Menakar Akuntabilitas Ide Pendidikan Gratis Prabowo

Ade Wirman Syafei
Oleh Ade Wirman Syafei
25 September 2026, 07:45
Ade Wirman Syafei
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Janji Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri kembali membangkitkan harapan masyarakat. Harapan itu wajar. Namun, di balik janji yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat, ada pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah negara benar-benar siap dan mampu mempertanggungjawabkan pendidikan gratis sebagai hak publik?

Dalam RAPBN 2027, anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp820,9 triliun. Besarnya alokasi tersebut menunjukkan prioritas pendidikan dalam agenda negara. Namun, belum menjawab berapa kebutuhan tambahan untuk pendidikan gratis? Apa saja biaya yang akan ditanggung? Dan bagaimana pelaksanaannya dijamin? 

Anggaran yang besar bukan dengan sendirinya bukti kesiapan. Dalam akuntansi publik, setiap komitmen belanja harus memiliki dasar perhitungan, tujuan yang jelas, sistem pengendalian, serta pertanggungjawaban atas hasilnya.

Pendidikan gratis bukan semata-mata persoalan alokasi anggaran, melainkan juga persoalan akuntabilitas negara. Bovens (2007) menjelaskan akuntabilitas sebagai hubungan ketika pemegang mandat berkewajiban menjelaskan dan membenarkan tindakannya kepada pihak yang berwenang menilai, serta meminta pertanggungjawaban. 

Prinsip ini sejalan dengan amanah dan keadilan dalam tata kelola syariah. Karena itu, janji pendidikan gratis tidak cukup diwujudkan melalui penghapusan biaya. Namun, harus disertai bukti bahwa negara memiliki kapasitas untuk melaksanakannya, menjamin manfaatnya, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan serta penggunaan dana publik kepada masyarakat.

Menguji Kapasitas Negara

Anggaran pendidikan Rp820,9 triliun dalam RAPBN 2027 tidak dapat serta-merta dianggap sebagai dana yang seluruhnya tersedia untuk program pendidikan gratis. Di dalamnya terdapat berbagai program dan kewajiban belanja yang telah berjalan. 

Pemerintah perlu membuka peta pembiayaan yang menjelaskan komponen biaya yang akan ditanggung, keterkaitannya dengan program eksisting, kebutuhan tambahan, dan sumber pendanaannya. Tanpa informasi itu, publik belum memiliki dasar memadai untuk menilai apakah janji tersebut telah disertai perencanaan yang realistis atau masih berupa aspirasi kebijakan.

Skala kebutuhan menjadi lebih nyata ketika pendidikan tinggi negeri ikut masuk dalam cakupan janji. Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat 4.408.472 mahasiswa terdaftar di PTN, setara 40,99% dari total mahasiswa terdaftar pada kelompok perguruan tinggi yang dicakup publikasi tersebut (Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdikti, 2026, hlm. 135). 

Jika digunakan ilustrasi UKT Rp8 juta per mahasiswa per tahun, nilainya mencapai sekitar Rp35,27 triliun. Ini simulasi, bukan proyeksi resmi; angka mahasiswa terdaftar juga tidak otomatis sama dengan jumlah penerima yang berhak memperoleh pembebasan UKT. Namun, ilustrasi ini memperlihatkan mengapa pemerintah perlu membuka dasar perhitungan dan cakupan kebijakannya.

Haryanto et al. (2026) menemukan bahwa akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian internal berpengaruh positif terhadap efektivitas pengelolaan dana sekolah. Temuan ini relevan untuk menguji janji pendidikan gratis Prabowo: kapasitas negara tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari kesiapan tata kelola yang menjamin dana dikelola secara efektif dan menghasilkan layanan pendidikan. 

Artinya, sebelum memperluas kebijakan, pemerintah perlu menunjukkan bahwa perencanaan, penyaluran, dan pengawasan pembiayaannya telah dirancang secara memadai. Tanpa bukti tersebut, besarnya anggaran belum menjawab pertanyaan apakah negara sungguh-sungguh siap memenuhi janjinya.

Dalam pengelolaan dana pendidikan, upaya membangun akuntabilitas sebenarnya bukan hal baru. Batubara et al. (2025) membahas peran Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), pengendalian internal, dan transparansi dalam memperkuat akuntabilitas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Pengalaman ini dapat menjadi pijakan bagi tata kelola pendidikan gratis yang lebih luas, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa sistem yang ada telah siap menanggung perluasan kebijakan. Pemerintah tetap perlu memastikan bahwa mekanisme pencatatan dan pelaporan terintegrasi, data penerima akurat, tanggung jawab setiap lembaga jelas, serta aliran dana dapat ditelusuri dan diaudit. 

Dengan demikian, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah negara telah memiliki instrumen akuntabilitas. Melainkan, apakah instrumen tersebut cukup andal untuk menjamin janji pendidikan gratis terlaksana dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Amanah yang Terukur

Sebelum pendidikan gratis dilaksanakan, pemerintah harus mendefinisikan secara operasional apa yang dimaksud dengan “gratis”. Apakah pembebasan hanya mencakup pungutan sekolah dan UKT, atau juga perlengkapan dan biaya pendukung pembelajaran? 

Apakah seluruh peserta didik di satuan pendidikan negeri termasuk penerima? Bagaimana kebijakan ini berhubungan dengan bantuan pendidikan yang telah berjalan? 

Ketidakjelasan definisi dapat menciptakan jarak antara janji yang dipahami masyarakat dan layanan yang benar-benar diterima. Dalam kerangka akuntabilitas, kejelasan hak dan kewajiban merupakan prasyarat untuk meminta pertanggungjawaban.

Wirandana dan Khoirunurrofik (2024), melalui penelitian atas data 34 provinsi Indonesia periode 2011–2019, menunjukkan bahwa efektivitas transfer fiskal dalam mengurangi ketimpangan pendidikan berbeda menurut jenis dan pemanfaatannya. Kajian tersebut menegaskan pentingnya desain distribusi sumber daya, bukan hanya besaran alokasi. 

Widati et al. (2024) juga menunjukkan relevansi sistem informasi akuntansi dana BOS sebagai instrumen pengendalian internal. Jika pendidikan gratis diperluas, pemerintah membutuhkan pembagian tanggung jawab yang tegas, data yang konsisten, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berjalan sampai ke satuan pendidikan.

Risiko tata kelola harus diidentifikasi sebelum program berjalan luas. Data penerima yang tidak mutakhir, pembayaran ganda, pungutan yang tetap dibebankan kepada keluarga, atau ketidaksesuaian antara dana dan layanan merupakan risiko yang dapat menggerus kepercayaan publik. 

Pengendalian internal perlu dirancang untuk mencegah dan mendeteksi masalah tersebut melalui verifikasi, pemisahan fungsi, rekonsiliasi, kanal pengaduan, dan tindak lanjut temuan. Audit tidak seharusnya hanya memeriksa kelengkapan administrasi setelah anggaran dibelanjakan, tetapi juga menguji apakah desain program telah memadai untuk mengelola risiko sejak awal.

Karena itu, ukuran keberhasilan pendidikan gratis tidak boleh berhenti pada besarnya penyerapan anggaran atau jumlah penerima manfaat. Pemerintah harus melaporkan apakah beban biaya keluarga benar-benar berkurang, layanan pendidikan tetap bermutu, dan manfaat program sampai kepada kelompok sasaran. 

Audit kinerja perlu menguji ekonomi, efisiensi, dan efektivitas program, sedangkan laporan publik harus memungkinkan masyarakat menelusuri anggaran hingga hasilnya. Dalam perspektif tata kelola syariah, amanah publik menuntut lebih dari kepatuhan formal: dana harus digunakan sesuai tujuan dan manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup

Pendidikan gratis merupakan janji besar yang tidak cukup dibuktikan melalui pernyataan politik atau besarnya anggaran pendidikan. Negara perlu menunjukkan kesiapan melalui definisi program yang jelas, perhitungan biaya yang terbuka, sistem pelaksanaan yang andal, serta pengendalian dan audit yang memadai. Tanpa fondasi tersebut, publik belum memiliki bukti cukup untuk menilai apakah komitmen itu siap diwujudkan secara luas.

Pertanyaan “negara siap bertanggung jawab?” pada akhirnya harus dijawab dengan bukti, bukan retorika. Akuntabilitas menuntut negara menunjukkan bahwa pendidikan gratis dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Inilah amanah publik yang sesungguhnya: bukan sekadar menjanjikan pendidikan tanpa biaya. Melainkan, memastikan bahwa setiap rupiah, keputusan, dan hasil kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Ade Wirman Syafei
Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...