Kasus kekerasan terhadap Andre Yunus mengingatkan bahwa demokrasi tak hanya soal prosedur, tetapi juga ruang publik bebas dari intimidasi untuk menjaga substansinya.
Artikel ini menguraikan perdebatan soal istilah makar dalam demonstrasi, menimbang hak konstitusional rakyat dan bahaya penyalahgunaan label makar bagi demokrasi Indonesia.
Pengadilan Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen dari dakwaan penghasutan, menegaskan prinsip demokrasi dan tidak adanya kausalitas langsung antara unggahan dengan kerusuhan.
Kebijakan membatasi akses anak di ruang digital tak hanya soal perlindungan, tetapi juga memengaruhi kualitas demokrasi karena mereka adalah calon pemilih pemula 2029.
Laporan V-Dem dan The Economist mencatat penurunan kualitas Demokrasi Indonesia ke level terendah dalam dua dekade, dengan tekanan pada kebebasan berekspresi sebagai faktor utama.
Demokrasi mendapat sorotan setelah pernyataan Sekretaris Kabinet yang mencampurkan kinerja pemerintah dengan penggunaan helikopter pribadi Presiden dalam penanganan bencana.
Demokrasi Indonesia menghadapi paradoks, bertahan secara prosedural melalui Pemilu namun kehilangan substansi partisipasi dan akuntabilitas yang membuatnya hidup.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Jika demokrasi dipahami sebagai relasi berkelanjutan, rakyat tidak boleh hanya berdaulat di bilik suara, tetapi harus memiliki instrumen konstitusional untuk mengevaluasi dan mengakhiri mandat.
Secara teori, demokrasi langsung seperti model Pilkada kurang cocok bagi masyarakat dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan literasi rendah seperti indonesia.
Kualitas demokrasi lokal tidak ditentukan semata oleh mekanisme pemilihan, melainkan oleh mutu komunikasi politik yang menyertainya. Baik melalui pilkada langsung maupun lewat DPRD.
Demokrasi yang sehat memerlukan keberanian mendengar suara rakyat sepahit apapun itu. Jika kritik bencana ditanggapi bangkai ayam dan ancaman fisik, untuk siapa tata kelola SDA ini dibangun?