Pekerja Ilustrasi di Era Akal Imitasi

Galih Kartika Ade Saputra
Oleh Galih Kartika Ade Saputra
6 Mei 2026, 07:05
Galih Kartika Ade Saputra
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Akal Imitasi (AI) telah mengubah lanskap penciptaan visual secara radikal. Hari ini setiap orang dapat menjadi ilustrator dengan bantuan AI. Bermodal prompt dan foto referensi, kita dapat menciptakan gambar digital sesuai keinginan. Cepat atau lambat teknologi ini akan semakin canggih dan presisi dalam menerjemahkan perintah. Pertanyaannya, bagaimana nasib para ilustrator yang selama ini memungut jerih payah dari keterampilan menggambar?

Perdebatan yang muncul seringkali berkutat pada pilihan untuk beradaptasi atau tergusur. Mau ikut mengadopsi AI atau tergantikan. Sayangnya, narasi semacam itu cenderung mereduksi masalah kesejahteraan sebagai domain individual dan sekaligus melampiaskan tanggung jawab perlindungan dari tangan negara ke pundak masing-masing pekerja.  

Padahal adaptasi teknologi baru adalah isu permukaan yang berdiri di atas kerentanan kerja yang lebih mendasar. Sebelum AI datang, banyak ilustrator dan pekerja kreatif lain telah terlibat dalam hubungan kerja tak menentu, tanpa jaminan sosial, dan kepastian upah. Setelah AI datang, mereka menghadapi penurunan nilai di hadapan algoritma dengan kecepatan dan skala produksi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Karenanya perkembangan AI sudah semestinya disambut dengan kebijakan sistemik dalam menjamin kelayakan kerja dibanding sekedar sosialisasi untuk menggunakannya.

Ilustrator dan Kondisi Prekariasi

Ilustrator sebagaimana pekerja kreatif umumnya, selama ini mengalami prekariasi. Bekerja dalam relasi kerja yang rentan dan penuh ketidakpastian. Guy Standing dalam The Precariat: The New Dangerous Class (2011) mengidentifikasi prekariat sebagai kelompok pekerja yang hidup dalam ketidakpastian kerja, ditandai dengan lemahnya jaminan sosial, perlindungan hukum, serta rendahnya kapasitas untuk bernegosiasi atas kondisi kerja mereka.

Kondisi itu tergambar dari riset SINDIKASI pada 2021. Sebagian besar pekerja lepas kreatif tidak memiliki kontrak kerja tertulis, dan 70% menyatakan khawatir atas penghasilan yang tidak pasti (Liem dkk, 2021). Dalam hal jaminan sosial, 70,9% responden mengaku pemberi kerja tidak menanggung risiko kecelakaan dan penyakit kerja, sementara 43,6% tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (Wilujeng dkk, 2024). 

Kedatangan AI memperparah kondisi prekariasi tersebut dengan memicu race to the bottom (persaingan ke bawah). Pekerja dipaksa membanting harga dan menurunkan standar kualitas kerja demi bersaing dengan kecepatan produksi mesin (Nguyen & Mateescu, 2024).

Devaluasi kerja ilustrasi juga akan semakin meningkat seiring ekstraksi data oleh AI. Model-model AI generatif terus dilatih dengan dataset gambar yang sebagian besar diambil dari karya seniman yang bahkan tanpa izin dan kompensasi (Perdana & Rosadi, 2025). Ke depan bukan hal yang sulit lagi untuk mereplikasi gaya gambar dari seorang ilustrator tertentu. Padahal selama ini kekhasan gaya adalah salah satu daya jual bagi para ilustrator.

Paradoks Perayaan Ekonomi Kreatif

Di sisi lain, negara selama ini merayakan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru. Sektor ini menyerap 27,4 juta tenaga kerja pada 2025 atau sekitar 18,7% dari total tenaga kerja nasional, sekaligus menyumbang 5%-6% PDB (BPS, 2025). Akan tetapi struktur perlindungan dari negara tampak belum setebal narasi kebanggaannya. 

Hingga 2025, pekerja informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan Indonesia, mencapai hampir 60% dari total tenaga kerja. Di mana pekerja kreatif seperti ilustrator banyak yang masuk dalam kategori ini. Namun, Deputi Komunikasi BPJamsostek, Oni Marbun menyatakan hanya 16,2% di antaranya yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa kerangka jaminan sosial yang ada belum mampu menjangkau mayoritas pekerja yang justru paling rentan.

Keterbatasan perlindungan tersebut tidak berdiri sendiri, arah regulasi ketenagakerjaan yang lebih luas dalam UU Cipta Kerja justru dikritik karena melegitimasi praktik flexploitation melalui pelonggaran ketentuan kerja kontrak dan perluasan sistem outsourcing (Liem dkk, 2021). Lalu dalam hal perlindungan hak cipta, UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Indonesia juga belum disesuaikan lagi dengan perkembangan AI saat ini. Jika pemerintah tidak cekatan dalam merespons, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai hak cipta pekerja yang karyanya digunakan sebagai data latih mesin.

Berbagai ketertinggalan ini tidak dapat dipandang semata soal kapasitas teknis negara. Hal tersebut cerminan dari pilihan paradigmatik, bahwa pemerintah Indonesia selama ini secara konsisten membingkai pekerja kreatif sebagai pelaku ekonomi yang bebas, fleksibel dan adaptif, dibanding sebagai pekerja yang membutuhkan perlindungan struktural. Ketika AI datang sebagai tekanan baru, praktis tidak ada instrumen kebijakan yang siap merespons karena tekanan-tekanan sebelumnya pun belum ditangani. 

Menuju Kerja Lebih Layak

Langkah paling mendesak bagi pemerintah adalah memperluas skema perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan agar benar-benar ramah bagi pekerja sektor informal. Rendahnya cakupan jaminan sosial pekerja informal tidak cukup dijawab dengan mendorong kepesertaan dan iuran individu semata. Dibutuhkan desain ulang skema perlindungan yang lebih kolektif dan adaptif, seperti iuran berbagi antara negara, pekerja, dan pengguna jasa, perlindungan berbasis proyek, atau integrasi dengan platform kerja digital.

Kedua, merumuskan regulasi transparansi penggunaan AI. Pemerintah perlu mewajibkan transparansi dataset pelatihan dan membuka ruang klaim bagi pekerja atas penggunaan karya mereka secara komersial. Uni Eropa melalui EU AI Act dan berbagai gugatan seniman di Amerika Serikat tengah mendorong preseden ke arah ini. Indonesia sebaiknya perlu segera mengambil posisi, bukan menunggu.

Ketiga, sejalan dengan penguatan perlindungan kerja dan jaminan sosial, negara perlu secara aktif mengarahkan kebijakan industri kreatif agar tidak terjebak pada ekonomi jasa murah. Pemerintah dapat mendorong pengembangan berbagai industri turunan seperti animasi, gim, penerbitan, dan konten digital; standar pengupahan lebih layak; lalu dengan pembiayaan produksi serta pengadaan publik yang memprioritaskan karya lokal. Tanpa langkah ini, ilustrator akan terus bergantung pada proyek-proyek bernilai rendah, alih-alih menjadi bagian dari rantai produksi dan distribusi yang mampu meningkatkan nilai kerja mereka.

Pada akhirnya, perdebatan tentang AI tidak bisa berhenti pada soal adaptasi individu atau upskiling semata. Tulisan ini ingin mendorong perhatian pada bagaimana negara memilih berpihak, apakah membiarkan pekerja kreatif bernegosiasi sendiri di pasar yang semakin timpang, atau membangun kerangka kebijakan yang menjamin kerja layak di tengah perubahan teknologi.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Galih Kartika Ade Saputra
Galih Kartika Ade Saputra
Alumnus S2 Politik dan Pemerintahan UGM

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...