Pangan dan Ilusi Pemerataan Ekonomi
Desa merupakan tulang punggung pangan Indonesia. Ketahanan pangan nasional bertumpu pada sawah, tambak, ladang, dan tangan jutaan petani, nelayan, serta peternak.
Ironisnya, mereka masih menjadi kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah. Kemiskinan di desa juga masih hampir dua kali lipat dibanding perkotaan.
Karena itu, gagasan menjadikan pangan sebagai mesin pemerataan ekonomi, sebagaimana disampaikan Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam tulisannya di Kompas pada 25 Mei 2026, layak didukung.
Namun, justru karena gagasannya strategis, desain kebijakannya perlu diuji lebih kritis. Pemerataan ekonomi tidak otomatis tercipta karena negara memindahkan aktivitas ekonomi ke berbagai penjuru. Apalagi sekadar menciptakan program dan kelembagaan baru.
Persoalan utamanya bukan di mana aktivitas ekonomi berlangsung, melainkan siapa yang menguasai rantai nilai dan menikmati nilai tambah yang dihasilkan.
Dalam tulisannya, Menko Pangan menempatkan sejumlah program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan dan Nelayan Merah Putih (KDMP/KNMP), hingga industrialisasi desa sebagai instrumen pemerataan ekonomi berbasis pangan.
Namun, distribusi aktivitas ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi kesejahteraan. Aktivitas bisa saja tersebar, tetapi nilai tambah tetap terkonsentrasi. Karena itu, pertanyaannya: apakah desain kebijakan tersebut telah memastikan adanya kontribusi nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat desa?
Masalah Desain Kebijakan
Program MBG diposisikan oleh Menko Pangan sebagai salah satu motor pemerataan ekonomi melalui penciptaan permintaan pangan lokal. Namun desain tata kelolanya justru memperlihatkan kecenderungan sebaliknya: re-sentralisasi rantai pasok pangan.
Kajian CIPS (2026) menunjukkan bahwa tata kelola MBG saat ini sangat bergantung pada Badan Gizi Nasional (BGN) dan dapur-dapur sentral melalui mekanisme yang bersifat top-down. Sistem pengadaannya mensyaratkan kapasitas administratif dan logistik yang sulit dipenuhi mayoritas pelaku ekonomi kecil di desa, sehingga ruang partisipasi mereka menjadi terbatas.
Kelemahan desain ini tercermin dalam temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 40.433 pemasok bahan baku untuk 17.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hanya 18 yang berasal dari koperasi atau BUMDes. Begitu pun perputaran uang yang kembali ke ekonomi lokal juga masih di bawah 5%.
Artinya, sebagian besar nilai ekonomi justru mengalir ke pemasok skala besar di perkotaan. Aktivitas ekonominya berlangsung di desa, tetapi akumulasi nilainya tidak tinggal di desa.
Persoalannya tidak berhenti di situ. Studi CELIOS (2025) menemukan bahwa daerah dengan dengan tingkat kemiskinan lebih tinggi justru memiliki dapur MBG yang lebih sedikit. Analisis LPEM FEB UI (2026) juga menunjukkan bahwa sebagian dampak ekonomi MBG bersifat substitutif karena menggantikan pengeluaran pangan rumah tangga yang sebelumnya sudah ada.
Dengan memperhitungkan efek substitusi sekitar 35%, program beranggaran Rp260 triliun ini hanya menambah sekitar 0,71 poin persentase terhadap pertumbuhan ekonomi tahunan.
Jika manfaatnya tidak mengalir proporsional ke wilayah miskin, sementara dampak ekonominya sendiri jauh di bawah narasi yang dibangun. Maka, klaim bahwa program ini akan menghasilkan pemerataan ekonomi semakin layak dipertanyakan.
Persoalan serupa terlihat dalam desain KDMP/KNMP. Dalam tulisannya, Menko Pangan menyebut KDMP/KNMP sebagai simpul distribusi ekonomi rakyat yang akan mengangkat posisi tawar petani dan nelayan.
Secara konseptual, koperasi memang dapat memperkuat posisi tawar produsen kecil melalui konsolidasi usaha, efisiensi biaya transaksi, dan perluasan akses pasar. Namun fungsi tersebut hanya dapat berjalan apabila koperasi benar-benar tumbuh dari kebutuhan anggota, dikelola secara mandiri, memiliki basis usaha yang nyata, dan berkembang sesuai kapasitas ekonomi lokal.
Ironisnya, desain KDMP/KNMP justru menjauh dari logika tersebut. Alih-alih tumbuh dari kebutuhan dan kapasitas lokal, koperasi didorong untuk terbentuk cepat dalam skala masif dengan target waktu ketat dan dukungan anggaran yang sangat besar.
Bahkan, sekitar Rp34,57 triliun atau lebih dari separuh Dana Desa 2026 diarahkan untuk agenda ini. Akibatnya, koperasi lebih diperlakukan sebagai proyek yang harus segera berdiri daripada institusi ekonomi yang harus tumbuh sehat.
Ketika koperasi dibentuk secara seragam, masif, dan berbasis target administratif dari pusat; koperasi berisiko bergeser dari institusi ekonomi rakyat menjadi sekadar perpanjangan birokrasi negara.
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 bahkan menitikberatkan pada pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional. Seolah-olah masalah utama desa adalah ketiadaan gedung dan perlengkapan.
Padahal, persoalan yang lebih fundamental terletak pada kemampuan koperasi untuk menguasai rantai nilai, membangun kapasitas usaha yang berkelanjutan, serta menciptakan posisi tawar yang nyata bagi anggotanya.
Di sisi lain, perlu diingat bahwa satu-satunya hal yang seragam dari desa-desa di Indonesia justru adalah keberagamannya. Desa memiliki struktur sosial, kapasitas ekonomi, komoditas unggulan, dan kebutuhan yang sangat berbeda-beda.
Karena itu, pendekatan pembangunan yang “one size fits all” dan top-down tidak hanya berisiko gagal mencapai tujuan pemerataan. Namun, juga dapat mematikan inisiatif lokal, menciptakan kanibalisasi terhadap usaha kecil yang sudah ada, bahkan menggeser BUMDes maupun UMKM lokal yang sebelumnya tumbuh secara organik.
Catatan yang sama tentu berlaku untuk agenda hilirisasi dan agroindustri desa, maupun kebijakan lainnya di sektor pangan. Selama desain kebijakannya masih berfokus pada pemindahan aktivitas ekonomi tanpa diikuti pergeseran kendali atas modal, teknologi, pembiayaan, dan terutama penguasaan rantai nilai, maka cita-cita mewujudkan pemerataan ekonomi masih akan jauh dari kenyataan.
Langkah ke Depan
Pada akhirnya, menjadikan kebijakan pangan sebagai mesin pemerataan ekonomi merupakan visi yang penting diperjuangkan. Namun, pemerataan tidak lahir dari banyaknya program populis yang dibawa masuk ke desa. Melainkan, dari keberanian melakukan reformasi struktural yang mengubah cara nilai diproduksi, didistribusikan, dan dikuasai di sepanjang rantai pangan.
Karena itu, yang dibutuhkan adalah pergeseran logika kebijakan: dari sentralisasi menuju desentralisasi. Dari pendekatan berbasis proyek menuju penguatan ekosistem ekonomi lokal. Kemudian, dari sistem perantara berlapis menuju akses langsung bagi produsen kecil terhadap pasar, pembiayaan, dan teknologi.
Selama rantai nilai pangan masih dikendalikan dari luar desa—oleh sistem pengadaan yang tersentralisasi, konsolidator besar di kota, dan tata niaga yang tidak memberi ruang tawar bagi produsen kecil—maka desa akan terus menjadi halaman produksi, bukan tempat kesejahteraan terakumulasi. Cita-cita mewujudkan pemerataan ekonomi akhirnya hanya akan berhenti semata sebagai ilusi.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
