Membaca Relasi Presiden dan DPR pada Era Prabowo

Jufriansyah
Oleh Jufriansyah
3 Oktober 2026, 06:05
Jufriansyah
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

DPR hasil Pemilu 2024 menyimpan satu paradoks. Secara konstitusional, kewenangannya jauh lebih kuat dibandingkan parlemen pada masa Orde Baru. Namun secara politik, sebagian besar partai di dalamnya berada dalam barisan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Litbang Kompas mencatat, pada Februari 2025 Koalisi Indonesia Maju Plus menguasai 470 dari 580 kursi DPR atau sekitar 81%. PDI Perjuangan, dengan 110 kursi, berada di luar koalisi besar tersebut.

Konfigurasi ini memunculkan pertanyaan: ke mana sebenarnya bandul kekuasaan antara presiden dan DPR bergerak?

Dalam sejarah politik Indonesia, hubungan kedua lembaga itu pernah dibaca melalui dua kecenderungan: executive heavy dan legislative heavy. Pada masa Orde Baru, kekuasaan jelas berat ke eksekutif. Presiden bukan hanya memimpin pemerintahan, tetapi juga mendominasi proses politik. Ruang DPR untuk mengimbangi eksekutif sangat terbatas.

Reformasi mengubah keadaan. Pemilu 1999 melahirkan parlemen yang jauh lebih berdaya. Konflik Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan DPR berkembang melalui memorandum DPR dan akhirnya berujung pada pemberhentiannya melalui Sidang Istimewa MPR pada 2001. Periode tersebut memperlihatkan betapa besar perubahan posisi parlemen dibandingkan masa sebelumnya.

Amendemen UUD 1945 kemudian mengukuhkan perubahan itu. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, serta mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Presiden bahkan tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.

Apakah besarnya dukungan parlemen terhadap pemerintahan Prabowo berarti kekuasaan kini kembali berat ke eksekutif?

Angka 81% memang menunjukkan besarnya dukungan politik, tetapi belum cukup untuk menjelaskan bagaimana hubungan Presiden dan DPR bekerja.

DPR tetap menunjukkan kemampuannya mengambil inisiatif. Perubahan UU Minerba, yang kemudian menjadi UU Nomor 2 Tahun 2025, merupakan usul inisiatif DPR. KUHAP baru juga ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum akhirnya menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Dua proses itu memperlihatkan bahwa parlemen tidak selalu menunggu agenda datang dari pemerintah. Karena itu, menyebut DPR sekadar sebagai “stempel pemerintah” terasa terlalu sederhana. Yang perlu dilihat bukan hanya ada atau tidaknya prakarsa DPR, tetapi seberapa jauh prakarsa tersebut kemudian berbeda atau sejalan dengan pemerintah.

Revisi UU TNI pada 2025 memberi gambaran lain. Delapan fraksi di Komisi I bersama pemerintah sepakat membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II. DPR kemudian mengesahkannya menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025. Kesepakatan di tingkat Komisi I itu mencakup pula PDI-P, partai yang berada di luar pemerintahan.

Di sinilah hubungan presiden dan DPR menjadi lebih rumit daripada sekadar gambaran presiden yang kuat berhadapan dengan parlemen yang lemah.

DPR dapat tetap mempunyai kewenangan besar dan aktif mengajukan rancangan undang-undang, tetapi pada saat yang sama banyak menemukan titik temu dengan pemerintah. Dengan kata lain, kuatnya DPR sebagai lembaga tidak selalu berarti ia berjarak secara politik dari pemerintah.

Hal ini penting untuk memahami cara presidensialisme Indonesia bekerja. Dalam sistem multipartai, presiden yang tidak memiliki dukungan cukup di parlemen harus membangun koalisi. Jika hubungan dengan parlemen memburuk, pemerintahan dapat tersendat bahkan mengalami kebuntuan politik.

Dalam praktiknya, presiden-presiden pasca-Reformasi di Indonesia cenderung menjawab persoalan itu dengan membangun koalisi luas untuk memperoleh dukungan di parlemen.

Dalam pola semacam ini, oposisi tidak selalu berkembang menjadi kekuatan yang tegas dan bertahan lama. Batas antara partai pemerintah dan oposisi pun kerap berubah setelah pemilu. Partai yang sebelumnya berseberangan dapat kemudian bergabung dalam pemerintahan.

Kecenderungan tersebut bukan hal baru. Sejumlah kajian tentang politik Indonesia menunjukkan bahwa luasnya pembagian kekuasaan setelah pemilu turut membuat oposisi partai sulit terlembaga secara kuat dan berkelanjutan.

Keadaan sekarang memberi contoh yang menarik. PDI-P berada di luar pemerintahan, tetapi dalam Kongres VI pada 2025 partai itu menegaskan posisinya sebagai penyeimbang konstitusional, bukan oposisi. Artinya, berada di luar kabinet tidak otomatis melahirkan pembelahan pemerintah–oposisi yang tegas.

Kondisi inilah yang membuat fungsi pengawasan tidak cukup dinilai hanya dari besarnya kewenangan formal DPR. Yang juga penting adalah apakah parlemen memiliki ruang politik yang cukup untuk menggunakan kewenangan tersebut ketika pemerintah perlu dikritik atau dikoreksi.

Koalisi besar tidak otomatis menjadi masalah. Pemerintah membutuhkan dukungan politik agar program dan kebijakannya dapat berjalan. DPR pun tidak harus menolak setiap usulan pemerintah hanya untuk menunjukkan bahwa ia mandiri.

Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana fungsi kontrol bekerja ketika sebagian besar kekuatan politik berada bersama pemerintah.

Prabowo menyinggung hal tersebut dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026. Ia menyebut PDI-P sebagai satu-satunya partai di parlemen yang berada di luar pemerintah dan mengatakan demokrasi membutuhkan check and balance.

Pengawasan tidak dapat diukur dari seberapa sering DPR bertengkar dengan presiden. Hubungan yang kooperatif juga tidak berarti fungsi pengawasan dengan sendirinya hilang.

Fungsi itu menjadi penting ketika pemerintah perlu dikoreksi, ketika rancangan undang-undang membutuhkan pembahasan yang lebih terbuka, ketika anggaran perlu dipertanyakan, atau ketika pandangan masyarakat berbeda dari kesepakatan yang terbentuk di antara kekuatan politik.

Ketika pemerintah dan mayoritas parlemen banyak menemukan titik temu, perdebatan juga berlangsung di luar Senayan. Dalam pembahasan UU TNI dan KUHAP, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan kelompok profesi menyampaikan kritik terhadap proses maupun substansinya. Koalisi masyarakat sipil dalam pembahasan KUHAP, misalnya, menyoroti keterbukaan dokumen dan kualitas partisipasi publik. Kritik mengenai proses dan substansi juga muncul dalam revisi UU TNI.

Peran masyarakat sipil menjadi penting dalam keadaan semacam itu. Demokrasi tidak cukup hanya ditopang oleh lembaga negara yang kuat. Masyarakat juga membutuhkan ruang yang mandiri untuk berorganisasi, menyampaikan kepentingan, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan.

Masyarakat sipil tentu tidak dapat menggantikan DPR. Parlemen memiliki kewenangan konstitusional dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan yang tidak dimiliki organisasi masyarakat. Karena itu, kemampuan DPR menjalankan fungsi-fungsi tersebut tetap sangat penting.

Dikotomi executive heavy dan legislative heavy masih berguna untuk membaca hubungan presiden dan DPR, tetapi belum sepenuhnya menjelaskan keadaan sekarang. Dalam sistem presidensial, kerja sama antara Presiden dan parlemen penting agar pemerintahan dapat berjalan efektif. Namun, kerja sama itu tetap harus memberi ruang bagi pengawasan dan koreksi.

Pada era Prabowo, fungsi pengawasan menjadi semakin penting karena pemerintah memiliki dukungan politik yang sangat besar di DPR. Yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang lebih kuat, tetapi apakah mekanisme pengawasan tetap bekerja ketika sebagian besar kekuatan politik memilih berjalan bersama.

Hubungan yang harmonis antara Presiden dan DPR tidak dengan sendirinya menjadi masalah. Yang penting, DPR tetap mampu mengawasi pemerintah ketika diperlukan. Dari situlah kualitas checks and balances dapat diukur.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Jufriansyah
Jufriansyah
Pengajar di Universitas Tangerang Raya dan STIHP Pelopor Bangsa, serta Direktur IDE Lestari Indonesia.

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...