Peta Jalan AI Nasional dan Tantangan Melindungi Hak Publik
Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) masih menjadi perdebatan pemerintah dan masyarakat di berbagai level. Menyikapi fenomena ini, Pemerintah di berbagai penjuru dunia mengantisipasi era AI dengan berbondong-bondong menghadirkan regulasi. Uni Eropa, Inggris dan Korea Selatan telah menetapkan regulasi tentang pemanfaatan AI pada ruang publik.
Nampaknya tren pembuatan peraturan AI atau kecerdasan buatan juga diikuti oleh pemerintah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, pada Senin 26 Januari 2026 memberikan pernyataan publik bahwa Presiden Prabowo akan menyiapkan dua aturan mengenai AI yaitu peraturan presiden mengenai peta jalan AI nasional dan panduan etika pemanfaatan AI.
Peraturan Presiden yang sedang digodok oleh pemerintah menjadi acuan bagi pengembangan multi sektoral berbasis kecerdasan buatan, termasuk dalam pemanfaatannya pada sektor layanan publik. Menyikapi narasi munculnya kebijakan tersebut, pemerintah harus mulai melakukan pembahasan tentang poin pentingnya pemanfaatan teknologi canggih tersebut untuk peningkatan performa layanan publik.
Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri, sampai 2025 terdapat 28 inovasi daerah berbasis AI. SiBakul yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Yogyakarta menjadi salah satu contoh bagaimana AI dimanfaatkan untuk pemberdayaan UMKM. Selain itu, Kementerian Kesehatan melalui aplikasi SATUSEHAT pada awal 2026 akan menambahkan fitur asisten kesehatan pribadi berbasis AI. Melalui fitur tersebut pengguna aplikasi akan diberikan layanan 24 jam mengenai pemberian konsultasi, notifikasi, pengingat dan rekomendasi hidup sehat.
Meskipun terdapat sejumlah inovasi layanan berbasis AI, nampaknya masih jauh untuk menjustifikasi bahwa pemanfaatan teknologi dilakukan secara komprehensif maupun terstruktur. Pemerintah perlu mulai menunjukkan keseriusan dan melihat peluang bahwa artificial intelligence menjadi motor penggerak dalam meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik.
Kebermanfaatan bagi Warga
Artificial intelligence dapat dikatakan hal baru dalam upaya untuk meningkatkan performa pelayanan publik. Akan tetapi pemerintah perlu melihat bahwa AI menawarkan peluang kebermanfaatan dalam mengimprovisasi layanan publik yang berkualitas dan mendekatkannya pada kepentingan warga sebagai pengguna.
Pemanfaatan teknologi tersebut akan memberikan dampak positif kepada warga secara sistemik. Seperti kecerdasan buatan akan mendorong layanan publik yang lebih responsif melayani warga. Ini tidak terlepas dari kapasitas kecerdasan buatan yang dapat mengotomatisasi birokrasi dan mempercepat analisis data.
Tidak hanya itu, kecerdasan buatan juga akan membantu analisis kebijakan khususnya dalam pengambilan keputusan berbasis big data sehingga akan diikuti dengan hadirnya desain layanan yang lebih sesuai kebutuhan warga. AI juga dapat menyediakan sarana layanan multibahasa dan chatbot yang dapat memudahkan pengguna untuk layanan publik seperti kelompok rentan maupun masyarakat multikultural yang tersebar di berbagai penjuru negeri (Alamsyah dan Aryfiyanto, 2025).
Potret empiris manfaat kecerdasaan buatan dalam layanan publik juga dikemukakan oleh Gesk & Leyer (2022) bertajuk “Artificial intelligence in public services: When and why citizens accept its usage” dimana pemanfaatan AI memberikan manfaat signifikan untuk melayani warga berkaitan dengan layanan publik umum seperti infrastruktur, keselamatan dan lingkungan.
Dalam konteks rezim politik di Indonesia yang mewarisi mazhab pembangunan, kecerdasan buatan dapat digunakan memberikan warga informasi mengenai deteksi resiko kerusakan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan dan infrastruktur publik lainnya. Manfaatnya adalah munculnya sistem yang dapat mereduksi resiko kecelakaan bagi warga akibat kegagalan struktur.
Pada konteks layanan publik yang lainnya, AI dapat digunakan untuk memberikan informasi akurat early warning system untuk bencana seperti tsunami, banjir. Sistem tersebut akan dijalankan dengan memberikan analisis data multi sumber termasuk dari warga itu sendiri sehingga meningkatkan kecepatan peringatan dini, akurasi prediksi, dan keselamatan warga. Karakteristik layanan seperti ini cocok untuk Indonesia yang memiliki karakteristik kerawanan bencana alam.
Risiko Ancaman Hak Publik
Pemanfaatan AI dalam layanan publik harus didorong, tetapi tanpa perlindungan hak warga dan tata kelola transparan, teknologi tersebut justru berpotensi memperlemah legitimasi warga terhadap pemerintah. Pada perspektif warga, Kegagalan sistem dan ketidaksiapan warga dalam pemanfaatan teknologi akan memunculkan ancaman terhadap hak publik.
Pertama, ketidaksiapan pemerintah membangun sistem layanan berbasis penyimpanan data besar (big data storage) akan menghadirkan resiko seperti hilangnya hak dasar warga. Sebagai contoh ketika data bantuan sosial bias dan tidak lengkap ketika dibaca algoritma maka warga yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial akan tereduksi karena sistem yang bersifat otomatis.
Lebih lanjut, kegagalan penyediaan data besar juga bisa berimplikasi pada kebocoran data pribadi warga kepada publik luas. Dimana hal tersebut akan memunculkan resiko keamanan data, pelanggaran privasi serta meningkatnya resiko kriminalitas.
Kedua, kegagalan dalam menampilkan sistem yang partisipatif dan transparan akan mengeliminir kepercayaan warga terhadap layanan. Pada konteks ini, warga dituntut untuk dilibatkan dalam desain, pemberian dan evaluasi layanan. Kegagalan inklusivitas dan partisipasi warga dalam layanan akan berimplikasi pada ketidaksesuaian layanan digital dengan kebutuhan warga sebagai pengguna.
Misalnya dalam konteks layanan kesehatan, AI biasanya difungsikan untuk membantu diagnosis kesehatan untuk pasien. Kegagalan desain layanan akan membuat AI tidak sesuai dengan kebutuhan pasien sehingga hasil rekomendasi dari hasil konsultasi kesehatan tidak akurat untuk diagnosis penyakit.
Ketiga, ketimpangan layanan untuk warga dapat terjadi ketika literasi digital yang dimiliki warga masih rendah. Warga yang memiliki kapasitas literasi digital rendah akan kesusahan atau bahkan tidak dapat mengakses layanan digital.
Nampaknya risiko ketimpangan akses layanan masih akan dihadapi di Indonesia. Literasi digital warga pada 2025 masih berada pada level sedang dengan skor 49,28 (Komdigi, 2025). Jika dibedah lebih detail, data indeks masyarakat digital menampilkan bagaimana potret ketimpangan di wilayah timur Indonesia dengan skor di bawah 40 seperti Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, dan 5 provinsi baru di wilayah Papua.
Peta Jalan Komprehensif
Pemanfaatan AI dalam layanan publik harus ditempatkan dalam peta jalan transformasi digital nasional yang berorientasi pada hak warga. Ketika diimplementasikan, beragam infrastruktur digital penopang harus disiapkan secara komprehensif dan matang.
Langkah tersebut harus diiringi dengan peningkatan literasi digital warga sebagai pengguna layanan. Peningkatan kapasitas menjadi salah satu unsur sentral karena warga menjadi pihak yang paling berkepentingan dan merasakan manfaat.
Ruang partisipasi juga perlu dibuka kepada stakeholder khususnya warga untuk terlibat dalam desain hingga evaluasi layanan. Dengan memanfaatkan konsep co-production untuk layanan digital, warga diposisikan sebagai pihak aktif dan kolega bersama aktor pemerintah. Warga dapat berperan dalam mendesain hingga penilaian prototype AI pada layanan, berkontribusi aktif ketika pemberian layanan serta ikut serta dalam evaluasi layanan (Rosello et.al, 2026). Tanpa kerangka inklusif dan berkeadilan maka AI akan menjadi pisau bermata dua karena menjauhkan warga dari layanan publik yang berkualitas.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
