut penempatan ini cara cepat melonggarkan likuiditas dan mendorong penyaluran pinjaman ke ekonomi nyata. Meski tak sedikit yang meragukan cara Purbaya ini akan efektif membangkitkan ekonomi yang lagi lesu. Perbankan kita sekarang tidak sedang kekurangan duit, malah yang terjadi kekurangan aktivitas ekonomi, kurang demand untuk kredit, banyak undisbursed loan. 

Dengan segala kontroversinya, toh dana Rp200 triliun sudah digelontorkan. Purbaya tentu ingin racikannya itu menjadi bahan bakar yang bisa dikonversi jadi tenaga untuk mendorong mobil ekonomi Indonesia yang sedang lemah, letih dan lesu. Apakah ekonomi yang bergerak itu termasuk seni rupa dan ekonomi kreatif? Apakah kredit untuk memberi karya seni seperti lukisan, patung, instalasi, keramik dan karya seni lainnya bakal lebih menggeliat lagi? 

Premisnya sederhana. Seni bisa menjadi jalur penyaluran kredit yang masuk akal selama prosesnya tertib dan mudah diaudit. Dunia sudah memberi contoh. Pada April 2024, unit pembiayaan Sotheby’s menerbitkan surat berharga senilai US$700 juta yang didukung kumpulan pinjaman beragunan karya seni. Transaksi perdana itu dibesarkan dari rencana US$500 juta karena minat investor kuat. Portofolio dipaketkan dalam kendaraan ArtFi Master Trust dengan lapisan proteksi dan data historis kinerja pinjaman yang memadai. Bukti bahwa aset unik bisa diubah menjadi profil risiko yang dapat dihitung. Saat pasar seni melemah pada 2024 hingga 2025, pemberi pinjaman menerapkan panggilan margin seperti kredit beragunan lain. Disiplin ini membuat produk tetap terkendali saat siklus turun.

Cara kerjanya mudah dibayangkan. Pertama, nilai karya ditetapkan melalui dua penilaian independen dengan basis konservatif. Umumnya merujuk kisaran lelang bawah. Kedua, batas pinjaman terhadap nilai atau LTV dipatok konservatif, sekitar 40% sampai 60%. Jika karya dinilai Rp2 miliar, plafon kredit berkisar Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar. Ketiga, penitipan dan asuransi menjadi syarat. Karya disimpan di fasilitas yang diaudit. Diasuransikan all risks. Bank didaftarkan sebagai penerima manfaat kerugian. Keempat, pintu keluar disepakati sejak awal. Jika terjadi gagal bayar, karya dapat dijual berdasarkan mandat lelang yang sudah disetujui. Kelima, untuk aset tak berwujud seperti film, musik, atau edisi, royalti dialirkan ke rekening pinjaman hingga lunas. Inilah versi ringkas dari praktik bank privat besar. Parameternya konsisten dan bisa diperiksa kapan saja.

LTV adalah batas pinjaman terhadap nilai. Fungsinya seperti sabuk pengaman agar pinjaman tidak melebihi nilai agunan. Margin call adalah peringatan resmi saat harga pasar turun dan rasio melewati ambang. Peminjam menambah agunan atau melunasi sebagian pokok agar rasio kembali sehat dalam beberapa hari kerja. 

Contoh singkat. Nilai karya Rp2 miliar. Pinjaman Rp1 miliar. LTV 50%, batas maksimum 60%. Jika nilai pasar turun menjadi Rp1,5 miliar, LTV naik menjadi sekitar 66,7 persen. Untuk kembali ke 60%, peminjam bisa membayar sekitar Rp100 juta sehingga sisa pinjaman Rp900 juta. Perhitungannya 900 dibagi 1.500 sama dengan 60%. Pilihan lain, menambah agunan sekitar Rp167 juta. Yang diminta bukan setengah kredit. Yang diminta jumlah yang cukup untuk mengembalikan rasio ke ambang yang disepakati.

Di Indonesia, jalannya tidak perlu dimulai dari nol. Kerangka hukumnya sudah ada. UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif dan PP 24/2022 memberi dasar pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Termasuk pengikatan pada kontrak dan aliran royalti. Untuk karya berwujud, UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia didukung pendaftaran elektronik AHU. Ini memberi kepastian posisi kreditur saat eksekusi. UU 28/2014 tentang Hak Cipta menjelaskan masa perlindungan ekonomi ciptaan. Konsekuensinya jelas. Untuk karya lama seperti Raden Saleh, fokus pembiayaan yang relevan adalah objek fisik lukisan. Riwayat kepemilikan, kondisi, asuransi, dan rencana penjualan. Bukan hak ekonomi yang sudah berakhir. Kerangka ini tinggal diterjemahkan menjadi SOP lintas lembaga. Bank, penyimpan karya, penilai, asuransi, dan rumah lelang. Tujuannya agar putusan kredit dapat dipertanggungjawabkan.

Dampak Kredit Seni

Momentum Rp200 triliun membuka jendela yang praktis. Pemerintah menempatkan bahan bakar murah dalam format deposito on call. Penyaluran diarahkan ke kredit sektor riil. Bukan ke surat berharga. Sejumlah bank penerima sudah menyatakan kesiapan. BTN, misalnya, menyebut dana ini akan terserap sesuai rencana pembiayaan. Ruang untuk pilot kredit seni pun terbuka. Skala kecil hingga menengah. Tanpa mengganggu prioritas lain seperti UMKM dan perumahan. Pilih satu kota. Salurkan 20 sampai 50 kredit dalam 12 sampai 18 bulan untuk karya blue-chip domestik. Syaratnya rekam jejak lelang panjang, provenans bersih, dan kondisi prima. Kumpulkan data awal. Waktu pencairan. Kelengkapan dokumen. Lama likuidasi. Kerugian aktual. Jika metrik stabil, skala dapat dinaikkan pelan-pelan. Cakupan diperluas ketika data mendukung.

Dampaknya terasa di lantai dasar ekonomi. Kredit seni menghidupkan pembuat pigura, percetakan fine art, dokumentasi, crating dan logistik, penyimpan karya, serta konservator. Saat pameran atau komisi ruang publik bergulir, hotel, restoran, dan transportasi ikut bergerak. Bagi seniman dan galeri, likuiditas tanpa menjual memberi napas pada musim yang dingin. Bagi bank, ada pendapatan layanan di samping bunga. Penilaian, penitipan, dan asuransi. Risikonya disetel konservatif sejak awal melalui LTV. Pengalaman global menunjukkan permintaan pinjaman beragunan seni tetap ada. Bahkan ketika penjualan lelang melemah. Fungsi produk ini sebagai jembatan arus kas, bukan permainan harga.

Publik tidak perlu melihat ini sebagai urusan elite. Pilihan awal yang masuk akal adalah kota yang ekosistemnya sudah siap. Yogyakarta dan Bandung kuat pada studio dan talenta. Jakarta memiliki lelang dan penitipan. Bali bertumpu pada wisata budaya. Produk yang ditawarkan sebaiknya ringkas namun disiplin. Dua penilaian independen. Plafon sekitar setengah nilai. Penitipan dan asuransi wajib. Mandat lelang tertulis sebelum dana cair. Untuk proyek berbasis kontrak, aliran royalti mengalir otomatis ke rekening pinjaman. Rangkaian aturan ini mudah dipahami publik dan tetap memenuhi standar kehati-hatian bank. Dalam jangka pendek bank dapat menominasikan kuota kecil sebagai laboratorium kebijakan yang nyata. Misalnya satu sampai dua persen dari ruang kredit tambahan hasil penempatan dana pemerintah.

Sejarah memberi penenang. Florence pada Abad ke-15 menunjukkan seni tumbuh ketika uang, standar, dan ruang kerja berada pada rel yang sama. Abad ke-21 tidak menunggu satu patron superkaya seperti keluarga Medici. Arsitekturnya bersifat kelembagaan. Penempatan likuiditas Rp200 triliun memberi alasan dan amunisi bagi bank untuk bereksperimen secara terukur pada area yang dulu dianggap sukar dinilai. Dunia sudah menyediakan preseden, seperti paket sekuritisasi US$700 juta oleh Sotheby’s. Disiplin batas pinjaman setengah nilai. Panggilan margin saat perlu. Indonesia sudah menyediakan payung hukum. Sisanya adalah keberanian yang terukur. Mulai kecil. Ukur hasil. Perbesar bila data menyetujuinya.

Pada akhirnya, inti kebijakannya tidak rumit. Pemerintah mengisi bahan bakar dan memegang stopwatch. Bank mengemudi dengan peta yang jelas. Pelaku seni memastikan mobil punya tujuan. Jika seirama, tulisan “Kredit Karya. Likuiditas Tanpa Menjual” bukan slogan. Ia menjadi kebiasaan baru di loket kredit. Kebiasaan yang menyalakan pengering cat, bukan hanya grafik presentasi. Karya selesai tepat waktu. Pameran berlangsung. Pemasukan berputar. Reputasi kota tumbuh. Indonesia terlalu besar untuk ragu ketika uang dan imajinasi akhirnya bertemu di tengah. Dengan aturan yang jernih. Dengan tujuan yang nyata.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Ulin Yusron
Ulin Yusron
Pegiat Seni Budaya tinggal di Bali

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...