Aturan Ketenagakerjaan yang Menjerat Semua
Setiap 1 Mei, peringatan hari buruh internasional (May Day) selalu diwarnai dengan tuntutan yang sama: upah layak, kepastian kerja, pembatasan outsourcing, dan revisi aturan ketenagakerjaan.
Namun, selain tuntutan itu, ada kenyataan yang semakin sulit diabaikan. Kebijakan dan aturan ketenagakerjaan saat ini bukan hanya gagal melindungi mayoritas pekerja, tapi juga membebani dunia usaha dan melemahkan daya saing ekonomi nasional.
Indonesia saat ini tengah menghadapi masalah kegagalan koordinasi dimana pengusaha, pekerja, dan pemerintah bertindak secara rasional mempertahankan status quo, meski sistem ketenagakerjaan yang ada tidak lagi dapat berfungsi dengan baik.
Kegagalan Regulasi
Kegagalan ini terjadi meski pemerintah telah mengeluarkan berbagai reformasi regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dirancang dengan semangat perlindungan yang tinggi untuk pekerja. Secara normatif, hal ini diwujudkan melalui aturan pesangon yang besar, pembatasan kontrak, dan ruang outsourcing yang sempit.
Namun, pada praktiknya perlindungan ini sangat menghambat perkembangan dunia usaha. Aturan yang kaku dan berbiaya mahal membuat banyak para pelaku usaha enggan memperluas pekerjaan formal.
Guna mengoreksi rigiditas tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini selanjutnya ditegaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dan penyesuaian teknis melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan-aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan fleksibilitas guna menarik investasi dan mendorong penciptaan lapangan kerja.
Sayangnya, data pasar tenaga kerja menunjukkan tujuan tersebut tidak sepenuhnya terealisasikan. Walau tingkat pengangguran relatif rendah, berkisar 4,7% pada 2025, di wilayah industri utama, seperti Jawa Barat, tingkat pengangguran bahkan masih berada di atas rata-rata nasional.
Selanjutnya, lebih dari 57% pekerja masih berada di sektor informal, dan hanya sekitar 36% karyawan yang menerima upah sesuai atau di atas upah minimum, terutama di sektor berbasis SDA dan padat modal. Rata-rata upah hanya sekitar Rp3 juta per bulan dan secara riil cenderung stagnan, sehingga menekan kesejahteraan pekerja karena tidak mampu mengimbangi kenaikan inflasi.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata pada jumlah pekerjaan, melainkan pada kualitasnya. Saat ini, Indonesia sangat kekurangan pekerjaan formal yang produktif, dan berupah layak.
Kebijakan ketenagakerjaan yang ada telah menciptakan kontradiksi. Bagi pekerja, fleksibilitas yang diperkenalkan seringkali berarti meningkatnya ketidakpastian tanpa perlindungan yang memadai. Walaupun terdapat program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), cakupannya masih terbatas dan manfaatnya belum cukup kuat untuk menggantikan hilangnya pekerjaan.
Program peningkatan keterampilan seperti Kartu Prakerja, juga belum mampu menjembatani kesenjangan antara pelatihan dan kebutuhan riil industri. Akibatnya, tuntutan terhadap proteksi menjadi wajar, meski sistem yang ada tidak mampu memenuhinya secara luas.
Di sisi lain, dunia usaha tidak sepenuhnya diuntungkan dari deregulasi tersebut. Fleksibilitas yang diberikan di atas kertas tidak selalu berarti kepastian di lapangan. Ketidakpastian implementasi, variasi interpretasi di tingkat daerah, serta biaya non-upah yang tetap signifikan membuat keputusan untuk merekrut tenaga kerja formal tetap berisiko.
Ekuilibrium Tak Menguntungkan
Ketika perlindungan terasa mahal bagi perusahaan dan tidak efektif bagi pekerja, yang muncul adalah struktur insentif yang menghindari sektor formal.
Perusahaan cenderung menunda ekspansi formal atau menggunakan skema kerja yang lebih fleksibel. Sementara, pekerja terpaksa menerima ketidakpastian dengan bekerja secara informal, karena tidak bekerja sama sekali merupakan pilihan yang lebih buruk.
Negara pun kehilangan jangkauan regulatifnya karena sebagian besar aktivitas ekonomi berlangsung di luar kerangka formal yang dirancangnya. Ia semakin memperdalam jurang antara sektor formal yang kecil dan mahal dan sektor informal yang besar tetapi rapuh.
Informalitas menjadi semacam “ekuilibrium” baru dalam pasar tenaga kerja Indonesia. Regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan yang ada terlalu mahal untuk dipatuhi secara penuh, tetapi terlalu lemah untuk memberikan perlindungan yang efektif.
Dalam keseimbangan ini, tak ada aktor yang benar-benar diuntungkan, tetapi juga tak punya insentif kuat untuk berubah. Akibat risiko politik dan keterbatasan fiskal, pemerintah sulit untuk mengurangi perlindungan pekerja dan memperluas jaminan sosial.
Sementara, perusahaan bertahan di semi-formalitas karena lebih efisien dibandingkan menanggung seluruh beban regulasi dan para pekerja terpaksa menerima bekerja di sektor informal karena ini tetap lebih baik daripada tidak bekerja sama sekali.
Dampak lanjutannya adalah stagnasi produktivitas. Biaya tinggi dan ketidakpastian telah membuat perusahaan enggan untuk berinvestasi dalam pengembangan tenaga kerja. Sementara, pekerja yang berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil tidak memiliki akses maupun insentif untuk meningkatkan kapasitasnya. Kondisi ini semakin memperkuat jebakan produktivitas rendah.
Dalam jangka panjang daya saing Indonesia pun semakin menurun. Biaya tenaga kerja formal tidak lagi murah dibanding dengan produktivitasnya dan kepastian regulasi masih lemah. Sebaliknya, negara-negara pesaing mampu menawarkan lingkungan yang lebih seimbang antara fleksibilitas, perlindungan, dan produktivitas.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan kalau persoalan utamanya bukan pada satu kebijakan tertentu ataupun apakah aturannya terlalu protektif atau fleksibel, melainkan pada keseluruhan desain sistem ketenagakerjaan.
Sistem saat ini telah gagal menciptakan insentif yang tepat. Selama kepatuhan lebih mahal daripada menghindarinya, informalitas akan bertahan. Tanpa peningkatan produktivitas, penentuan upah tenaga kerja akan terus memicu konflik, dan dalam kondisi ketidakpastian tinggi, daya saing sulit diperbaiki.
Jalan Reformasi
Reformasi dijalankan selama ini masih parsial dan tidak terintegrasi. Fleksibilitas diperkenalkan tanpa jaminan sosial yang memadai, pelatihan tak selaras dengan kebutuhan industri, perlindungan belum menjangkau mayoritas pekerja, serta industrialisasi cenderung padat modal daripada penciptaan kerja berskala besar.
Untuk itu, perayaan May Day kali ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki secara menyeluruh arsitektur kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan. Reformasi yang dibutuhkan harus jauh lebih konkret dan terarah agar dapat keluar dari jebakan informalitas, stagnasi produktivitas, dan penurunan daya saing,
Pertama, kebijakan investasi harus berorientasi pada penciptaan kerja dengan insentif yang terarah pada penciptaan lapangan kerja formal, peningkatan keterampilan dan keterlibatan rantai nilai domestik. Kedua, reformasi ketenagakerjaan perlu bergeser dari job security ke income security melalui penguatan JKP yang inklusif yang mencakup pekerja informal.
Ketiga, kebijakan upah harus berbasis produktivitas lewat sectoral bargaining, bukan lagi satu formula nasional. Keempat, formalisasi didorong dengan insentif, bukan paksaan dan aturan yang diperketat. Kelima, reformasi sistem keterampilan harus dirancang bersama pelaku usaha agar sesuai kebutuhan industri.
Akhirnya, ironi kebijakan ketenagakerjaan Indonesia adalah upayanya melindungi pekerja sekaligus mendukung dunia usaha, tapi gagal pada keduanya. Tanpa reformasi menyeluruh, Hari Buruh akan terus diwarnai tuntutan yang sama di tengah pasar kerja yang terjebak dalam informalitas tinggi, produktivitas dan upah yang rendah, serta daya saing yang lemah.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
