Catatan Kritis UU Pengaturan Reforma Agraria
Rapat Paripurna DPR RI pada 22 September 2026 telah mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) menjadi UU. Hal ini merupakan capaian penting gerakan reforma agraria, meskipun terdapat catatan kritis atas UU PRA di antaranya kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang sangat besar.
UU PRA menawarkan momentum untuk mengubah paradigma reforma agraria yang tidak hanya mengatur redistribusi tanah. Namun, juga memasukkan penyelesaian konflik struktural, restitusi, pemberdayaan, perlindungan masyarakat adat, partisipasi masyarakat, dan koreksi terhadap kebijakan negara.
UU PRA memberikan kewenangan besar kepada Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), maka penguatan hak masyarakat harus berjalan beriringan dengan penguatan akuntabilitas BRAN.
UU PRA secara progresif memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersumber dari ketidakadilan penguasaan dan pemilikan tanah, serta relasi kuasa yang timpang antara masyarakat, badan usaha, korporasi, dan pemerintah.
Konflik juga dapat terjadi ketika tanah yang secara turun-temurun menjadi sumber kehidupan dan identitas masyarakat, kemudian dikenai keputusan pemerintah tanpa persetujuan masyarakat bahkan dengan mengusirnya.
Pendekatan mengenali sumber konflik sangat penting, karena konflik agraria tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan melihat sertifikat atau izin. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, identitas budaya, kerusakan lingkungan dan kemungkinan tindakan atau keputusan negara yang menjadi sumber konflik, sebagaimana banyak diadukan ke Komnas HAM.
Pada periode 2020-2025, Komnas HAM menerima sekitar 3.300 aduan konflik agraria yang beririsan dengan pelanggaran HAM.
Karena itu, reforma agraria harus diletakkan dalam kerangka hak asasi manusia yaitu orang dan masyarakat sebagai rights holders. Sementara negara adalah duty bearer yang berkewajiban menghormati, melindungi, memenuhi dan memulihkan HAM.
UU PRA telah meletakkan dasar tersebut, dimana prinsip reforma agraria mencakup keadilan sosial, kemanusiaan, kesetaraan, fungsi sosial tanah, keberpihakan kepada korban, keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Bahkan penguasaan negara diarahkan untuk pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak-hak rakyat khususnya buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat.
Kekuatan penting UU PRA terletak pada pengakuan bahwa penyelesaian konflik harus berpihak kepada korban. Mekanismenya mencakup pengakuan konflik, penyelesaian berbasis HAM, koreksi kebijakan dan tindakan negara yang menjadi sumber konflik, restitusi, serta pemberdayaan dan pemulihan korban.
Restitusi juga dapat berupa pengembalian tanah, pemulihan status hukum, tanah pengganti atau bentuk pemulihan lain yang setara.
Tetapi hak atas pemulihan seharusnya tidak berhenti pada restitusi. UU PRA perlu memperjelas kompensasi, rehabilitasi, pemulihan lingkungan, kepuasan korban dan jaminan ketidakberulangan. Sebab, masyarakat yang kehilangan tanah selama bertahun-tahun mungkin tidak cukup dipulihkan hanya dengan pengembalian sebidang tanah.
Kehilangan pendapatan, rusaknya sumber air, hilangnya akses terhadap hutan atau laut, serta kerugian sosial dan budaya juga harus diperhitungkan oleh negara supaya kehidupan rakyat terpulihkan.
UU PRA menempatkan masyarakat adat sebagai subjek reforma agraria dan mengarahkan reforma agraria untuk memenuhi, memulihkan dan mengakui hak atas tanah serta wilayah adat. Wilayah adat mencakup tanah, hutan, perairan, pesisir, laut, pulau kecil dan sumber daya alam.
Pengakuan tersebut perlu diperkuat dengan mekanisme yang jelas mengenai identifikasi, verifikasi, pengakuan masyarakat adat, pemetaan partisipatif dan hak kolektif.
Begitu pula prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan atau free, prior and informed consent (FPIC) perlu dijabarkan secara operasional dalam aturan pelaksanaan UU PRA. Partisipasi tidak boleh menjadi formalitas setelah keputusan pembangunan atau perizinan dibuat sebagaimana sering terjadi selama ini.
BRAN Harus Akuntabel
BRAN dirancang sebagai lembaga nasional yang memimpin dan mengoordinasikan reforma agraria yang selama ini sangat sektoral dan ego kelembagaan yang sangat tinggi.
Kewenangan BRAN sangat luas yakni melakukan verifikasi, menghentikan sementara administrasi pertanahan dalam objek konflik, mengawasi, menjatuhkan sanksi administratif, menyelesaikan konflik, bahkan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Kewenangan tersebut dapat menjadi jawaban atas fragmentasi birokrasi yang selama ini menghambat penyelesaian konflik. Namun, semakin besar kewenangan, semakin kuat pula kebutuhan akan akuntabilitas.
Frasa “final dan mengikat” atas keputusan BRAN harus tidak ditafsirkan sebagai tertutupnya akses terhadap keadilan. Keputusan BRAN tetap harus dapat diuji melalui mekanisme keberatan dan peradilan independen, terutama jika menyangkut hak atas tanah, hak masyarakat adat, pencabutan hak, atau kerugian yang serius.
BRAN juga perlu memiliki mekanisme pengawasan yang benar-benar independen. Dewan Pengawas, sebagaimana diatur dalam UU PRA, perlu diperkuat agar tidak sekadar menjadi organ internal, tetapi mampu melakukan pengawasan substantif terhadap konflik kepentingan, proses pengambilan keputusan, pengaduan masyarakat, dan pelaksanaan keputusan BRAN.
Akuntabilitas BRAN harus mencakup transparansi data, alasan setiap keputusan, keterbukaan proses pemeriksaan, pelaporan publik, audit, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses korban.
UU PRA telah mengatur perlindungan terhadap masyarakat, pendamping dan pihak yang mempertahankan haknya dari intimidasi dan kriminalisasi. Ketentuan ini perlu dipertahankan dan diperkuat dalam aturan pelaksanaan dengan merujuk di antaranya pada hasil kajian Komnas HAM dan standar pengaturan HAM yang telah disusun Komnas HAM.
UU PRA memberikan peluang untuk membangun paradigma baru yaitu reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan pemulihan hak dan koreksi atas ketidakadilan structural sekaligus koreksi atas ketimpangan penguasaan dan pemilihan lahan.
Karena itu, penguatan UU PRA harus berjalan pada dua arah sekaligus. Pertama, memperkuat masyarakat sebagai rights holders melalui restitusi, pemulihan, partisipasi bermakna, FPIC, perlindungan masyarakat adat dan perlindungan dari kriminalisasi.
Kedua, memastikan BRAN sebagai duty bearer bekerja secara transparan, independen, dapat diawasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi UU PRA nantinya tidak cukup diukur dari luas tanah yang dibagikan kepada kelompok rentan. Akan tetapi, dari hak-hak rakyat yang dipulihkan, konflik struktural yang benar-benar diselesaikan, berkurangnya ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan. Begitu juga dengan negara yang mampu belajar agar ketidakadilan agraria tidak kembali terulang.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
