21 Tahun Damai: Apa yang Belum Selesai di Aceh?
Ada ironi yang sulit diabaikan dari Aceh saat ini. Pada 15 Agustus 2005, Perjanjian Helsinki ditandatangani. Ia mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Namun, 21 tahun kemudian, tepat di tanggal yang sama, peringatan Hari Damai Aceh di Banda Aceh justru berakhir ricuh. Sebagian massa mengibarkan bendera Bulan Bintang dan menyerukan kemerdekaan. Bentrokan dengan aparat kemudian terjadi.
Saya tidak ingin membaca peristiwa itu sebagai tanda bahwa Aceh akan kembali menuju perang, apalagi bahwa mayoritas masyarakat Aceh kembali menginginkan kemerdekaan. Tidak ada dasar untuk menarik kesimpulan sejauh itu.
Tetapi saya juga sulit menganggapnya sekadar kericuhan biasa. Ketika simbol-simbol masa lalu kembali muncul dalam perayaan perdamaian, kita perlu bertanya: seberapa jauh harapan yang lahir setelah Helsinki benar-benar terwujud?
Harapan Pasca-Helsinki
Pertanyaan itu terasa personal bagi saya. Saya pertama kali menginjakkan kaki ke Banda Aceh dan Lhoong, Aceh Besar, pada 2006, sekitar setahun setelah Helsinki. Tsunami baru saja berlalu dan bekas kehancuran pun masih mudah ditemukan.
Saya datang seorang diri untuk meneliti rehabilitasi dan rekonstruksi, tetapi yang paling membekas dalam ingatan justru bukan reruntuhannya. Yang saya ingat adalah harapan.
Di tengah kehilangan keluarga, rumah, dan mata pencaharian, banyak orang percaya bahwa penderitaan panjang di Aceh akhirnya akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Konflik telah berakhir, rekonstruksi dimulai, dan otonomi memberikan ruang baru yang lebih luas. Ada perasaan bahwa Aceh sedang membuka lembaran baru.
Namun, dua puluh tahun kemudian, saya kembali bertanya: apa yang terjadi dengan harapan itu?
Tentu jawabannya bukan bahwa perdamaian gagal. Aceh kini jauh lebih aman dan terbuka dibandingkan masa konflik. Ekonominya juga tumbuh, tetapi transformasinya berjalan relatif lambat. Sejak 2011, pertumbuhan ekonomi Aceh rata-rata hanya sekitar 3,1% per tahun, dengan PDRB per kapita pada 2025 sekitar Rp45,7 juta per tahun.
Tantangannya juga terlihat dari struktur ekonominya. Pada 2026, kemiskinan masih 12,34%, dengan 62,12% pekerja berada di sektor informal, dan hampir 40% tenaga kerja masih bergantung pada pertanian, kehutanan, dan perikanan yang menyumbang sekitar 31% perekonomian Aceh.
Angka-angka itu menjadi lebih kontras jika dibandingkan dengan sumber daya yang dimiliki Aceh. Setelah Helsinki, Aceh memperoleh otonomi khusus, partai politik lokal, kewenangan yang lebih luas, serta penerimaan atas sumber daya alam.
Sejak Dana Otonomi Khusus mulai diberikan pada 2008 hingga 2021 saja, Aceh telah menerima sekitar Rp88,4 triliun. Pada 2026, alokasinya masih sekitar Rp4,08 triliun.
Pasca tsunami, investasi pembangunan dan peluang pendidikan ke luar negeri juga mengalir. Banyak anak muda Aceh mendapat kesempatan pendidikan yang sebelumnya sulit dibayangkan.
Jika pembangunan hanya membutuhkan uang, kewenangan, dan manusia terdidik, Aceh seharusnya memiliki hampir semua bahan yang diperlukan. Sayangnya, pembangunan ternyata tidak sesederhana itu.
Transisi Kedua
Menurut saya, di sinilah pekerjaan besar setelah Helsinki berada.
Aceh memang telah berhasil menyelesaikan transisi pertama: dari perang menuju politik. GAM melakukan sesuatu yang sangat sulit bagi sebuah gerakan bersenjata. Mereka meninggalkan medan perang dan masuk ke dalam kompetisi politik.
Edward Aspinall (2014) menggambarkan transformasi GAM menjadi gerakan politik sipil dan merosotnya kekerasan politik sebagai pencapaian penting perdamaian Aceh.
Tetapi ada transisi kedua yang mungkin tidak kalah sulit, yakni: dari politik menuju institusi pembangunan yang efektif. Di sini, kemampuan memenangkan perjuangan politik tidak otomatis sama dengan kemampuan mengelola pembangunan.
Ini bukan tantangan khas Aceh saja. Gerakan perlawanan membutuhkan solidaritas, loyalitas, keberanian, dan mobilisasi. Sementara itu, pemerintahan membutuhkan sesuatu yang berbeda, yaitu birokrasi yang kompeten, meritokrasi, perencanaan, akuntabilitas, serta kemampuan menggunakan uang publik dengan baik.
Kajian Ben Hillman (2013) tentang reformasi administrasi pasca-konflik Aceh menunjukkan dimensi itu penting. Menurutnya, perdamaian politik perlu diikuti penguatan aparatur dan kapasitas pemerintahan.
Perubahan dari gerakan menjadi pemerintahan menuntut perubahan cara bekerja: dari mobilisasi ke administrasi, dari loyalitas ke kompetensi, dari patronase ke institusi, dan dari perjuangan untuk memperoleh kekuasaan ke disiplin dalam menggunakan kekuasaan.
Masalahnya, perubahan semacam itu tidak terjadi hanya dengan menambah orang-orang yang lebih terdidik ke dalam sistem yang sama.
Saya pernah bertemu beberapa anak muda Aceh yang melanjutkan pendidikan tinggi ke luar negeri setelah tsunami. Mereka cerdas, terbuka, dan penuh gagasan. Namun, pendidikan individu tidak secara otomatis mengubah institusi. Orang kompeten tetap membutuhkan institusi yang memberi ruang untuk membawa perubahan.
Jika sistem masih lebih menghargai kedekatan, loyalitas, atau jaringan daripada kompetensi, sebagian dari mereka pada akhirnya akan menyesuaikan diri, sebagian menarik diri, dan sebagian memilih untuk pergi.
Di sinilah batas investasi pada human capital. Kualitas individu hanya dapat menghasilkan perubahan ketika ditopang oleh kualitas institusi.
Ujian Otonomi
Seberapa kuat institusi itu biasanya baru terlihat ketika menghadapi tekanan. Banjir dan longsor besar yang melanda Aceh pada akhir 2025, dan kembali terjadi di sejumlah wilayah sepanjang 2026 menjadi salah satu ujiannya.
Terlalu sederhana jika semuanya itu dibebankan kepada pemerintah daerah. Ketika Aceh membutuhkan ruang fiskal yang lebih besar untuk pemulihan, transfer ke daerah justru sempat dipotong sebelum sebagiannya dikembalikan.
Meski pemerintah pusat kemudian menyiapkan sekitar Rp58,9 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2025 selama 2026-2028, prosesnya membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Persoalan kelembagaan semacam ini sudah lama dikenali. Multi-Stakeholder Review of Past-Conflict Programming in Aceh (2010), yang melibatkan pemerintah, World Bank, UNDP dan mitra pembangunan, menekankan pentingnya kapasitas institusi lokal dan koordinasi yang efektif bagi perdamaian serta pembangunan pascakonflik.
Artinya, kapasitas daerah tidak berdiri sendiri. Aceh tetap membutuhkan dukungan pusat ketika menghadapi guncangan besar. Namun, hingga kini mekanisme fiskal dan birokrasi pusat-daerah juga belum cukup mampu bekerja cepat.
Bencana menjadi stress test bagi otonomi. Bukan hanya bagi pemerintah Aceh, tetapi juga bagi hubungan kelembagaan antara Banda Aceh dan Jakarta.
Lambannya penanganan pascabencana dan kisruh yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa pekerjaan itu belum selesai, baik di Jakarta maupun di Aceh.
Dan bagi saya, kenyataan itu membawa kembali ingatan pada Banda Aceh dan Lhoong pada 2006, ketika di tengah ujian kehancuran pasca tsunami dan konflik, orang-orang masih menyimpan harapan besar.
Setelah 21 tahun, ujian Aceh kini berbeda, yakni: mengubah politik menjadi institusi yang kuat, otonomi menjadi kapasitas yang produktif, dan perdamaian menjadi kehidupan yang benar-benar terasa lebih baik.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
