Jangan Bayar Ekspor Udang dengan Hilangnya Mangrove

Onrizal, PhD
Oleh Onrizal, PhD
9 Juli 2026, 08:20
Onrizal, PhD
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Nilai ekspor udang Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar US$1,78 miliar. Angka ini menegaskan posisi udang sebagai salah satu komoditas penting dalam ekonomi perikanan nasional: menyumbang devisa, menggerakkan industri pengolahan, membuka lapangan kerja, dan menghubungkan pesisir Indonesia dengan pasar pangan global.

Pada saat yang sama, Indonesia memegang aset ekologis yang jauh lebih besar dan tidak mudah digantikan: sekitar 3,46 juta hektare mangrove, terluas di dunia. Mangrove bukan hanya benteng hijau di tepi laut. Ia menopang produktivitas perikanan, melindungi garis pantai, menyimpan karbon biru, dan menjadi ruang hidup jutaan warga pesisir.

Dua aset ini kerap ditempatkan seolah saling berhadapan. Udang dibaca sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, sedangkan mangrove dianggap sebagai wilayah konservasi yang membatasi ruang produksi. Cara pandang seperti ini keliru. 

Indonesia tidak perlu memilih antara ekspor udang dan perlindungan mangrove. Yang harus dipilih adalah model industri udang yang mampu menghasilkan devisa tanpa menggerus modal alam.

Pelajaran dari Ekuador penting dibaca dalam kerangka itu. Laporan The Guardian menunjukkan bagaimana permintaan udang dunia ikut menekan mangrove di negara tersebut. Tambak meluas, ekspor naik, tetapi masyarakat pesisir kehilangan ruang hidup. Ekosistem yang selama ini menahan abrasi, menjadi tempat asuhan ikan, dan menopang penghidupan lokal pelan-pelan tersisih oleh model produksi yang mengejar volume.

Indonesia tidak berada dalam situasi yang sama persis. Namun risikonya cukup dekat untuk tidak diabaikan. Kajian Arifanti dan kolega menunjukkan Indonesia kehilangan sekitar 182 ribu hektare mangrove pada periode 2009-2019. Salah satu pendorongnya adalah konversi untuk akuakultur, selain pertanian dan perubahan penggunaan lahan lain. Artinya, hubungan antara ekspansi tambak dan kehilangan mangrove bukan sekadar cerita dari negara lain. Ia juga bagian dari pekerjaan rumah kita sendiri.

Masalahnya bukan pada udang. Budidaya udang tetap penting bagi ekonomi pesisir dan daya saing ekspor perikanan Indonesia. Persoalannya terletak pada model pertumbuhan yang masih memandang mangrove sebagai lahan sisa, seolah-olah nilai ekonominya baru muncul setelah dikonversi menjadi tambak. Padahal, dalam banyak kasus, nilai mangrove justru hilang dari neraca karena jasa ekosistemnya tidak dihitung secara memadai.

Mangrove adalah infrastruktur alami. Akarnya menahan gelombang, menyaring sedimen dan polutan, menjadi ruang asuhan ikan dan kepiting, serta menyimpan karbon dalam tanah berlumpur selama puluhan hingga ratusan tahun. Ketika mangrove dibuka, yang hilang bukan hanya tutupan pohon. Yang ikut hilang adalah perlindungan pantai, stok karbon, keanekaragaman hayati, dan fondasi ekonomi masyarakat pesisir.

Dalam jangka pendek, pembukaan mangrove mungkin membuat produksi terlihat meningkat. Neraca ekspor bisa tampak membaik. Namun dalam jangka panjang, biaya abrasi, banjir rob, penurunan hasil perikanan, emisi karbon, pencemaran perairan, dan konflik ruang akan kembali dibayar oleh negara dan masyarakat. Inilah jebakan ekonomi yang sering luput dari kalkulasi investasi: keuntungan privat muncul cepat, sementara biaya ekologis dan sosial dibebankan ke publik.

Di sinilah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove menjadi relevan. Regulasi ini harus dibaca bukan hanya sebagai aturan lingkungan hidup, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi jangka panjang. 

PP 27/2025 menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan mangrove berlaku baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Ketentuan ini penting karena tekanan terhadap mangrove sering terjadi di ruang pesisir yang berada di persilangan kewenangan: kehutanan, kelautan, perikanan, tata ruang, investasi, dan pemerintahan daerah.

Dengan regulasi ini, Indonesia memiliki fondasi untuk mengubah cara memperlakukan mangrove. Ia bukan cadangan lahan untuk ekspansi, melainkan aset strategis nasional. Nilainya melekat pada perlindungan pantai, dukungan bagi perikanan, potensi karbon biru, jasa lingkungan, dan ketahanan ekonomi masyarakat pesisir. 

Karena itu, keberhasilan PP 27/2025 tidak cukup diukur dari jumlah dokumen perencanaan atau luas rehabilitasi yang dilaporkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah regulasi ini mampu mencegah konversi baru dan memperbaiki tata kelola ruang pesisir.

Bagi industri udang, arah kebijakannya juga perlu jelas. Pertumbuhan tidak seharusnya bertumpu pada ekspansi lahan, melainkan pada peningkatan produktivitas tambak yang sudah ada, efisiensi air, pengendalian limbah, biosekuriti, rehabilitasi tambak terlantar, dan penerapan silvofishery yang benar-benar berbasis ekosistem. Rantai pasok udang juga harus semakin transparan, dapat ditelusuri, dan bebas dari deforestasi mangrove.

Agenda ini bukan hambatan investasi. Justru sebaliknya, ia adalah syarat baru daya saing. Pasar global semakin sensitif terhadap isu deforestasi, emisi, ketertelusuran produk, dan tanggung jawab sosial. Produk udang yang tidak mampu membuktikan asal-usulnya akan menghadapi risiko reputasi, hambatan pasar, dan tekanan dari pembeli internasional. 

Sebaliknya, udang yang diproduksi tanpa merusak mangrove akan memiliki posisi lebih kuat dalam pasar yang bergerak menuju standar keberlanjutan.

Pemerintah daerah memegang peran kunci karena banyak keputusan terjadi di tingkat tapak. Perizinan tambak, pengawasan kawasan pesisir, rehabilitasi, perlindungan sempadan pantai, dan penyelesaian konflik ruang sangat bergantung pada kapasitas daerah. Tanpa komitmen daerah, PP 27/2025 akan kuat sebagai norma, tetapi lemah sebagai praktik.

Pelaku usaha juga perlu membaca perubahan ini lebih awal. Masa depan industri udang tidak bisa lagi hanya ditentukan oleh kemampuan menaikkan volume produksi. Ia akan semakin ditentukan oleh kualitas tata kelola, efisiensi, kepatuhan lingkungan, dan kemampuan membuktikan bahwa produk yang diekspor tidak berasal dari kerusakan ekosistem. Dalam konteks ini, perlindungan mangrove adalah bagian dari manajemen risiko bisnis.

Masyarakat pesisir tidak boleh menjadi catatan kaki. Mereka adalah pihak yang paling cepat merasakan dampak ketika mangrove rusak. Nelayan kecil, pencari kepiting, pencari kerang, dan keluarga pesisir kehilangan sumber penghidupan ketika ekosistem terganggu. Karena itu, implementasi PP 27/2025 perlu memastikan partisipasi masyarakat, pembagian manfaat yang adil, dan perlindungan terhadap akses ekonomi lokal.

Pertanyaan bagi Indonesia bukan lagi apakah ekspor udang harus ditingkatkan. Pertanyaannya adalah model pertumbuhan seperti apa yang ingin dibangun. Jika peningkatan produksi masih bergantung pada pembukaan mangrove, devisa yang diperoleh sesungguhnya dibayar dengan pengurangan modal alam. 

Sebaliknya, jika pertumbuhan dicapai melalui inovasi, intensifikasi berkelanjutan, rehabilitasi pesisir, dan tata kelola rantai pasok yang bersih, Indonesia tidak hanya memperoleh devisa hari ini, tetapi juga menjaga daya saing ekspor pada masa depan.

Ekuador telah menunjukkan risiko ketika ekspansi ekonomi bergerak lebih cepat daripada tata kelola ekosistem. Indonesia kini memiliki peluang untuk mengambil jalan berbeda. Daya saing ekspor udang, investasi pesisir, dan perlindungan mangrove tidak harus saling mengalahkan. Justru ketiganya perlu diletakkan dalam satu kerangka ekonomi biru yang kredibel.

Di situlah implementasi PP 27/2025 akan diuji. Regulasi ini akan bernilai jika mampu mengarahkan investasi pesisir menjauhi konversi mangrove, mendorong produktivitas tambak yang sudah ada, memperkuat rantai pasok bebas deforestasi, dan memastikan masyarakat pesisir ikut memperoleh manfaat. Tanpa itu, ekspor udang bisa terus tumbuh, tetapi Indonesia perlahan kehilangan aset alam yang membuat pertumbuhan itu mungkin bertahan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Onrizal, PhD
Onrizal, PhD
Associate Professor di Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...