Klaim “Berdampak” dalam Laporan Kinerja DPR
Rapat Paripurna Khusus memperingati 81 tahun DPR pada 1 September 2026, DPR merilis Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025–2026. Laporan setebal 389 halaman dipenuhi angka kegiatan mulai dari jumlah rapat, jumlah RUU, hingga laporan aduan masyarakat. Di sampul depannya, DPR RI memasang judul besar “DPR RI Berdampak: Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis & Responsif”.
Namun, ketika ditelusuri per bagian, laporan tersebut nyaris tidak berbasis bukti dampak nyata bagi rakyat, tanpa laporan keuangan kelembagaan. Satu-satunya alat mengukur “dampak” adalah self assessment yang dinilai oleh DPR sendiri untuk DPR sendiri.
Laporan kinerja lembaga negara punya fungsi sederhana, yaitu memberi tahu rakyat apakah uang dan mandat yang mereka titipkan digunakan dengan baik. Untuk menjawab itu, laporan yang baik memuat tiga hal, yaitu target yang jelas, realisasi yang terukur, dan bukti bahwa hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat. Laporan Kinerja DPR RI 2025–2026 punya banyak angka pada bagian target dan aktivitas, tapi kosong pada dua bagian berikutnya.
Secara kuantitas, laporan ini kaya angka, 199 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional, 69 di antaranya berstatus prioritas 2026, dan 16 telah disahkan menjadi undang-undang. Di sisi pengawasan, DPR membentuk 42 panitia kerja (Panja) untuk mengawal 69 isu strategis. Di sisi diplomasi, DPR mencatat sejumlah kunjungan dan forum internasional seperti AIPA dan IPU.
Masalahnya muncul ketika pertanyaan bergeser dari “berapa banyak kegiatan yang dilakukan” ke “apa hasilnya untuk rakyat”. Dari 42 Panja Pengawasan yang dibentuk, laporan ini menyebutkan hanya 15 yang benar-benar menyelesaikan tugasnya, sekitar 36%. Angka ini disebut sepintas di bagian penutup, sementara halaman-halaman sebelumnya dipenuhi klaim sukses seperti reformasi tata niaga pupuk bersubsidi atau penurunan biaya haji.
Pola yang sama berulang di fungsi lain. Undang-undang yang disahkan dihitung sebagai output yang selesai, tanpa ada bagian yang mengevaluasi apakah undang-undang tahun sebelumnya berjalan efektif di lapangan. Padahal, evaluasi pasca-legislasi adalah standar di parlemen modern untuk menguji apakah produk hukum benar-benar menyelesaikan masalah, bukan sekadar disahkan dan dilupakan.
Di antara ratusan halaman narasi kegiatan, hanya ada satu instrumen yang mengukur persepsi publik secara kuantitatif yaitu survei internal bertajuk “Harapan dan Persepsi Masyarakat terhadap Kinerja DPR RI”. Hasilnya menunjukkan indeks harapan 2,95 dan indeks kepercayaan 2,99 dari skala 4 masuk kategori “cukup”, bukan “baik”.
Itupun yang melaksanakan survei ini adalah Pusat Analisis Keparlemenan, Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI yaitu bagian internal dari DPR sendiri. Bukan lembaga survei independen seperti BPS, SMRC, Indikator Politik, atau Litbang Kompas.
Metode pengambilan sampelnya menggunakan pendekatan purposif dengan 1.068 responden di 17 lokasi. Bukan sampel acak berbasis probabilitas dan laporan tidak mencantumkan margin of error maupun perbandingan dengan survei independen.
Satu-satunya alat ukur dampak dalam laporan setebal 389 halaman ini disusun, dilaksanakan, dan dipublikasikan oleh institusi yang sama yang sedang dinilai. Jika kita coba bandingkan dengan hasil Indeks Kinerja Parlemen 2025 (IKP) yang diterbitkan IPC, hasilnya tidak jauh beda.
Indeks Kinerja Parlemen 2025 mencatat aspek partisipasi publik memperoleh skor tertinggi sebesar 2,71. Disusul transparansi dan akses dengan skor 2,68 serta efektivitas parlemen sebesar 2,57. Sementara itu, aspek etika dan integritas menjadi indikator dengan nilai terendah, yakni 2,31.
Salah satu fungsi konstitusional DPR adalah mengawasi bagaimana pemerintah membelanjakan anggaran negara. Bab anggaran dalam laporan ini memuat data makro APBN yang cukup rinci, termasuk rujukan pada opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Tapi ketika pertanyaannya: bagaimana DPR mengelola anggarannya sendiri? Tidak ada satu pun halaman yang memuat pagu dan realisasi anggaran DPR atau Sekretariat Jenderalnya sendiri. Tidak ada opini BPK atas laporan keuangan kelembagaan DPR, dan tidak ada rincian biaya operasional seperti kunjungan kerja, reses, tunjangan anggota, atau perjalanan dinas ke luar negeri.
Di banyak parlemen lain, kinerja dan keuangan kelembagaan dilaporkan dalam satu paket. Parlemen Inggris menerbitkan Annual Report and Accounts yang diaudit eksternal oleh National Audit Office. Kongres Amerika Serikat mempublikasikan Statement of Disbursements yang merinci pengeluaran per anggota setiap kuartal.
Di Indonesia, instansi pemerintah terikat pada SAKIP yang mewajibkan format target–realisasi–capaian dengan evaluasi eksternal dari Kementerian PAN-RB. Laporan Kinerja DPR RI 2025–2026 tidak mengikuti pola pembanding manapun.
Laporan ini menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses 35 perkara kode etik sepanjang lima masa persidangan tahun sidang berjalan. Namun rincian dari 35 perkara tersebut, berapa yang terbukti melanggar, berapa yang tidak, dan jenis sanksi apa yang dijatuhkan tidak dijelaskan satu per satu.
Pola serupa terjadi pada data keterbukaan informasi. Laporan mencatat DPR menerima 270 permohonan informasi publik hingga Mei 2026. Napi tidak merinci berapa permohonan yang dikabulkan, berapa yang ditolak, dasar hukum penolakan, atau hasil uji konsekuensi atas penolakan tersebut.
Sementara itu, tidak ada data yang menunjukkan kinerja individual 580 anggota DPR tingkat kehadiran di rapat, keterlibatan dalam pembahasan RUU, atau rekam jejak penggunaan hak interpelasi dan angket. Kinerja DPR seluruhnya dilaporkan sebagai entitas kolektif, seolah tidak ada individu yang harus dimintai pertanggungjawaban terpisah oleh konstituennya.
Secara faktual, sebagian besar angka aktivitas dalam laporan ini akurat karena bersumber dari dokumen resmi seperti risalah rapat paripurna. Persoalannya terletak pada jarak antara klaim dan bukti.
Judul besar “DPR RI Berdampak” menyiratkan bahwa kerja DPR telah mengubah kondisi hidup rakyat secara terukur. Tapi satu-satunya bukti kuantitatif yang disodorkan justru menunjukkan skor “cukup”, diukur dengan metode yang tidak independen dan tidak representatif. Selebihnya adalah hitungan aktivitas jumlah rapat, jumlah RUU, jumlah kunjungan yang merupakan output, bukan outcome atau impact.
Laporan ini pada dasarnya adalah catatan kegiatan yang dibingkai sebagai laporan dampak. Sah bagi DPR melaporkan apa yang sudah dikerjakan. Tapi ketika judulnya mengklaim dampak, sementara isinya minim bukti, tanpa verifikasi independen, dan tanpa transparansi keuangan.
Pertanyaan yang tersisa bagi publik bukan lagi “apa yang sudah dikerjakan DPR”, melainkan “mengapa DPR memilih untuk tidak melaporkan hal-hal yang justru paling ingin diketahui rakyat?”
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
