Tata Kelola di Ujung Kabel

Rifqi Nuril Huda
Oleh Rifqi Nuril Huda
27 Juni 2026, 08:20
Rifqi Nuril Huda
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Suatu malam, seorang pelajar di pelosok Sulawesi harus menghentikan persiapannya menghadapi ujian karena lampu mendadak padam. Di tempat lain, seorang pemilik usaha kecil kehilangan bahan baku yang tersimpan dalam lemari pendingin. Seorang nelayan gagal mengisi es untuk menjaga hasil tangkapannya, sementara pasien di fasilitas kesehatan daerah hanya bisa berharap genset cadangan tetap berfungsi.

Bagi sebagian orang, mati listrik mungkin hanya gangguan sesaat. Namun bagi jutaan warga Indonesia, pemadaman listrik adalah peristiwa yang dapat mengganggu pekerjaan, pendidikan, kesehatan, bahkan penghidupan mereka.

Dalam kehidupan modern, listrik bukan lagi sekadar komoditas. Listrik telah menjadi kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat. Dari rumah tangga hingga industri, dari ruang kelas hingga rumah sakit, dari petani hingga pelaku usaha digital, semuanya bergantung pada pasokan listrik yang andal.

Karena itu, ketika pemadaman terjadi berulang kali di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai gangguan teknis biasa. Kejadian ini merupakan cermin yang memperlihatkan kualitas tata kelola sektor ketenagalistrikan nasional.

Fenomena mati listrik yang terjadi di sejumlah wilayah menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara cita-cita pembangunan dan realitas pelayanan publik. Dalam banyak kasus, masyarakat tidak mempersoalkan siapa yang salah atau institusi mana yang harus bertanggung jawab terlebih dahulu. Yang mereka rasakan adalah hilangnya akses terhadap layanan dasar yang semestinya tersedia setiap saat.

Beberapa tahun terakhir, Indonesia memang berhasil meningkatkan rasio elektrifikasi secara signifikan. Namun capaian tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan keandalan pasokan listrik. Di sejumlah wilayah luar Jawa, pemadaman masih terjadi akibat gangguan pembangkit, keterbatasan cadangan daya, cuaca ekstrem, maupun masalah jaringan distribusi.

Dampak sosial dan ekonomi dari pemadaman listrik sesungguhnya jauh lebih besar daripada yang tampak di permukaan. Setiap jam listrik padam berarti produktivitas yang hilang, transaksi ekonomi yang tertunda, dan biaya tambahan yang harus ditanggung masyarakat. Pelaku usaha kecil harus membeli bahan bakar untuk genset.

Industri menghadapi risiko berhentinya proses produksi. Sektor pendidikan mengalami gangguan pembelajaran. Bahkan layanan kesehatan dapat menghadapi situasi yang berisiko ketika pasokan energi tidak tersedia secara stabil.

Dalam negara modern, keandalan listrik merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan publik. Negara-negara dengan tingkat daya saing tinggi umumnya tidak hanya mengejar perluasan akses listrik, tetapi juga memastikan pasokan yang stabil dan berkelanjutan. Karena itu, setiap pemadaman yang berulang semestinya menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada.

Tata Kelola Ketenagalistrikan

Di balik setiap pemadaman listrik, sering kali terdapat persoalan tata kelola yang lebih mendasar. Infrastruktur yang menua, investasi yang belum merata, keterbatasan jaringan transmisi, hingga lemahnya manajemen risiko merupakan sebagian faktor yang perlu mendapat perhatian serius.

Salah satu tantangan terbesar sektor kelistrikan Indonesia adalah ketimpangan sistem antarwilayah. Sistem Jawa-Bali menikmati cadangan daya yang relatif besar, sementara sejumlah daerah lain berada dalam kondisi rentan bahkan kritis.

Ketika cadangan listrik hanya berada sedikit di atas beban puncak, gangguan kecil sekalipun dapat memicu pemadaman yang meluas. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan bukan semata-mata kurangnya pembangkit, melainkan juga bagaimana sistem dirancang agar memiliki ketahanan menghadapi gangguan.

Persoalan lain terletak pada struktur pengelolaan sektor ketenagalistrikan. Dalam sistem saat ini, PLN memegang posisi sentral sebagai pembeli utama listrik sekaligus pengelola transmisi, distribusi, dan penjualan kepada konsumen.

Model ini memberikan keuntungan berupa kendali negara yang kuat terhadap sektor strategis. Namun pada saat yang sama, struktur yang terlalu terpusat juga berpotensi melahirkan inefisiensi apabila tidak disertai pengawasan yang memadai, transparansi yang kuat, dan mekanisme akuntabilitas yang efektif.

Karena itu, perbaikan tata kelola harus dimulai dari peningkatan transparansi. Publik berhak mengetahui bagaimana perencanaan pasokan listrik disusun, bagaimana investasi infrastruktur diprioritaskan, serta bagaimana keputusan strategis diambil. Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi sektor energi, melainkan instrumen untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.

Selain transparansi, akuntabilitas juga menjadi kunci. Setiap pemadaman besar perlu dievaluasi secara terbuka agar masyarakat memahami penyebabnya dan mengetahui langkah perbaikannya. Dalam pelayanan publik modern, kepercayaan dibangun bukan karena tidak pernah terjadi masalah, melainkan karena adanya kemampuan institusi untuk menjelaskan, memperbaiki, dan mencegah masalah yang sama terulang kembali.

Berbagai negara telah menunjukkan bahwa keandalan listrik sangat berkaitan dengan kualitas tata kelola. Jepang, misalnya, dikenal memiliki standar pemeliharaan jaringan yang ketat dan sistem mitigasi risiko yang berlapis.

Korea Selatan mengembangkan jaringan listrik cerdas atau smart grid untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan respons terhadap gangguan. Sementara negara-negara Nordik memperkuat integrasi jaringan regional sehingga pasokan listrik dapat saling menopang ketika terjadi gangguan pada salah satu wilayah.

Pelajaran penting dari pengalaman tersebut adalah bahwa ketahanan sistem listrik tidak dibangun dalam semalam. Ia lahir dari konsistensi investasi, tata kelola yang transparan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta keberanian melakukan reformasi ketika diperlukan.

Amanat Konstitusi

Pada akhirnya, persoalan listrik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari amanat konstitusi. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Listrik termasuk salah satu sektor yang secara langsung menyentuh kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, keberadaannya tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi biasa.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penguasaan negara tidak hanya berarti kepemilikan formal, melainkan juga mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan pemanfaatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa besar aset yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.

Dari perspektif tersebut, pemadaman listrik yang terus berulang perlu dilihat sebagai persoalan konstitusional. Ketika warga kesulitan memperoleh layanan listrik yang andal, sesungguhnya terdapat pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana amanat konstitusi telah diwujudkan dalam praktik. Ketika masih terdapat daerah yang mengalami keterbatasan pasokan listrik dibandingkan wilayah lain, maka tantangan pemerataan pembangunan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Konsep negara kesejahteraan mengajarkan bahwa negara tidak cukup hadir sebagai regulator. Negara juga harus memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap layanan dasar yang layak. Dalam konteks ketenagalistrikan, hal tersebut berarti menjamin ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, dan keandalan pasokan listrik bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Karena itu, reformasi tata kelola kelistrikan perlu diarahkan pada beberapa agenda utama. Pertama, mempercepat pembangunan dan modernisasi infrastruktur transmisi serta distribusi agar ketimpangan antardaerah dapat dikurangi. Kedua, memperkuat sistem cadangan daya dan manajemen risiko untuk meningkatkan ketahanan jaringan. Ketiga, memperluas keterbukaan informasi publik dalam perencanaan dan pengelolaan sektor ketenagalistrikan. Keempat, mempercepat pengembangan energi terbarukan yang mampu memperkuat pasokan listrik di daerah terpencil. Kelima, meningkatkan kualitas regulasi dan pengawasan agar seluruh kebijakan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin lampu tetap menyala ketika anak-anak belajar pada malam hari. Mereka ingin usaha kecil dapat beroperasi tanpa khawatir kehilangan pendapatan akibat listrik padam. Mereka ingin rumah sakit, sekolah, pasar, dan fasilitas publik lainnya bekerja sebagaimana mestinya.

Karena itu, pemadaman listrik tidak boleh lagi dipandang sekadar persoalan teknis yang selesai setelah gangguan diperbaiki. Ia adalah persoalan tata kelola, pelayanan publik, dan pemenuhan amanat konstitusi. Ketika listrik padam, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya kekuatan jaringan, melainkan juga kapasitas negara dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. 

Ketika negara mampu memastikan setiap rumah, sekolah, puskesmas, sawah, tambak, dan tempat usaha memperoleh listrik yang andal, saat itulah Pasal 33 UUD 1945 tidak lagi berhenti sebagai teks konstitusi, melainkan menjelma menjadi keadilan sosial yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Rifqi Nuril Huda
Rifqi Nuril Huda
Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...