Putusan MK dan Pagar Baru Status Bencana Nasional

Muhammad Fakhri Hadisyah Putra
Oleh Muhammad Fakhri Hadisyah Putra
5 September 2026, 07:05
Muhammad Fakhri Hadisyah Putra
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bencana tidak menunggu rapat koordinasi selesai. Namun birokrasi kerap bekerja seolah keselamatan warga dapat ditahan sampai seluruh kolom administratif tercentang. Gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2026 memperlihatkan mahalnya jeda antara skala bencana dan kepastian keputusan negara.

Hingga 21 Agustus, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 83 orang meninggal, 986 terluka, dan lebih dari 110.785 mengungsi. Data sementara yang dikunci per 24 Agustus menunjukkan 77.912 rumah rusak. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merekam 8.486 gempa susulan hingga 27 Agustus. Pada skala seperti ini, status bencana bukan sekadar label. Ia memengaruhi kejelasan komando, pembagian tanggung jawab, dan beban fiskal pemulihan.

Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 membongkar salah satu simpul kekakuan tersebut. Mahkamah memberi makna bersyarat terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lima indikator tidak lagi harus dipenuhi seluruhnya. Penetapan status bencana nasional cukup didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai unsur utama yang wajib terpenuhi.

Lima Syarat, Satu Jebakan

Pasal 7 ayat (2) memuat lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi. Sebelum putusan, daftar itu dipahami secara kumulatif penuh. Rumus tersebut tampak objektif, tetapi dapat berubah menjadi jebakan. Bencana mungkin menelan banyak korban dan melumpuhkan layanan dasar, tetapi keputusan nasional tertunda karena dampaknya belum cocok dengan seluruh kategori.

Masalahnya bertambah karena undang-undang tidak menetapkan ambang kuantitatif. Berapa korban yang dianggap banyak? Seberapa luas wilayah harus terdampak? Berapa nilai kerugian yang mengubah bencana daerah menjadi bencana nasional? Tanpa ukuran operasional, penilaian berbasis bukti mudah bergeser menjadi perundingan antarlembaga.

MK menyebut model barunya sebagai “kumulatif secara terbatas”. Ini bukan izin menetapkan status secara serampangan. Putusan tetap mensyaratkan verifikasi sedikitnya tiga indikator, sekaligus mencegah lima syarat dijadikan alasan untuk menunggu.

Pertimbangan tersebut bertaut dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) dan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jika dibaca bersama hak atas perlindungan dan rasa aman dalam Pasal 28G ayat (1), kepastian hukum saat darurat bukan kemewahan doktrinal. Ia menentukan seberapa cepat negara hadir ketika keselamatan warga dipertaruhkan.

Diskresi Bukan Cek Kosong

Putusan ini juga memperjelas ruang freies Ermessen atau diskresi pemerintah. Dalam keadaan darurat, pejabat tidak selalu dapat menunggu aturan menjawab setiap rincian. Presiden menetapkan status nasional, sedangkan BNPB menghimpun penilaian, mengoordinasikan respons, dan mengerahkan sumber daya sesuai kewenangannya. Keduanya membutuhkan mekanisme yang memungkinkan tindakan cepat.

Namun, MK tidak menciptakan diskresi baru dan tidak memberikan kekebalan dari pemeriksaan hukum. Putusan justru mengurangi ruang abu-abu dengan menetapkan pagar minimal tiga indikator. Penggunaan diskresi tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan mensyaratkan diskresi sesuai tujuan pemberiannya, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, beralasan objektif, tanpa konflik kepentingan, beritikad baik, serta sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dalam penanganan bencana, asas kepastian hukum menentukan kapan kewenangan pusat harus dinaikkan. Asas kecermatan menuntut data korban, kerusakan, wilayah, dan dampak ekonomi yang dapat ditelusuri. Pilihannya bukan cepat atau akuntabel, melainkan cepat karena sistem akuntabilitas telah disiapkan sebelum bencana.

Status dan Uang Negara

Satu kekeliruan perlu diluruskan: bantuan pusat tidak harus menunggu label bencana nasional. BNPB pada 29 Agustus menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan dukungan teknis. Kerangka penanggulangan bencana juga menyediakan Dana Siap Pakai dalam APBN untuk masa tanggap darurat dengan mekanisme pertanggungjawaban khusus.

Arti ekonomi-politik status nasional karena itu bukan membuka bantuan yang sebelumnya tertutup. Status tersebut memperjelas skala kepemimpinan, pembagian biaya, dan tanggung jawab pemulihan jangka panjang. Tanpa parameter yang tegas, daerah dapat menanggung tekanan belanja darurat, layanan publik, dan rehabilitasi terlalu lama, sementara pusat hadir sebagai pendukung. Risikonya bukan APBD harus “tumbang” lebih dahulu, melainkan ketidakjelasan kapan beban luar biasa wajib dipimpin dan ditanggung secara nasional.

Pagar Baru Setelah Putusan

Putusan MK belum menyelesaikan seluruh persoalan. Mahkamah tidak menetapkan ambang angka bagi setiap indikator dan tidak otomatis mengubah gempa NTT menjadi bencana nasional. Pasal 7 ayat (3), yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden, tetap menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Sebagai target kebijakan, Presiden sebaiknya menerbitkan aturan pelaksana dalam 90 hari. Isinya perlu menetapkan ambang terukur, metode valuasi kerugian, batas waktu kaji cepat, lembaga pemverifikasi, tenggat keputusan, serta kewajiban memublikasikan alasan penetapan atau penolakan status.

BNPB juga perlu membangun panel penilaian yang mempertemukan data korban dan kerusakan dengan kapasitas fiskal daerah. Ketika indikator korban dan dua indikator lain terverifikasi, sistem harus otomatis memicu evaluasi nasional dalam batas waktu tertentu. Mekanisme itu tidak otomatis menghasilkan status, tetapi memaksa pemerintah memberikan keputusan yang beralasan.

Untuk anggaran, pemerintah dapat menerapkan dokumentasi minimum sebelum tindakan dan audit menyeluruh setelah keadaan terkendali. Dasar keputusan, persetujuan yang diwajibkan, penerima manfaat, perubahan anggaran, dan realisasi belanja harus dapat dilacak. Skema ini melindungi pejabat yang bertindak cepat dan beritikad baik, sekaligus menjaga penindakan terhadap penyalahgunaan.

Putusan MK telah merobohkan satu pagar yang membuat birokrasi lebih takut bergerak daripada terlambat. Tugas berikutnya berada pada Presiden dan BNPB: mengubah putusan menjadi administrasi yang cepat, terukur, dan transparan. Sebab hukum tata negara tidak dibentuk untuk mengabadikan prosedur. Dalam bencana, ukuran akhirnya sederhana: apakah hukum membuat negara tiba sebelum pertolongan terlambat.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Muhammad Fakhri Hadisyah Putra
Muhammad Fakhri Hadisyah Putra
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...