Tapir Mesuji dan Ujian Peradaban

M. Ikhsan Shiddieqy
Oleh M. Ikhsan Shiddieqy
10 Agustus 2026, 08:05
M. Ikhsan Shiddieqy
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Beberapa waktu lalu, ramai beredar video di media sosial yang memperlihatkan seekor tapir berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatra Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Namun, satwa liar dilindungi itu berakhir disembelih oleh sekelompok orang (Katadata, 3/7)

Tapir merupakan mamalia langka yang hanya memiliki empat spesies di dunia. Salah satunya Tapirus indicus yang terdapat di Sumatra dan negara Asia Tenggara lainnya. Hewan ini berstatus endangered berdasarkan The International Union for Conservation of Nature (IUCN) red list.

Terbunuhnya tapir ini memunculkan pertanyaan yang tidak nyaman. Jika manusia prasejarah berburu karena kebutuhan hidup, lantas apa yang mendasari manusia “modern” membunuh hewan liar yang dilindungi? Apakah kita lebih beradab atau justru mundur dan kian terbelakang?

Pertanyaan itu bukan semata-mata tentang tapir. Ia adalah pertanyaan tentang ukuran peradaban. Alasannya, peradaban bukan hanya soal apa yang mampu manusia lakukan, tetapi juga apa yang bersedia tidak manusia lakukan meski ia mampu melakukannya.

Manusia modern jelas memiliki kemampuan untuk membunuh hewan liar. Ini kita sepakat. Tetapi, kemampuan bukan berarti pembenaran. Justru, karena manusia memiliki pengetahuan dan norma, maka manusia modern memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibanding manusia prasejarah. 

Lagipula, hewan liar sudah tak lagi memiliki fungsi untuk menopang kebutuhan dasar manusia modern. Dengan demikian, alasan membunuh hewan liar untuk bertahan hidup ini runtuh dengan sendirinya. Alasan yang lebih tepat adalah kegagalan etis dalam membaca batas antara kuasa dan tanggung jawab.

Lalu, bagaimana jika membunuh hewan liar karena hewan tersebut mengancam manusia? Apakah ada konsep pembunuhan yang dibenarkan (righteous killing) kepada hewan liar? Dalam etika konservasi, tentu ada syarat moral yang ketat, mempertimbangkan kejadian yang mendahuluinya, juga menentukan siapa yang berwenang untuk mengambil tindakan mematikan itu.

Terlepas dan kondisi-kondisi tersebut, filsuf Hans Jonas dalam The Imperative of Responsibility (1984) menekankan, kemampuan manusia diiringi tanggung jawab moralnya yang menyertainya. Jonas merumuskan prinsip etis bahwa tindakan manusia harus mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan di masa depan.

Dalam gagasan land ethic, Aldo Leopold juga menempatkan manusia bukan sebagai penakluk alam, melainkan sebagai anggota komunitas kehidupan. Suatu tindakan disebut benar bila menjaga integritas, stabilitas, dan keselarasan komunitas biotik. Sebaliknya, tindakan menjadi keliru bila merusaknya (Leopold, 1949). 

Dengan demikian, tapir Mesuji memperlihatkan paradoks manusia modern. Meski kita sudah mencapai banyak kemajuan teknologi, namun ternyata belum bergerak jauh dari naluri paling primitif, yakni menguasai apa pun yang kita temui. Dengan cara yang tidak mempertimbangkan moral.

Jika manusia prasejarah berburu hewan sebagai satu-satunya cara untuk bertahan hidup, maka manusia modern justru memiliki lebih banyak pilihan, yakni menjauh dan membiarkan hewan kembali ke ruang hidupnya. Di sinilah garis pembeda antara bertahan hidup dan beradab.

Namun, keberadaban tidak cukup berhenti pada sikap moral. Ia harus diterjemahkan ke dalam langkah teknis yang jelas dan tidak rumit untuk diaplikasikan. Ini penting karena dalam konflik manusia dan hewan liar, korban dari sisi manusia juga berjatuhan.

Tahun lalu, seorang anak perempuan berusia delapan tahun di Pekanbaru meninggal setelah diserang gajah sumatra dengan luka serius pada bagian kepala, rusuk dan tubuh lainnya. Pekerja perkebunan di Riau juga ditemukan meninggal karena serangan harimau sumatra. 

Mengenai penyembelih tapir dan kasus hukumnya, biarlah itu menjadi ranah penegak hukum. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh warga dan pemerintah untuk meminimalisasi risiko yang muncul akibat perjumpaan antara manusia dan hewan liar.

Pertama, membangun protokol respons di tingkat desa, terutama di garis depan yang berbatasan dengan habitat hewan liar. Warga perlu mengetahui prinsip dasar ketika melihat hewan liar, yakni menjaga jarak, tidak mengejar, tidak memberi makan, tidak membuat kerumunan, dan segera melapor kepada petugas. 

Prosedur tersebut sebenarnya bersifat global, diterbitkan berbagai lembaga hingga organisasi. Indonesia pun sudah menerbitkan aturan-aturan serupa. Namun, konflik manusia dan hewan biasanya selalu berawal karena manusia salah merespons kehadiran hewan liar. 

Dalam beberapa kasus, kesalahan merespons memang dapat dimengerti. Rasa takut bercampur rasa ingin tahu. Kepanikan berubah menjadi tindakan agresif. Hewan yang sebenarnya sedang tersesat kemudian dianggap ancaman atau bahkan kesempatan. 

Oleh karenanya, protokol ini perlu dibuat sederhana dan mudah diingat, bukan hanya sebuah papan pengumuman. Setiap desa di sekitar habitat hewan perlu terhubung dengan mudah ke kontak aparat terkait. Dengan demikian, respons pertama tidak lagi berdasarkan kepanikan.

Kedua, perlu ada pemetaan wilayah rawan konflik. Pemerintah bersama masyarakat dapat memetakan titik-titik yang sering dilalui hewan liar, seperti tepi hutan, sempadan sungai, jalan lintas, kebun, dan kawasan permukiman yang berbatasan dengan habitat. 

Dalam kasus tapir di Mesuji, jalan raya perlu dilihat sebagai salah satu titik rawan. Bagi manusia, jalan adalah infrastruktur penghubung. Namun, bagi hewan liar, jalan dapat menjadi penghalang, sumber stres, bahkan perangkap. 

Ketiga, mitigasi konflik harus melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama, bukan sekadar penerima sosialisasi. Masyarakat lokal adalah pihak pertama yang paling mungkin bertemu hewan liar. Mereka mengenal lanskap, jalur hewan, musim buah, dan titik-titik rawan. 

Pengetahuan lokal ini perlu digabungkan dengan pengetahuan ilmiah agar strategi pencegahan lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Di sisi lain, penegakan hukum tetap diperlukan. Edukasi tidak boleh membuat pelanggaran terhadap hewan dilindungi dianggap ringan. 

Rasanya, sah-sah saja jika disebut bahwa peradaban seharusnya tidak hanya diukur dari kemampuan manusia mengubah alam, tetapi juga dari kesediaannya memberi ruang bagi kehidupan lain. Sebab, alam sedari dulu adalah rumah bersama bagi banyak makhluk.

Dulu, berburu adalah bagian dari perjuangan hidup manusia. Di masa kini, melindungi hewan liar adalah bagian dari perjuangan menjadi manusia yang beradab. Tapir Mesuji sedang menguji hukum konservasi kita dan sejauh mana manusia memperlihatkan keberadabannya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
M. Ikhsan Shiddieqy
M. Ikhsan Shiddieqy
Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...