Korupsi Itu Rasional

M. Yunasri Ridhoh
Oleh M. Yunasri Ridhoh
22 Juni 2026, 07:05
M. Yunasri Ridhoh
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Adalah Gary Becker, ekonom berkebangsaan Amerika Serikat peraih Hadiah Nobel Ekonomi 1992, dalam Crime and Punishment: An Economic Approach (1968) mengemukakan gagasan yang pada masanya dianggap kontroversial. Menurutnya, pelaku kejahatan tidak selalu bertindak karena dorongan emosi, kemiskinan, atau penyimpangan psikologis. 

Lalu apa? Bagi Becker kejahatan malah dilakukan secara rasional melalui perhitungan untung dan rugi. Seseorang melakukan pelanggaran hukum bila manfaat yang diperoleh diperkirakan lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung.

Gagasan Becker tersebut rasanya sangat relevan untuk membaca fenomena korupsi di Indonesia. Selama ini korupsi lebih sering dijelaskan sebagai persoalan moralitas. Koruptor dianggap sebagai orang yang serakah, tidak bermoral, tidak berintegritas, atau tidak memiliki rasa malu. 

Anggapan itu tentu tidak salah. Tapi, apabila korupsi hanya dipahami sebagai persoalan moral personal, sulit menjelaskan mengapa praktik tersebut terus berulang. Dari satu generasi ke generasi berikutnya, dari satu rezim ke rezim berikutnya, bahkan dari satu lembaga ke lembaga lainnya.

Faktanya, Indonesia telah berkali-kali menangkap koruptor. Menteri ditangkap. Gubernur ditangkap. Bupati ditangkap. Hakim ditangkap. Jaksa ditangkap. Anggota parlemen ditangkap. Kepala dinas ditangkap. Pimpinan perguruan tinggi ditangkap. Direksi perusahaan negara ditangkap. Namun korupsi tidak pernah benar-benar hilang, bahkan sekadar berkurang pun tidak. Ia terus terjadi dengan wajah dan pelaku yang berbeda.

Pertanyaannya, mengapa? Salah satu jawabannya adalah karena korupsi masih merupakan tindakan yang rasional bagi banyak orang. Rasional tentu tidak sama dengan benar. Rasional juga tidak berarti dapat dibenarkan secara etis. Rasional hanya berarti bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kalkulasi yang dianggap menguntungkan oleh pelakunya.

Sebelum melakukan korupsi, seorang pelaku telah menghitung secara cermat besarnya keuntungan yang akan diperoleh, kemungkinan ketahuan dan tertangkap, kualitas pengawasan yang ada, hingga potensi hukuman yang mungkin diterima. Semua telah ia kalkulasi. Dalam banyak kasus, keuntungannya selalu lebih besar daripada risiko yang mungkin didapatkan.

Begini, coba bayangkan seorang pejabat yang memiliki akses terhadap proyek bernilai ratusan miliar rupiah. Manipulasi pengadaan barang dan jasa, pengaturan pemenang tender, mark-up anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan lainnya. Ia sangat mungkin memperoleh keuntungan yang nilainya puluhan bahkan ratusan kali lebih besar dibandingkan penghasilan resminya, tanpa harus bekerja sampai pensiun.

Seorang aparatur sipil negara yang bekerja secara profesional dan jujur selama tiga puluh tahun mungkin akan memperoleh kehidupan yang layak. Mungkin. Ia misalnya dapat memiliki rumah, menyekolahkan anak, dan menikmati masa pensiun dengan tenang. Akan tetapi, sangat sedikit di antara mereka yang mampu mengumpulkan kekayaan puluhan atau ratusan miliar rupiah hanya dari penghasilan resmi.

Sebaliknya, korupsi menawarkan jalan pintas menuju kekayaan dalam waktu singkat. Dalam banyak kasus, bekerja secara benar dan jujur tidak akan pernah menghasilkan kekayaan sebesar yang dapat diperoleh melalui korupsi. Bahkan hingga masa pensiun, sebagian besar pejabat yang hidup dari penghasilan resmi tidak akan memiliki aset sebesar yang dimiliki oleh seorang koruptor kelas menengah.

Karena itu, persoalan korupsi sesungguhnya dan senyatanya tidak hanya berkaitan dengan moralitas, tetapi juga berkaitan dengan struktur insentif yang bekerja dalam masyarakat.

Dalam perspektif teori pilihan rasional (rational choice theory), manusia cenderung merespons insentif. Ketika suatu tindakan memberikan keuntungan besar dengan risiko yang relatif kecil, maka sebagian orang akan terdorong untuk melakukannya. Sebaliknya, apabila risiko dan biaya yang harus ditanggung sangat tinggi, maka tindakan tersebut menjadi tidak menarik.

Masalahnya, Indonesia belum sepenuhnya berhasil membuat korupsi menjadi pilihan yang merugikan.

Data menunjukkan bahwa rata-rata hukuman terhadap pelaku korupsi masih relatif ringan dibandingkan dampak yang ditimbulkannya. Berbagai hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa rata-rata vonis koruptor berada pada kisaran tiga hingga empat tahun penjara. Pada saat yang sama, nilai kerugian negara akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah.

Di sisi lain, kemampuan negara dalam memulihkan aset hasil korupsi juga masih menghadapi berbagai kendala. Banyak aset yang disembunyikan melalui jaringan keluarga, perusahaan, rekening atas nama pihak lain, atau dipindahkan ke berbagai instrumen investasi yang sulit dilacak. Akibatnya, tidak semua hasil korupsi dapat kembali kepada negara.

Situasi ini menyebabkan lahirnya persepsi yang sangat berbahaya. Bagi sebagian orang, korupsi terlihat seperti sebuah perjudian dengan peluang menang yang cukup besar. Jika berhasil, pelaku memperoleh kekayaan yang luar biasa. Jika gagal dan tertangkap, hukuman yang diterima belum tentu sebanding dengan keuntungan yang telah diperoleh.

Dalam logika ekonomi, ini adalah masalah insentif. Tidak mengherankan apabila korupsi terus bereproduksi. Yang berubah hanyalah nama pelaku dan modus operasinya. Tapi logika dasarnya tetap sama.

Padahal dampak korupsi jauh lebih besar daripada sekadar hilangnya uang negara. Korupsi merusak kepercayaan publik terhadap institusi. Akibatnya masyarakat kehilangan keyakinan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Orang-orang menjadi sinis terhadap pemerintah. Aparatur yang jujur kehilangan motivasi karena melihat bahwa pelanggaran lebih menguntungkan daripada kepatuhan.

Lebih jauh lagi, korupsi juga memperlebar ketimpangan sosial. Setiap rupiah yang dikorupsi sebetulnya adalah hak masyarakat yang dirampas. Di situ ada anggaran pendidikan yang dikorupsi, itu artinya ada banyak anak-anak yang tidak memperoleh fasilitas belajar yang layak. Begitu juga dengan anggaran kesehatan yang dikorupsi, yang dirugikan adalah masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

Lihatlah anggaran infrastruktur yang dikorupsi, begitu banyak yang harus menanggung akibatnya, di mana warga harus menggunakan jalan rusak, jembatan lapuk, atau fasilitas publik yang buruk. Dengan kata lain, korupsi bukanlah kejahatan tanpa korban. Korupsi selalu memiliki korban, meskipun korbannya kadangkala tidak terlihat secara langsung.

Ironisnya, sebagian pelaku korupsi justru berasal dari kelompok yang secara ekonomi senyatanya sudah sangat mapan. Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu didorong oleh kebutuhan ekonomi. Banyak koruptor melakukan korupsi bukan karena miskin, melainkan karena kesempatan yang tersedia dan keuntungan yang terlalu besar untuk diabaikan.

Artinya, korupsi sebenarnya bukan soal kebutuhan, tetapi soal keserakahan yang difasilitasi oleh sistem yang lemah. Karena itu, solusi terhadap korupsi tidak boleh berhenti hanya dengan seruan moril saja. 

Betul bahwa pendidikan antikorupsi penting. Bahwa pendidikan karakter penting. Atau pendidikan agama penting. Akan tetapi, semua itu tidak akan cukup apabila sistem yang ada tetap membuat korupsi menguntungkan.

Negara harus mengubah kalkulasi para calon koruptor. Peluang tertangkap harus diperbesar melalui sistem pengawasan yang kuat. Transparansi harus ditingkatkan. Digitalisasi pelayanan publik harus diperluas untuk mengurangi ruang interaksi yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum juga harus konsisten tanpa pandang bulu.

Lalu yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa seluruh hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara.

Selain dihukum, koruptor juga harus kehilangan seluruh keuntungan ekonominya dari korupsi yang dilakukan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku untuk menikmati hasil korupsi setelah menjalani hukuman. Sebab selama hasil kejahatan masih dapat dinikmati, pesan yang diterima masyarakat akan tetap sama yaitu korupsi masih menguntungkan.

Karena itu, hemat saya pemberantasan korupsi yang efektif jangan berhenti hanya dengan memenjarakan pelaku. Tujuan utamanya adalah membuat korupsi menjadi pilihan yang tidak rasional.

Seorang calon koruptor harus sampai pada kesimpulan bahwa tindakan tersebut tidak layak dilakukan karena peluang tertangkap sangat tinggi, seluruh aset akan disita, karier akan berakhir, reputasi akan hancur, dan kerugian yang ditanggung jauh lebih besar daripada keuntungan yang mungkin diperoleh.

Ketika situasi itu tercapai, korupsi akan kehilangan daya tariknya. Karenanya, pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukanlah mengapa orang melakukan korupsi. Sebab jawabannya sudah cukup jelas, yakni karena sebagian dari mereka menganggap keuntungan yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung.

Bagi saya pertanyaan yang lebih mendesak adalah mengapa sistem kita masih memungkinkan perhitungan seperti itu terjadi. Pelakunya mungkin berganti. Lembaganya boleh saja berubah. Modusnya boleh jadi semakin canggih.

Tetapi logika yang melahirkannya tetap sama, bahwa korupsi akan terus hidup selama ia masih tampak sebagai pilihan yang rasional bagi mereka yang mengejar kekayaan melalui jalan yang salah.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
M. Yunasri Ridhoh
M. Yunasri Ridhoh
Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...