Eksklusi Narasi dan Kemunduran Demokrasi
“Demokrasi mati bukan melalui kudeta, melainkan melalui proses yang perlahan dan legal.” Gagasan yang dipopulerkan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die ini menjadi relevan untuk membaca kondisi demokrasi Indonesia hari ini.
Kemunduran demokrasi tidak selalu ditandai oleh pembubaran parlemen atau pelarangan pemilu. Ia justru sering hadir secara halus, yakni melalui pelemahan ruang kritik, normalisasi teror, distribusi ketakutan, atau monopoli narasi oleh kekuasaan.
Demokrasi mengalami kemunduran justru ketika narasi publik mati. Ketika diskursus bersama tidak lagi lahir dari warga negara, melainkan dibentuk, diarahkan, bahkan dimonopoli oleh corong kekuasaan.
Dalam situasi seperti ini, demokrasi masih tampak berjalan secara administratif, tetapi substansinya perlahan mengering. Ketika suara publik kehilangan ruang untuk bernafas, demokrasi mulai bergerak menuju bentuk yang prosedural tetapi kehilangan substansi.
Perlu kita insafi bahwa narasi publik merupakan jantung demokrasi. Dari sanalah kritik, koreksi, dan gagasan perubahan lahir. Dari sanalah esensi demos ditemukan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik justru semakin dipenuhi upaya penyeragaman opini. Kritik dianggap ancaman, perbedaan dipandang sebagai gangguan stabilitas, dan warga negara perlahan didorong menjadi penonton pasif, patuh menyimak produksi tontonan politik yang kian memuakkan. Ruang deliberasi dipandang sebatas artefak yang tidak penting.
Narasi Publik yang Tereksklusi
Sejatinya, kematian narasi publik tidak terjadi secara alamiah. Ia lahir melalui proses eksklusi yang sistematis. Terinspirasi dari konsep powers of exclusion yang dikembangkan Derek Hall, Philip Hirsch, dan Tania Murray Li dalam konteks perebutan akses atas tanah, logika eksklusi sejatinya juga bekerja dalam arena demokrasi.
Bedanya, yang diperebutkan bukan lagi tanah, melainkan ruang untuk berbicara, mengartikulasikan kepentingan, memproduksi makna, dan menentukan arah diskursus publik.
Setidaknya terdapat tiga pendekatan yang dapat menjelaskan apa dan bagaimana eksklusi atas narasi publik dijalankan, yakni legitimasi, pengaturan, dan pemaksaan.
Pertama, eksklusi melalui legitimasi. Dalam konteks ini, kekuasaan bekerja dengan menentukan siapa yang dianggap layak berbicara dan siapa yang tidak. Kritik publik kerap direspons bukan dengan adu gagasan, melainkan dengan serangan terhadap identitas dan kapasitas pengkritiknya.
Mereka yang bersuara dianggap “tidak paham”, “bukan ahli”, “tidak punya kontribusi nyata”, atau bahkan “tidak setia negara”. Meritokrasi dipermainkan untuk membatasi partisipasi politik warga negara.
Padahal demokrasi tidak pernah mensyaratkan bahwa hanya pakar yang boleh bersuara. Hanya warga negara dengan kelas tertentu yang layak didengarkan.
Demokrasi justru dibangun atas asumsi bahwa setiap warga memiliki hak untuk mengontrol kekuasaan. Inilah yang oleh David Beetham disebut dengan popular control.
Maka dari itu, ketika kritik justru dibalas dengan logika ad hominem, maka sejatinya yang sedang dipertahankan bukan lagi kualitas diskursus dalam ruang demokrasi, melainkan privilese kekuasaan pihak tertentu yang berkuasa.
Bentuk lain dari eksklusi legitimasi terlihat dalam tuntutan bahwa setiap kritik harus disertai solusi. Narasi ini terdengar masuk akal, tetapi sebenarnya menyimpan cacat moral dan politik.
Tugas utama menawarkan solusi berada pada pemerintah dan pejabat publik yang memperoleh mandat, anggaran, serta fasilitas negara. Warga negara memiliki hak untuk mengkritik tanpa harus terlebih dahulu menjadi teknokrat.
Jika kritik selalu dibebani kewajiban menghadirkan solusi detail, maka demokrasi berubah menjadi ruang yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki sumber daya dan otoritas tertentu.
Kedua, eksklusi melalui pengaturan. Dalam pendekatan ini, hukum dan aturan formal digunakan untuk membatasi ruang ekspresi. Regulasi yang lentur dan multitafsir menciptakan situasi ketakutan permanen dalam ruang publik.
Kehadiran UU ITE maupun sejumlah pasal dalam KUHP baru memperlihatkan bagaimana negara memiliki instrumen yang cukup untuk menjerat ekspresi warga negara ketika dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu.
Masalah utama bukan semata-mata keberadaan hukum tersebut, melainkan elastisitas implementasinya. Ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan membuat warga terus berada dalam posisi waswas.
Akibatnya, ruang publik bekerja seperti panopticon, yakni orang memilih menyensor dirinya sendiri karena merasa selalu diawasi dan berpotensi dihukum. Memilih bungkam dan tenggelam dalam kebenaran di benaknya sendiri.
Dalam situasi demikian, demokrasi kehilangan energi deliberatifnya. Orang tidak lagi bertanya “apakah ini benar?”, tetapi “apakah hal ini aman untuk dikatakan?”
Sayangnya, sekali lagi, ketika rasa takut menjadi mekanisme utama pengendalian narasi, maka kebebasan berekspresi hanya tinggal formalitas konstitusional.
Ketiga, eksklusi melalui pemaksaan. Cara ini bekerja lebih kasar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di era digital, pemaksaan tidak selalu hadir melalui represi fisik, tetapi melalui orkestrasi serangan informasi berbasis digital. Pengerahan buzzer politik menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana kekuasaan dapat memproduksi intimidasi massal terhadap suara kritis.
Serangan digital yang berulang—mulai dari doxing, perundungan, hingga pembunuhan karakter—menciptakan kelelahan kolektif di kalangan aktivis maupun masyarakat sipil. Beberapa kalangan menyebutnya digital fatigue.
Banyak orang akhirnya memilih diam bukan karena setuju, melainkan karena lelah menghadapi represi digital yang terus-menerus. Dampaknya tidak hanya redupnya suara kebenaran, lebih parah lagi, demokrasi pun berubah menjadi arena kebisingan artifisial di mana suara yang paling terorganisir dan terangkat secara algoritma tampak seolah menjadi suara mayoritas.
Lebih jauh, eksklusi melalui pemaksaan juga diterapkan dengan teror terhadap pembawa narasi perubahan. Hal ini bahkan berlangsung secara terang-terangan.
Ancaman, kriminalisasi, hingga intimidasi terhadap aktivis menunjukkan bahwa kebebasan sipil masih jauh dari kondisi yang dicitakan. Dalam konteks ini, lenturnya hukum justru kembali menjadi alat yang efektif untuk menciptakan ketidakpastian dan rasa takut.
Merawat Ruang Narasi Demokrasi
Akhiran, yang berbahaya dari eksklusi narasi adalah dampaknya yang tidak selalu terlihat tapi nyata adanya. Demokrasi bisa tetap memiliki pemilu, parlemen, dan institusi formal, tetapi kehilangan ruh partisipatorisnya.
Warga negara perlahan hanya sebatas angka dan tidak lagi memiliki ruang untuk berbicara. Kritik dianggap sia-sia, diskursus publik dipenuhi propaganda dan konstruksi kebenaran yang sesuai dengan kepentingan kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, demokrasi berubah menjadi seperti mumi yang hidup tapi tak bernyawa.
Lebih jauh lagi, matinya narasi publik juga akan melahirkan masyarakat yang apolitis. Ketika warga merasa suaranya tidak lagi berarti, keterlibatan politik akan digantikan oleh sikap apatis.
Padahal, demokrasi hanya dapat hidup jika publik percaya bahwa pendapat mereka akan didengar dan dipertimbangkan. Karena itu, dalam konteks ini, ancaman terbesar bagi demokrasi bukan hanya otoritarianisme yang terbuka. Akan tetapi, normalisasi ketakutan dan pembungkaman yang perlahan diterima sebagai kewajaran dan membuat warga negara kehilangan sensitivitas civicnya.
Demokrasi pada akhirnya tidak hanya membutuhkan prosedur, tetapi juga keberanian kolektif untuk menjaga ruang narasi tetap hidup. Negara semestinya menjamin kebebasan berekspresi sebagai fondasi kehidupan politik, bukan justru mengelolanya melalui serangkaian eksklusi.
Pada saat yang sama, masyarakat sipil, media, kampus, dan ruang-ruang digital harus terus dipertahankan sebagai arena kritik yang independen agar demokrasi tidak jatuh menjadi sekadar instrumen legitimasi kekuasaan. Sebab ketika ruang publik mati, yang tersisa hanyalah gema kekuasaan yang berbicara kepada dirinya sendiri, sebuah isyarat bahwa demokrasi sedang berjalan menuju kemundurannya sendiri.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
