UPPN Terobosan Baru Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pemerintah akan mengubah secara fundamental tata kelola belanja negara, dengan membentuk Unit Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Nasional (UPPN). Badan pengadaan terpusat (centralised procurement body/ CBP) di bawah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini sedang dirancang untuk menjawab krisis laten yang selama ini menghantui eksekusi program prioritas pemerintah: lambatnya serapan anggaran, tingginya risiko korupsi, dan ketidakmerataan kapabilitas pengadaan di berbagai kementerian dan lembaga.
Alarm Fiskal yang Tak Bisa Diabaikan
Data Kementerian Keuangan mengungkap gambaran yang mengkhawatirkan: hingga akhir Agustus 2025, realisasi belanja kementerian dan lembaga baru menyentuh Rp686,06 triliun — hanya 59,1% dari pagu Rp1.160,1 triliun. Pola ini bukan anomali, melainkan siklus berulang yang konsisten terjadi setiap kali terjadi transisi kepemimpinan nasional.
Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan agenda ambisius: food estate kawasan pangan, program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, tiga juta unit rumah rakyat, hingga Giant Sea Wall Pesisir Utara Jawa. Semua proyek berskala masif ini bergantung pada satu variabel kritis yang sering terabaikan: kualitas dan kecepatan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Birokrasi harus bisa bekerja secara cerdas, agile, adaptif, dan punya resiliensi terhadap arah kebijakan yang dilakukan pemimpin,” sebuah kalimat yang merangkum spirit transformasi yang sedang diusung.
Anatomi Krisis: Empat Akar Masalah
Pertama, krisis sumber daya manusia. Rasio keterisian jabatan fungsional (JF) pengadaan barang/jasa hanya berkisar 25%, dengan gejala career-ladder thinning, yakni semakin tinggi jenjang jabatan, semakin sedikit SDM yang mengisinya. Akibatnya, di banyak K/L, fungsi pengadaan masih dijalankan oleh non-JF secara perbantuan, menempatkan proyek strategis bernilai triliunan rupiah di tangan personel yang belum terlatih optimal.
Kedua, kelemahan regulasi. Tidak semua dimensi keilmuan pengadaan terakomodasi dalam regulasi yang ada. Hal ini menutup ruang inovasi dan menjadikan pemborosan sebagai konsekuensi yang sulit dihindari. Kondisi ini selaras dengan tesis akademisi Albert Arrowsmith bahwa regulasi PBJ harus mampu mengakomodasi multi-objektif kebijakan.
Ketiga, eksposur korupsi yang mengkhawatirkan. Data KPK Tahun 2024 memperlihatkan bahwa tipologi korupsi pengadaan barang/jasa mendominasi kasus yang ditangani lembaga antikorupsi. Ini konsisten dengan pola agregat 2004–2025 di mana PBJ menyumbang 25% dari total kasus korupsi yang ditangani KPK.
Keempat, absennya kelembagaan formal pengadaan strategis. Selama ini, paket-paket pengadaan berskala besar dan kompleks yang “dititipkan” ke LKPP hanya ditangani secara ad hoc dikarenakan ketidakmampuan dari K/L dalam mengeksekusi belanja pengadaan barang/ jasa.
UPPN: Solusi Berkelas Dunia dengan Bukti Empiris
Gagasan UPPN bukanlah invensi tanpa preseden. Laporan OECD Government at a Glance 2025 mencatat bahwa 32 dari 35 negara OECD (91%) telah mengoperasikan CPB nasional — sebuah data yang menjadi landasan komparatif paling kuat untuk proposal ini.
Benchmarking terhadap empat negara menghasilkan pelajaran berharga:
- Crown Commercial Service/Government Commercial Agency (Inggris) — mengelola portofolio belanja senilai 400 miliar poundsterling melalui category management lintas departemen.
- Public Procurement Service/PPS (Korea Selatan) — mengintegrasikan e-procurement nasional melalui platform KONEPS dengan transparansi berbasis data.
- Consip S.p.A. (Italia) — model perusahaan berbasis akuntabilitas publik dengan 433 pegawai bersertifikasi ISO 9001.
- ChileCompra (Cile) — platform MercadoPublico yang melayani 850+ instansi dengan prinsip open contracting dan observatorium publik.
Dari empat model tersebut, tiga prinsip desain UPPN dikristalisasi: otonomi operasional yang memadai, digital backbone yang terintegrasi penuh dengan SPSE dan SIRUP, serta SDM profesional sebagai penentu kinerja utama.
Angka-Angka yang Bicara
Efektivitas pengadaan terpusat bukan sekadar klaim normatif. LKPP memiliki rekam jejak yang baik: pengadaan obat secara terpusat berhasil menghemat hingga 50% dari harga sebelumnya, pada saat awal konsolidasi obat dilakukan. Jika tidak konsolidasi obat, pemerintah tidak hanya menggelontorkan Rp30 triliun PMN ke BPJS Kesehatan per tahun tetapi bisa Rp 60 triliun per tahunnya. Efisiensi ini secara teoritis bisa menghemat banyak belanja. Pengadaan Interactive Flat Panel untuk sekolah secara terpusat di sektor pendidikan bahkan pernah mencatatkan efisiensi hingga 60%, dengan potensi belanja yang dihemat Rp13,6 trilyun,
Secara rata-rata, efisiensi historis pengadaan terpusat mencapai 30% — angka yang, bila diterapkan secara konsisten pada belanja program prioritas, dapat menghasilkan penghematan APBN dalam skala masif setiap tahunnya. Inilah value proposition UPPN yang paling konkret.
Relevansi Global di Tengah Agenda Asta Cita
Pembentukan UPPN secara eksplisit selaras dengan empat butir Asta Cita Presiden Prabowo–Gibran: kemandirian pangan-energi-air (Butir 2), hilirisasi dan industrialisasi (Butir 3), pemerataan pembangunan (Butir 6), serta reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi (Butir 7).
Di level internasional, proposal ini selaras penuh dengan OECD Recommendation on Public Procurement yang menekankan prinsip-prinsip transparansi, integritas, efisiensi, e-procurement, manajemen risiko, dan akuntabilitas — standar global yang menjadi tolok ukur tata kelola pengadaan berkelas dunia.
Jika UPPN berhasil dioperasionalkan sesuai rancangan, Indonesia tidak hanya akan menutup gap kelembagaan yang selama ini menjadi titik lemah eksekusi program prioritas. Indonesia akan bergabung bersama 32 negara OECD lainnya yang telah membuktikan bahwa pengadaan terpusat yang profesional adalah mesin pertumbuhan ekonomi yang sering tak terlihat — namun dampaknya terasa hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan UPPN. Pertanyaannya adalah: seberapa cepat kita bisa mewujudkannya?
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
