Karhutla Berulang, Nihil Pencegahan, dan Relawan yang Berkorban

Sofyan Ansori
Oleh Sofyan Ansori, PhD
2 Oktober 2026, 07:05
Sofyan Ansori
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kebakaran hutan dan lahan kembali memperlihatkan wajah paling getirnya. Bukan hanya hutan terbakar, udara penuh asap, tetapi manusia yang berada di garis depan pun ikut menjadi korban.

Pada akhir Agustus 2026, dua kabar duka datang dari Kalimantan Tengah. Akhmad Rizani, Ketua Tim Serbu Api Kecamatan (TSAK) Jekan Raya, Palangka Raya, meninggal dunia setelah enam hari dirawat di rumah sakit. Ia sebelumnya jatuh sakit ketika memadamkan kebakaran lahan di kawasan Jekan Raya. 

Beberapa hari kemudian, Ahmadin alias Itam Madin, relawan pemadam kebakaran di Kotawaringin Barat, juga meninggal setelah mengalami sesak napas akibat paparan asap. Ia sempat mendapat perawatan sebelum kondisinya memburuk.

Kematian dua relawan ini seharusnya tidak berhenti sebagai berita duka. Ia perlu dibaca sebagai pertanyaan besar tentang cara negara mengelola kebakaran hutan dan lahan. Mengapa orang-orang yang bekerja dengan status relawan harus mempertaruhkan kesehatan, bahkan nyawa, untuk mengatasi bencana yang sesungguhnya dapat diprediksi?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika angka-angka karhutla 2026 menunjukkan bahwa persoalannya bukan kejadian kecil dan sporadis. Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat luas areal karhutla nasional pada Januari-Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Angka itu meningkat 366% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Sekitar 54% berada di kawasan hutan dan 46% di luar kawasan hutan. 

Di Kalimantan Tengah, situasinya bahkan bergerak cepat ketika memasuki musim kemarau. Hingga 21 Agustus 2026 tercatat 19.992 hotspot dan 1.639 kejadian karhutla. Luasan yang ditangani tim darat mencapai 4.499,21 hektare, sementara analisis citra satelit Kementerian Kehutanan memperkirakan luas terbakar mencapai 7.634,46 hektare. Pada 18 hari pertama Agustus saja, tercatat 798 kejadian dan 2.824,42 hektare lahan terbakar—lebih besar daripada akumulasi Januari-Juli.

Di tengah angka sebesar itu, kita kembali melihat wajah lama penanganan karhutla. Ketika api membesar, barulah semua orang berlari. Polisi dikerahkan. Tentara diturunkan. Manggala Agni bergerak. Pemerintah daerah membuka posko. Helikopter melakukan water bombing. Teknologi modifikasi cuaca digunakan. Masyarakat dipanggil untuk ikut memadamkan api. 

Semua bergerak ketika asap sudah terlihat dan titik api sudah bertambah. Inilah ironi terbesar dalam tata kelola karhutla Indonesia. Kita begitu sibuk memadamkan api, tetapi sering terlambat membangun sistem yang membuat api tidak perlu dipadamkan.

Penelitian Fire Play: Understanding and Documenting Indigenous Fire Governance in Indonesia memberikan cermin yang penting. Dalam kajian tentang masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah, kami menemukan bahwa setelah bencana 2015, berbagai program restorasi dan mitigasi kebakaran memang bermunculan. Masyarakat kemudian ditempatkan sebagai bagian penting dalam skema mitigasi berbasis komunitas melalui Masyarakat Peduli Api, Regu Serbu Api, regu pemadam dan berbagai nama lainnya.

Masalahnya bukan pada gagasan melibatkan masyarakat. Justru sebaliknya, masyarakat adalah aktor penting karena merekalah yang hidup paling dekat dengan bentang alam yang terbakar. Masalah muncul ketika partisipasi masyarakat diperlakukan sebagai solusi murah untuk problem yang mahal. 

Keterlibatan masyarakat ditemukan bersifat sukarela sekaligus didorong oleh kebutuhan ekonomi. Kompensasi yang diterima juga terbatas. Untuk pekerjaan pemadaman, sebagian masyarakat memperoleh sekitar Rp100.000-Rp150.000 per hari. Jumlah itu tentu tidak sebanding dengan risiko kesehatan dan keselamatan yang mereka tanggung ketika berhadapan dengan api dan asap beracun.

Lebih problematis lagi ketika program pencegahan tidak berlangsung secara berkesinambungan. Masyarakat kerap diminta memelihara sekat kanal atau sumur bor justru ketika api sudah membesar. Mereka bahkan dihadapkan pada pilihan antara memadamkan kebakaran atau menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan infrastruktur. Jika pencegahan baru dikerjakan ketika api telah menyala, maka kata “pencegahan” kehilangan maknanya.

Karhutla bukan bencana yang seluruhnya datang tanpa peringatan. Musim kering dapat diprediksi. El Niño dapat dipantau. Kondisi muka air gambut dapat diukur. Titik panas dapat dipantau dari satelit. Kawasan rawan dapat dipetakan. Konsesi perusahaan dapat diidentifikasi. Desa-desa yang berulang kali terbakar dapat diketahui. Dengan begitu banyak instrumen, mengapa kita masih sering menunggu api muncul sebelum bergerak?

Pemerintah sesungguhnya telah mengakui pentingnya pencegahan. Pada Juli 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pencegahan merupakan kunci pengendalian karhutla dan melibatkan sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit dan kawasan industri. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar memastikan tidak terjadi kebakaran di wilayah konsesinya.

Tidak semua api berada di halaman rumah masyarakat. Ada api yang muncul di bentang konsesi. Ada gambut yang rusak akibat tata kelola air yang buruk. Ada lanskap luas yang dikelola korporasi. Karena itu, jangan sampai narasi tentang “masyarakat harus berpartisipasi aktif” secara sengaja atau tidak kemudian menggeser pusat tanggung jawab dari negara dan pemegang konsesi kepada warga.

Masyarakat memang harus dilibatkan. Tetapi pelibatan itu harus ditempatkan sebagai kerja sama yang setara, bukan sebagai pelimpahan risiko.

Masyarakat Peduli Api harus memperoleh pelatihan rutin, perlengkapan keselamatan, perlindungan kesehatan, jaminan kecelakaan, insentif yang layak dan kepastian program lintas musim. Mereka tidak boleh hanya diingat ketika asap mulai memenuhi langit. Jika pemerintah membutuhkan mereka sepanjang tahun, maka dukungan pun harus diberikan sepanjang tahun.

Begitu pula korporasi pemegang konsesi. Tanggung jawab tidak semestinya berhenti pada ikut apel siaga, menyumbang peralatan, atau mengerahkan pasukan pemadam ketika api telah membesar. Pencegahan harus menjadi kewajiban yang dapat diawasi dan dievaluasi: menjaga tata air gambut, memastikan kesiapan sarana pemadaman, melakukan patroli, membangun sistem peringatan dini, serta memastikan tidak ada kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Negara pun harus berani mengubah ukuran keberhasilan. Jangan menjadikan banyaknya personel yang dikerahkan atau banyaknya helikopter yang melakukan water bombing sebagai indikator utama keberhasilan. 

Ukuran yang lebih penting adalah berapa hektare yang berhasil dicegah terbakar, berapa titik api yang dapat ditangani sebelum meluas, berapa konsesi yang benar-benar bebas kebakaran, dan berapa banyak masyarakat yang dapat bekerja tanpa mempertaruhkan nyawanya.

Kematian Rizani dan Ahmadin semestinya menjadi alarm. Jangan sampai mereka dikenang hanya sebagai pahlawan yang gugur di tengah api. Kematian mereka harus menjadi alasan untuk membongkar sistem yang membuat relawan selalu berada di garis depan, sementara agenda pencegahan justru tertinggal di belakang.

Kita terlalu lama bermain api dengan cara yang sama: menunggu, panik, memadamkan, lalu lupa. Ketika musim hujan datang, perhatian berpindah. Program meredup. Peralatan disimpan. Relawan kembali ke pekerjaan masing-masing. Sampai musim kemarau berikutnya tiba dan negara kembali meminta masyarakat turun ke lapangan. Siklus itu harus dihentikan.

Karhutla tidak boleh menjadi pekerjaan musiman. Pencegahan harus menjadi sistem sepanjang tahun. Masyarakat harus menjadi rekan, bukan tameng. Relawan harus dimampukan, bukan dikorbankan. Dan korporasi tidak boleh hanya hadir sebagai bagian dari tim pemadam, tetapi harus menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab memastikan wilayah konsesinya tidak terbakar.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Sofyan Ansori
Sofyan Ansori, PhD
Dosen di Departemen Antropologi, Universitas Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...