Bisnis, HAM, dan Ilusi Kesukarelaan

Muhamad Saleh
Oleh Muhamad Saleh
25 September 2026, 05:45
Muhamad Saleh
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Banyak perusahaan memiliki laporan keberlanjutan yang tebal, kebijakan hak asasi manusia yang tampak meyakinkan, dan berbagai sertifikat kepatuhan. Namun, di sekitar wilayah operasinya, pencemaran, konflik agraria, kecelakaan kerja, serta intimidasi terhadap masyarakat masih terus terjadi.

Di sinilah masalah utama tata kelola bisnis dan HAM di Indonesia. Negara terlalu lama mengandalkan kesediaan perusahaan untuk menilai, melaporkan, dan memperbaiki sendiri dampak kegiatan usahanya. Akibatnya, kepatuhan lebih sering berhenti pada kelengkapan dokumen daripada perubahan keadaan di lapangan.

Dialog dengan pekerja dan masyarakat terdampak tentu penting. Namun, dialog saja tidak cukup ketika perusahaan dan masyarakat berada dalam posisi yang timpang. Perusahaan menguasai modal, informasi, penasihat hukum, dan akses terhadap pengambil kebijakan. Tanpa kewajiban hukum dan mekanisme pertanggungjawaban, dialog mudah berubah menjadi formalitas.

Perkembangan hukum bisnis dan HAM dunia menunjukkan arah yang semakin jelas: perlindungan HAM tidak cukup diserahkan pada kesukarelaan perusahaan.

Sukarela dan Kewajiban

Uji tuntas HAM dan lingkungan bukan sekadar pemeriksaan dokumen untuk membuktikan bahwa perusahaan telah berbuat baik. Human rights and environmental due diligence merupakan proses berkelanjutan untuk mengenali dampak kegiatan usaha, mencegah dan menguranginya, menghentikan pelanggaran, serta memulihkan korban.

Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM memang berangkat dari pembagian tanggung jawab antara negara dan perusahaan. Negara berkewajiban melindungi HAM, perusahaan bertanggung jawab menghormatinya, dan korban harus memperoleh akses terhadap pemulihan.

Perkembangannya tidak berhenti sebagai pedoman sukarela. OECD menempatkan uji tuntas sebagai proses berbasis risiko yang mencakup kegiatan perusahaan, rantai pasok, dan hubungan bisnis. Di tingkat PBB, perundingan instrumen internasional yang mengikat tentang bisnis dan HAM juga terus berlangsung.

Uni Eropa melangkah lebih jauh melalui Corporate Sustainability Due Diligence Directive. Meskipun cakupan dan kewajibannya terus menghadapi tarik-menarik kepentingan politik dan bisnis, arah kebijakannya tetap penting: uji tuntas HAM dan lingkungan mulai ditempatkan sebagai kewajiban perusahaan, bukan sekadar kemurahan hati korporasi.

Perkembangan serupa mulai terlihat di Asia Tenggara. Pada 2025, ASEAN mengadopsi Deklarasi tentang Hak atas Lingkungan yang Aman, Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan. Deklarasi tersebut memang belum menciptakan kewajiban hukum yang setara dengan undang-undang nasional. Namun, pengakuan regional itu menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan semakin dipahami sebagai persoalan hak asasi manusia.

Karena itu, kekhawatiran bahwa uji tuntas hanya akan menambah beban perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan pendekatan sukarela. Biaya terbesar selama ini justru ditanggung pekerja dan masyarakat: kehilangan ruang hidup, gangguan kesehatan, rusaknya mata pencarian, serta ongkos panjang mencari keadilan.

Sedikit Pertanggungjawaban

Masalah Indonesia bukan terlalu banyak pembuktian. Kita memiliki terlalu banyak laporan, tetapi terlalu sedikit pertanggungjawaban.

Saat ini terdapat sejumlah instrumen yang berkaitan dengan penilaian perusahaan, seperti PROPER, PRISMA, Norma 100, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia, dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Instrumen-instrumen tersebut berada di bawah lembaga yang berbeda, menggunakan ukuran yang berbeda, dan belum terhubung dalam satu sistem pengawasan.

Sebagian penilaian masih mengandalkan informasi yang disampaikan sendiri oleh perusahaan. Perusahaan harus mengisi berbagai laporan, tetapi negara tetap tidak mempunyai gambaran menyeluruh mengenai dampak kegiatan usaha terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Akibatnya, perusahaan dapat memperoleh penilaian baik dalam satu instrumen meskipun masih menghadapi pencemaran, konflik agraria, gugatan masyarakat, atau sanksi administratif. Kepatuhan akhirnya lebih banyak menggambarkan kemampuan perusahaan memenuhi persyaratan administratif daripada keadaan sebenarnya di lapangan.

Studi CELIOS dan PUSHAM UII terhadap 15 perusahaan LQ45 sektor energi memperlihatkan persoalan tersebut. Dengan menggunakan penilaian PRISMA-ESG, sebanyak 66,7% perusahaan memperoleh skor buruk. Pada dimensi lingkungan hidup, jumlah perusahaan dengan kinerja buruk mencapai 77,3%.

Besarnya perusahaan juga tidak menjamin kepatuhan yang lebih baik. Dari 13 perusahaan dengan pendapatan lebih dari US$1 miliar, sebanyak 10 perusahaan tetap memperoleh penilaian buruk. Sementara itu, 71,4% perusahaan dengan aset lebih dari US$5 miliar berkinerja buruk dalam dimensi risiko HAM dan rantai pasok.

Temuan yang lebih mengkhawatirkan terlihat pada industri kendaraan listrik. Sebanyak 80% perusahaan yang terlibat dalam pengembangan kendaraan listrik memperoleh skor buruk pada dimensi lingkungan hidup.

Data tersebut menunjukkan bahwa label hijau pada produk akhir tidak otomatis membuat proses produksinya menjadi hijau. Baterai dan kendaraan listrik tetap dapat lahir dari pembukaan tambang, perampasan ruang hidup, pencemaran, penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara, dan kondisi kerja yang buruk.

Transisi energi akan kehilangan maknanya apabila hanya mengganti teknologi di hilir, tetapi mempertahankan pola eksploitasi di hulu.

Mandat Konstitusi

Kewajiban negara mengatur pertanggungjawaban perusahaan mempunyai dasar konstitusional yang kuat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara. Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) menghendaki perekonomian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan tersebut tidak memberi ruang bagi negara untuk menyerahkan perlindungan hak warga sepenuhnya kepada pilihan sukarela perusahaan.

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia patut dihargai sebagai langkah awal. Peraturan ini mencakup kewajiban pemerintah melindungi HAM dalam kegiatan usaha, tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan bagi korban.

Namun, strategi nasional dan instrumen PRISMA belum cukup untuk mengubah perilaku perusahaan. PRISMA masih bertumpu pada penilaian mandiri, belum memiliki verifikasi independen yang kuat, dan hasilnya tidak terbuka secara memadai kepada publik. Penilaian tersebut juga belum menjadi pertimbangan yang menentukan dalam pemberian izin, pengadaan pemerintah, akses pembiayaan, ataupun pemberian insentif negara.

Indonesia membutuhkan kerangka uji tuntas HAM dan lingkungan yang bersifat wajib, terutama bagi sektor berisiko tinggi seperti pertambangan, energi, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur. Kewajiban tersebut tidak harus diberlakukan secara seragam. Cakupan dan tingkat kewajibannya dapat disusun berdasarkan ukuran perusahaan, sektor usaha, wilayah operasi, dan tingkat risiko.

Hasil uji tuntas harus diverifikasi secara independen dan dibuka kepada publik. Pekerja serta masyarakat terdampak harus dilibatkan sejak pengenalan risiko hingga pemulihan. Perusahaan induk juga perlu bertanggung jawab atas dampak anak perusahaan dan hubungan bisnis yang berada dalam kendalinya.

Yang terpenting, hasil uji tuntas harus mempunyai akibat hukum. Perusahaan dengan kinerja buruk tidak boleh terus memperoleh kemudahan izin, pembiayaan, kontrak pengadaan pemerintah, dan berbagai insentif negara. Pelanggaran harus dapat berujung pada sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, serta pidana untuk perbuatan tertentu.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Muhamad Saleh
Muhamad Saleh
Peneliti dan Program Manager Policy and Litigation Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...