Menggantang Denyut Nadi Ekonomi Kerakyatan

Muhammad Nurun Najib
Oleh Muhammad Nurun Najib
15 Januari 2026, 07:05
Muhammad Nurun Najib
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Lanskap ekonomi di Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan pola transformasi yang semakin menguat. Retail modern tumbuh pesat dan mengambil ruang signifikan dalam aktivitas konsumsi masyarakat. Data Kementerian Perdagangan menunjukkan pada kuartal I-2025 jumlah gerai minimarket di Indonesia tercatat 53.500 gerai. Perubahan ini membawa kemudahan akses bagi konsumen, namun juga menciptakan tekanan nyata terhadap keberlanjutan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Di banyak daerah, penetrasi retail modern yang berlangsung cepat akhirnya berakibat pada penurunan omzet pedagang tradisional yang menjadi tulang punggung kehidupan mereka sehari-hari. Laporan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI, 2025) mencatat bahwa terjadi penurunan pendapatan pedagang tradisional sebesar 75%-80% jika dibandingkan tahun lalu. 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa perkembangan ekonomi juga perlu diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pelaku usaha kecil yang menjadi urat nadi ekonomi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menata ruang niaga secara adil dan terencana, memastikan pasar rakyat tetap hidup, dan memastikan UMKM tidak tersisih oleh struktur kompetisi yang timpang. Penataan keduanya menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha serta memperkuat pemberdayaan ekonomi rakyat. 

Dinamika Usaha Kecil

Transformasi retail di Indonesia memperlihatkan perubahan mendasar pada cara masyarakat mengakses kebutuhan sehari-hari. Dalam lima tahun terakhir, jaringan minimarket tumbuh stabil dan meluas ke kota-kota menengah hingga wilayah rural. Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO, 2024) menyebutkan jumlah gerai retail modern melampaui 42 ribu unit, meningkat hampir dua kali lipat dibanding dekade sebelumnya. Pertumbuhan ini mencerminkan integrasi yang semakin kuat antara konsumsi rumah tangga dan model distribusi berbasis logistik modern. Standardisasi layanan, jam operasional panjang, serta stabilitas harga menjadikan retail modern preferensi utama sebagian masyarakat.

Perubahan ini membawa implikasi serius bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi fondasi ekonomi nasional. Data yang dirilis Kementerian Keuangan (2024) menunjukkan bahwa UMKM menyumbang sekitar Rp8.573,89 triliun PDB nasional dan menyerap lebih dari 117 juta tenaga kerja. Dalam struktur ekonomi seperti ini, tekanan kecil saja pada pelaku usaha mikro dapat menghasilkan efek berjenjang pada penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi daerah. 

Namun UMKM kini harus bersaing dalam arena yang semakin timpang. Retail modern beroperasi dengan dukungan rantai pasok terintegrasi, kekuatan modal, serta jaringan pemasaran digital yang luas, sementara UMKM berjuang menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya kapasitas digital, dan minimnya akses masuk ke jaringan distribusi formal.

Di sisi lain, pasar rakyat di seluruh Indonesia masih berada dalam transisi panjang. Sebagian besar pasar menghadapi tantangan klasik, mulai dari fasilitas fisik yang belum memadai hingga minimnya sistem manajemen profesional. Padahal, pasar rakyat memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekonomi rumah tangga harian. 

Studi dari Wibawa (et al, 2024) yang diterbitkan dalam International Journal of Asian Business and Information Management juga menunjukkan bahwa pasar rakyat memiliki daya tahan yang lebih baik jika dikelola secara partisipatif. Jika ruang ini melemah, maka struktur ekonomi masyarakat bawah ikut goyah. Tanpa arah yang jelas, transformasi retail berpotensi menghasilkan struktur pasar yang semakin terkonsentrasi, meninggalkan UMKM tanpa ruang. Karena itu, penataan menjadi langkah struktural untuk menjaga keseimbangan antara modernisasi ekonomi dan keberlanjutan pelaku usaha kecil.

Arti Penting Penataan

Dalam konteks transformasi konsumsi dan ekspansi jaringan retail modern, pemerintah memiliki mandat untuk memastikan bahwa modernisasi ekonomi tidak mendorong struktur pasar semakin timpang. Prinsip dasar yang diusung adalah keadilan ekonomi, keberlanjutan pelaku usaha kecil, dan perlindungan ekosistem perdagangan lokal. Semangat keberpihakan ini sejalan dengan rekomendasi Bank Dunia (2023) dan UN ESCAP (2022) yang menekankan pentingnya regulasi subnasional dalam menjaga level playing field bagi UMKM ketika penetrasi pasar modern berlangsung tanpa kontrol yang memadai.

Prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam pilar kebijakan pertama, yaitu penataan zonasi toko swalayan berbasis kajian kebutuhan wilayah. Ekspansi retail modern perlu diarahkan secara terukur dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, fungsi sosial-ekonomi pasar rakyat, daya dukung wilayah, serta keberadaan toko tradisional dan sentra UMKM. Pilar kedua menekankan kewajiban kemitraan antara retail modern dan UMKM, termasuk penyediaan ruang bagi produk lokal melalui skema biaya masuk yang proporsional, kurasi produk, dan pendampingan peningkatan kualitas. Pilar ketiga meliputi revitalisasi pasar rakyat agar mampu bersaing dalam pola konsumsi yang semakin terstandarisasi.

Ketiga pilar ini membentuk kerangka penataan retail yang tidak hanya mengendalikan ekspansi toko swalayan, tetapi juga memperkuat kapasitas UMKM dan memodernisasi pasar rakyat sebagai pusat ekonomi komunitas. Hal ini menempatkan keberpihakan pemerintah sebagai penjaga keseimbangan ekosistem perdagangan, memastikan bahwa modernisasi tidak menghasilkan konsentrasi kekuatan ekonomi dan bahwa UMKM tetap memiliki ruang untuk tumbuh. 

Arah Kebijakan

Keseluruhan uraian di atas menegaskan bahwa usaha kecil dan toko swalayan merupakan agenda strategis dalam menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di tengah transformasi retail yang kian cepat. Pertumbuhan retail modern tidak dapat dihindari sebagai bagian dari modernisasi ekonomi, namun tanpa pengaturan yang adil dan terencana, perubahan ini berisiko mempersempit ruang hidup UMKM dan melemahkan fungsi pasar rakyat sebagai penyangga ekonomi masyarakat. 

Dalam struktur ekonomi nasional yang sangat bergantung pada usaha kecil, mikro, dan menengah, maka kebijakan harus diarahkan untuk memastikan bahwa pertumbuhan tidak hanya tercermin dalam ekspansi investasi, tetapi juga dalam aspek keberlanjutan yang menjadi penopang daya tahan sosial dan ekonomi.

Melalui pengaturan zonasi, penguatan kemitraan retail modern dengan UMKM, serta revitalisasi pasar rakyat, kebijakan sudah saatnya lebih diarahkan untuk membangun ekosistem perdagangan yang lebih berimbang dan inklusif. Sementara itu, penataan retail harus dipahami sebagai upaya menjaga keadilan dalam kompetisi dan memastikan modernisasi ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan pelaku usaha kecil. Sehingga, dengan komitmen kebijakan yang konsisten dan berpihak, maka aktivitas ruang ekonomi dapat menjadi fondasi pembangunan ekonomi rakyat sekaligus sebagai ruang ekonomi yang maju dan berkeadilan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Muhammad Nurun Najib
Muhammad Nurun Najib
Dosen Sosiologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...